header profil - tax center unsika

Tax Center

Tax Center adalah suatu wadah yang bersifat kelembagaan dan dibentuk oleh perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pelatihan, pengembangan, serta informasi dibidang perpajakan, baik untuk lingkungan universitas maupun masyarakat luar. Tax Center didukung oleh Ditjen Pajak dengan maksud untuk mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dibidang perpajakan khususnya untuk civitas akademi. (www.pajak.go.id)

 

Tax Center UNSIKA

Sebelum Tax Center UNSIKA dibentuk, banyak perusahaan yang meminta refrensi lulusan UNSIKA yang mampu terjun langsung ke dunia kerja. Namun lulusan tersebut ternyata kurang kompeten. Praktikum yang diajarkannya pun hanya sebatas perhitungan PPH 21 secara manual Untuk itu pada tahun 2016 Bapak Dr. Endang Mahpudin, Drs., M.M Bersama dengan Bapak Suhono, S.E., M.M melakukan pengajuan kepada Kanwil DJP Jabar II dan KPP Karawang Selatan serta KPP Karawang Utara untuk dibentuknya Tax Center UNSIKA yang mampu menjadi pendamping civitas akademi dalam memahami perpajakan secara intens. Sebelum menjadi organisasi dibawah LPPM, Tax Center UNSIKA pernah berada dibawah Fakultas Ekonomi UNSIKA, namun seiring berjalannya waktu dengan melihat komptensi dari organisasi ini, maka Tax Center UNSIKA mulai tahun 2020 sudah resmi dibawah naungan LPPM Universitas Singaperbangsa Karwang.