Pajak Minimum Global: Upaya Mengatasi Penghindaran Pajak Perusahaan Multinasional.
Halo, Kawan Pajak! Kalian tau gak sih, dalam beberapa tahun terakhir, isu penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional telah menjadi sorotan global. Banyak perusahaan besar memanfaatkan celah dalam sistem perpajakan internasional untuk memindahkan keuntungan mereka ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah, sehingga mengurangi kontribusi mereka terhadap perekonomian negara tempat mereka beroperasi.
Untuk mengatasi masalah ini, Organization for Economic and Development (OECD) dan Forum G20 mengusulkan kebijakan Pajak Minimum Global sebesar 15%. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
Apa Sih Pajak Minimum Global Itu?
Kawan Pajak sudah tahu apa itu Pajak Minimum Global? Kalau belum, ayo kita bahas. Pajak Minimum Global merupakan kebijakan yang dibuat guna mencegah praktik penghindaran pajak dengan cara menetapkan tarif pajak minimum yang berlaku secara internasional. Dalam kerangka ini, perusahaan multinasional diwajibkan membayar pajak minimal 15% di setiap negara tempat mereka beroperasi. Jika suatu negara menerapkan tarif pajak lebih rendah dari 15%, negara asal perusahaan dapat menagih kekurangan pajak tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi insentif perusahaan memindahkan keuntungan mereka ke “surga pajak” (tax havens).
Di Indonesia sendiri sebelumnya sudah menerapkan PPh badan dengan tarif 22% untuk tahun pajak 2022 sampai saat ini. Namun, mengutip dari pajak.go.id, Indonesia masih rentan dimanfaatkan oleh para pengemplang pajak. Laporan Tax Justice Network (2023) menunjukkan bahwa Indonesia setidaknya kehilangan 2.736,5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 44 triliun dari pengemplangan pajak oleh perusahaan, serta 69,8 juta dolar AS atau sekitar satu triliun rupiah dari pelarian aset ke luar negeri. Jumlah kerugian tersebut dihitung dengan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KM.10/KF.4/2024, yakni senilai Rp16.343 per dolar AS yang berlaku pada 26 Juni 2024 hingga 2 Juli 2024.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Indonesia mengambil langkah strategi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum (PMK 136/2024) sebagai bagian dari komitmen dalam kerja sama perpajakan global yang disepakati dalam 15 action plans (rencana aksi) untuk menangani Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Penerapan pajak minimum global ini diproyeksikan akan meningkatkan penerimaan pajak Indonesia secara signifikan. Dengan menutup celah penghindaran pajak, dana yang sebelumnya keluar ke negara-negara dengan tarif pajak rendah kini dapat dialokasikan untuk pembangunan nasional. Namun, penerapan pajak minimum global di Indonesia masih terdapat beberapa tantangan, seperti terbatasnya sumber daya manusia. Berdasarkan data kementerian keuangan pada Februari 2023 jumlah akuntan publik yang terdaftar di Indonesia adalah sebanyak 1.464 orang. Disamping itu, harmonisasi hukum perlu dilakukan untuk memudahkan praktik perpajakan di Indonesia.
Secara keseluruhan, Pajak Minimum Global menjadi langkah maju untuk menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil. Bagi Indonesia, kebijakan ini bukan hanya peluang untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga tantangan dalam melakukan reformasi struktural. Keberhasilan implementasi Pajak Minimum Global bergantung pada kesiapan regulasi, peningkatan kapasitas institusi, dan sinergi antarnegara. Dengan langkah proaktif, Indonesia dapat memastikan bahwa perusahaan multinasional berkontribusi lebih besar bagi pembangunan ekonomi nasional, sekaligus mengurangi praktik penghindaran pajak yang merugikan.
Penulis: Asep Saepudin
Referensi
Faradani, F. (2025, Februari 25). Suar Keadilan dalam Pengaturan Pajak Minimum Global. pajak.go.id. Retrieved Maret 15, 2025, from https://www.pajak.go.id/id/artikel/pmk-1362024-suar-keadilan-dalam-pengaturan-pajak-minimum-global
Pajak Minimum Global Resmi Diterapkan di Indonesia, Apa Artinya? (2025, Januari 16). CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250116175226-532-1188028/pajak-minimum-global-resmi-diterapkan-di-indonesia-apa-artinya
Saputra, W. S. (2024, Januari 24). Menuju Kesetaraan dengan Global Minimum Tax. pajak.go.id. https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/menuju-kesetaraan-dengan-global-minimum-tax
Ismail, Faisal. (03 Februari 2025)Penerapan Pajak Minimum Global di Indonesia: Urgensi dan Gambaran Umum. Opini Kemenkeu, 03 Februari 2025, https://opini.kemenkeu.go.id/article/read/penerapan-pajak-minimum-global-di-indonesia-urgensi-dan-gambaran-umum#:~:text=Pajak%20minimum%20global%20bertujuan%20untuk,dengan%20keuntungan%20yang%20mereka%20peroleh.