Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak Orang Pribadi
Pemerintah Indonesia memunculkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai upaya pungutan pajak, dengan cara agar masyarakat mau mengungkapkan pemilikan harta miliknya. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terdiri dari dua kebijakan, yaitu kebijakan pertama yang ditujukan untuk Wajib Pajak Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty, serta kebijakan kedua yang ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Kita focus pada PPS untuk wajib pajak orang pribadi. Waktu pelaksanaan PPS dimulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Apa saja manfaat dari program PPS antara lain :
- PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan.
- keikutsertaan pada PPS akan membuat wajib pajak terbebas dari potensi tuntutan pidana. UU HPP telah menegaskan seluruh informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.
- terdapat penghematan pajak dari pembayaran PPh final yang menjadi syarat keikutsertaan PPS. Wajib pajak yang mengungkapkan hartanya harus menyetor PPh final dengan variasi tarif berbeda-beda. Tarif PPS kebijakan kedua (WP OP)
- 18% untuk deklarasi Luar Negeri;
- 14% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
- 12% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.
Untuk persyaratan mengikuti PPS antara lain :
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020; dan
- mencabut permohonan:
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
- pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
- pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
- keberatan;
- pembetulan;
- banding;
- gugatan; dan/atau
- peninjauan kembali,
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
- Selain persyaratan tersebut di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 20I8, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
- tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
- tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
- tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
- tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Nama penulis : Arief Fadilah
Referensi :
https://news.ddtc.co.id/djp-sebut-pps-tawarkan-beberapa-manfaat-untuk-wajib-pajak-34451
April 25, 2022 @ 3:52 am
Sangat membantu, terima kasih atas informasinya.