Simpel dan Mudah dipahami: 7 Tabel Kekayaan SPT Tahunan Coretax bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

ajak juni cover

Halo, Kawan Pajak! Kehadiran sistem Coretax  membuat kita lebih mudah untuk melaporkan pajak. Namun, sistem ini juga menghadirkan tantangan baru, seperti kesulitan untuk memahami fitur mana saja yang tersedia. Salah satu karakteristiknya adalah tujuh aset SPT tahunan yang dapat diisi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Penasaran apa saja tujuh tabel itu? Ayo kita simak penjelasannya berikut ini.

Sebelum ke tabel harta, sudahkah Kawan Pajak memahami apa itu SPT Tahunan? Kalau belum, mari kita bahas. SPT Tahunan adalah surat yang dipakai para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan apa yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengisi atau melengkapi tujuh tabel harta yang akan dilaporkan pada SPT Tahunan. Ketujuh tabel harta tersebut mencakup kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta.

Berikut penjelasan lebih rinci mengenai tujuh tabel harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu: 

  1. Tabel kas dan setara kas, digunakan untuk melaporkan harta yang dimiliki seperti uang tunai, deposito, tabungan, cek, uang elektronik, commercial paper dan lain sebagainya. Di sini Wajib Pajak diminta melaporkan sesuatu, seperti nomor rekening, nama pemilik, nama bank/institusi, lokasi, tahun perolehan, dan juga saldo harta saat ini.
  2. Piutang,  digunakan untuk melaporkan piutang yang dimiliki oleh Wajib Pajak, seperti piutang usaha dan lain sebagainya. Di sini Wajib Pajak diminta untuk melaporkan lokasi penerima pinjaman, nama penerima pinjaman, nilai piutang, tahun dimulainya piutang, dan saldo piutang saat ini.
  3. Investasi/sekuritas, digunakan untuk melaporkan investasi dari pembayar pajak, seperti obligasi, reksadana, saham, dan instrumen investasi lainnya. Di sini Wajib Pajak diminta melaporkan lokasi harta, institusi penerima investasi, harga dan tahun perolehan, serta nilai investasi saat ini.
  4. Harta bergerak, digunakan untuk melaporkan aset bergerak dari pembayar pajak, seperti sepeda motor, mobil, bus, truk, helikopter, kapal dan lain sebagainya. Di sini, Wajib Pajak diminta untuk melaporkan nama aset, nomor polisi/pendaftaran, identitas pemilik, tahun dan harga perolehan, dan nilainya saat ini.
  5. Harta tidak bergerak, diterapkan untuk melaporkan aset tidak bergerak dari pembayar pajak meliputi tanah, instalasi permanen, bangunan dan lain sebagainya. Di sini Wajib Pajak/pembayar pajak diminta untuk melaporkan lokasi harta, ukuran, sumber kepemilikan, nomor sertifikat, tahun dan harga perolehan, serta nilai harta terkini.
  6. Harta lainnya, digunakan untuk melaporkan aset lain dari pembayar pajak seperti logam mulia, barang seni, paten, dan lain-lain. Di sini Wajib Pajak diminta melaporkan bukti kepemilikan, harga perolehan, dan nilai saat ini.
  7. Ikhtisar harta, digunakan untuk meringkas atau merekapitulasi semua aset yang dilaporkan termasuk harga perolehan/harga akuisisi dan nilai saat ini dari tabel sebelumnya.

Ketujuh tabel di atas wajib diisi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi  tanpa terkecuali. Nah, itu dia tujuh tabel kekayaan dalam SPT Tahunan era Coretax untuk WP orang pribadi. 

Kesimpulan yang bisa diambil, yaitu tujuh tabel tersebut adalah bagian dari pelaporan kekayaan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam SPT Tahunan. Tabel-tabel ini dirancang untuk memberikan gambaran komprehensif tentang aset, kewajiban, dan kekayaan bersih Wajib Pajak Orang Pribadi. Kelengkapan dan ketepatan pengisian ketujuh tabel tersebut penting untuk memastikan keakuratan data perpajakan.

Penulis : Ardi Virmansyah

Referensi 

DDTCnews. “SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP.” DDTC News, 6 Juni 2025, https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811263/spt-tahunan-era-coretax-ada-7-tabel-harta-yang-bisa-diisi-wp-op.

DDTCnews. “SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak.” DDTC News, 5 Juni 2025, https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811247/spt-tahunan-era-coretax-detail-harta-yang-perlu-diisi-lebih-banyak.

Hipajak. “Pengertian SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan).” HiPajak, 17 April 2022, https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-spt-tahunan-surat-pemberitahuan-tahunan.

Idntimes. 7 Harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan, sudah tahu?. Idntimes 4 Maret 2025, https://www.idntimes.com/business/economy/harta-yang-wajib-dilaporkan-di-spt-tahunan-00-cnsk2-jb60b5.

IKPI. “SPT Tahunan Kini Wajib Cantumkan Detail Harta dalam 7 Tabel, Ini Penjelasan Lengkapnya.” Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, 6 Juni 2025, https://ikpi.or.id/spt-tahunan-kini-wajib-cantumkan-detail-harta-dalam-7-tabel-ini-penjelasan-lengkapnya/.