PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2025: MANFAAT, SYARAT, DAN PANDUAN LENGKAP
MANFAAT, SYARAT, DAN PANDUAN LENGKAP
Pemutihan pajak merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pembayaran pajak. Melalui program ini, pemilik kendaraan terbebas dari kewajiban membayar denda tunggakan pada tahun sebelumnya. Pemilik hanya perlu membayar kewajiban yang belum dibayar pada tahun berjalan. Akan tetapi, program ini tidak dilaksanakan secara nasional, melainkan atas kebijakan daerah masing-masing karena pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi.
Pemerintah provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak yang diperuntukan untuk roda 2 maupun roda 4 mulai dari 20 maret hingga 6 juni 2025. “Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan akan diberi pemutihan”, ucap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Harapannya kebijakan ini mampu mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. “Yang tunggakannya 2024 ke belakang, tidak usah bayar. Kami maafkan, dihapuskan,” katanya dalam video yang di unggah di Instagram @dedimulyadi71 (18/3/2025).
Namun, Dedi Mulyadi memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan sampai 30 juni 2025 karena antusiasme masyarakat untuk pergi ke kantor Samsat. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.
Program pemutihan ini didasarkan pada Pasal 74 Ayat (2) huruf b UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur terkait penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan yang dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. Artinya, bagi pelanggar yang telat memperpanjang STNK kendaraannya lebih dari 2 tahun maka akan dikenai sanksi serta status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan dihapus.
Pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bisa mendapatkan keringanan berupa penghapusan pajak melalui program pemutihan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memotivasi mereka untuk membayar pajak kendaraannya secara tepat waktu. Dengan demikian, program ini tidak hanya membantu masyarakat yang terlambat membayar, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah di tahun-tahun berikutnya karena meningkatnya kesadaran wajib pajak.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tahunan:
-
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli serta fotokopi pemilik yang sesuai dengan data identitas kendaraan
- Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
- Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 5 tahunan:
-
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan
- Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
- Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
Berikut merupakan cara untuk pemutihan pajak kendaraan :
- Kunjungi kantor Samsat terdekat.
- Datangi loket dan serahkan dokumen yang disyaratkan.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang Anda serahkan.
- Petugas samsat akan memeriksa atau cek fisik seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.
- Setelah itu, serahkan berkas ke loket pengesahan atas kepemilikan kendaraan.
- Lakukan pembayaran pokok PKB dan STNK.
- Selanjutnya tinggal menunggu proses selesai.
- Petugas akan memberitahu setelah STNK jadi.
- Ambil STNK di loker penyerahan.
Penulis : Alfian Ramdhan Al Mugni
sumber :
Redaksi DDTCNews. (2025, March 21). Cukup Bayar Pajak Kendaraan Tahun Berjalan, Tunggakan & Denda Dihapus. diakses dari https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1809589/cukup-bayar-pajak-kendaraan-tahun-berjalan-tunggakan-denda-dihapus
TEMPO & Fikri, A. (2025, April 3). Program Dedi Mulyadi Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat | tempo.co. Tempo.co. diakses dari https://www.tempo.co/ekonomi/program-dedi-mulyadi-soal-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-jawa-barat-1227177
Fitriya. (2025, February 25). Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Cek Syarat, Denda, dan Jadwalnya. Klikpajak. diakses dari https://klikpajak.id/blog/pemutihan-pajak-kendaraan-dan-caranya/
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 74 Ayat (2) huruf b. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009