Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah: Upaya Menjaga Daya Beli Masyarakat 2025
Daya beli masyarakat memiliki pengaruh besar terhadap kestabilan ekonomi suatu negara. Jika daya beli masyarakat melonjak tinggi, maka otomatis permintaan pasar akan ikut meningkat secara signifikan. Semakin besar permintaan, semakin banyak barang yang diproduksi. Hal ini akan berdampak pada bertambahnya permintaan tenaga kerja yang dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. Di samping itu, kondisi pasar yang kuat karena permintaan yang tinggi bisa menarik minat investor untuk berinvestasi baik di sektor manufaktur, properti, maupun sektor lainnya yang dapat membuka lapangan pekerjaan baru.
Namun, daya beli masyarakat Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam beberapa bulan terakhir ini. Banyak faktor yang menjadi penyebab ketidakstabilan ekonomi ini, di antaranya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan precautionary saving yang membuat masyarakat cenderung memilih untuk menyimpan uangnya sebagai antisipasi terhadap potensi risiko ekonomi di masa mendatang.
Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian di Indonesia. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan kebebasan kepada karyawan tertentu sehingga dapat menerima upah secara utuh tanpa dikenai potongan pajak. Hal tersebut bertujuan untuk menaikkan daya beli serta mempertahankan keseimbangan perekonomian negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025, karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, kulit, dan barang dari kulit memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. Seorang karyawan berhak menerima insentif ini apabila penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari.
Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 10 Tahun 2025 menegaskan ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi:
- Pemberi kerja melakukan usaha di bidang industri seperti tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan barang dari kulit.
- Pemberi kerja memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai Lampiran huruf A PMK 10 Tahun 2025 yang terdaftar dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, pada Pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025 dijelaskan mengenai ketentuan pegawai yang dapat menerima insentif PPH Pasal 21 DTP. Pegawai tetap atau pegawai tidak tetap, berhak menerima insentif tersebut dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP dengan catatan penerima insentif ini dilarang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.
Untuk penyampaian permohonan insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dilakukan pada situs resmi https://pajak.co.id
Penulis: Egi Andrian
Daftar pustaka:
Direktorat Jenderal Pajak. (2025, 25 Maret). PMK 10/2025: PPh Pasal 21 DTP, stimulus untuk industri padat karya. Direktorat Jenderal Pajak. Diakses pada 23 April 2025, dari https://www.pajak.go.id/id/artikel/pmk-102025-pph-pasal-21-dtp-stimulus-untuk-industri-padat-karya
Fitriya. (2025, 27 Februari). Insentif PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah (DTP) 2025. Klikpajak.id. Diakses pada 23 April 2025, dari https://klikpajak.id/blog/insentif-pajak-pph-21-dtp-karyawan/
Prasetyo, A. (2025, 2 Februari). Bagaimana proyeksi daya beli masyarakat pada 2025? Kompas.id. Diakses pada 23 April 2025, dari https://www.kompas.id/artikel/bagaimana-proyeksi-daya-beli-masyarakat-di-2025