Wajib Pajak adalah Pahlawan Bangsa di Tengah Pandemi COVID-19
Sejak tanggal 2 maret 2020 Indonesia masuk kedalam jajaran negara yang terjangkit pandemi Covid-19. Bahkan sampai sekarang Indonesia makin berjuang untuk menekan akan penyebaran covid-19. Indonesia menkonfirmasi lebih 4juta Kasus positif dan 3,7 Terkonfirmasi Sembuh sehingga kasus aktif sebesar 200 Ribu. Indonesia sendiri masuk peringkat 13 kasus Covid-19 yang pastinya ini bukan merupakan suatu hal yang bisa dibanggakan.
Akibat dari pandemi berdampak multisektor termasuk menggangu pertumbuhan ekonomi. Pemulihan terus dilakukan baik dari kesehatan dengan pemberian vaksinasi dan juga sisi perekonomian. Disaat inilah peran dari wajib pajak sangat penting. Bila tenaga kesehatan adalah garda depan dalam menangani kasus covid maka Wajib Pajak adalah garda depan dalam pemulihan ekonomi saat ini. Sehingga tidak berlebihan bahwa wajib pajak dinobatkan sebagai pahlawan bangsa.
Manfaat Pajak di tengah pandemi
Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Pajak memegang peranan yang krusial dalam APBN dalam kurun waktu beberapa tahun ke belakang. Tercatat 2020 dari jumlah APBN 2020 sebesar RP. 2540,4 T sebesar RP. 1865,7 T Penerimaan dari Pajak.
Pendapatan negara dialokasi kedalaman berbagai macam program pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19 seperti Program perlindungan sosial, program keluarga harapan dan program kartru sembago. Masrakat yang terkena dampak dari Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga terdampak dari segi finansial maka diberikan kartu sembako PPKM unruk periode juli-Desember.
Program Penangan kesehatan menjadi sasaran penting dalam pengalokasi dana APBN. Seperti Insentif tenaga kesehatan ditambah RP.18,4 Triliun. 2 juta paket obat Covid-19 untuk isoman (isolasi mandiri). Lalu dana disalurkan untuk pembuatan rumah sakit darutat penanganan covid-19 di berbagai daerah. Dan yang paling penting dan sedang genjar digalakan oleh pemeritahkan yaitu vaksinasi yang berperan penting agar kita bisa terbebas dari pandemi covid-19 itu menggunakan anggran negara.
Disektor lain untuk pengguna jasa PLN, termasuk klaster UMKM diberikan keringana oleh engara berupa diskon dan pemberian listrik token grtais yang menggunakan dana sebesar Rp 9,49 Triliun. Program prakerja dan bantuan subsidi ubah sebesar Rp30 Triliun. Dibidang pendidikan para peserta didik dari tingkat sekolah hingga universitas dan tenaga pendidik memperoleh bantuan subsidi kuota internet yang menggunakan dana Rp8.54 Triliun.
Kebijakan Pajak di tengah Pandemi
Ditengah pandemi pemerintah memberikan berbagai keringangan bagi wajib pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19. Pembebasan pajak untuk vaksin dan alat kesehatan guna mempermudah vaksinasi, lalu pemeritah memberikan fasilitas untuk importasi vaksin yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertmbahan Nilai (PPN) dan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (pph 22).
Berdasrkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi covid-19 diperpanjang sampai dengan akhir 2021. Sejumlah fasilitas perpajakan diantaranya PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk para karyawan, PPh final UMKM yang juda DTP, Pembebasan PPh pasal 22 impor, Percepatan restitusi PPN, dan pengurangan angsuran PPh pasal 25.
Dari Uranian diatas pajak bisa dikatakan sebagai tulang punggung dalam pembiayaan unuk penangan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, inilah saat yang tepat bagi kita sebagai wajib pajak untuk berpartiasi, sadar dan taat dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan.
Penulis : Dik Dik Hardiansyah
Sumber :