Pajak Selebgram
Followers udah ribuah nih, mau buka endorse ahh buat sampingan. Ehh … tapi nanti harus bayar pajak nggak yaa ???
Sebagai pengguna smartphone, pasti kalian akrab dengan media sosial Instagram. Setiap ada waktu luang, kita menyempatkan untuk melihat feed Instagram terbaru, instastory teman ataupun mengunggah foto kalian saat berlibur, foto makanan, dan sebagainya di feed Instagram.
Gambar 1. Tasya Farasya (Sumber: https://www.instagram.com/tasyafarasya)
Gambar 2. Nanda Arsynta (Sumber: https://www.instagram.com/nandaarsynt)
Nah bagi pecinta beauty & fashion, siapa sih yang tidak kenal dengan mereka berdua? Mereka adalah Tasya Farasya dan Nanda Arsyinta, selebgram beauty fashion dengan jutaan pengikut di Instagram. Mereka sering mendapatkan endorse dari produk kecantikan dengan bayaran tinggi.
Apakah bayaran endorsement tersebut dikenakan pajak? Yuk kita cari tahu!
Kawan Pajak pasti sudah mengetahui bahwa salah satu yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Sesuai pada pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang HPP, disebutkan bahwa: “penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”
Seseorang yang melakukan endorsement akan memperoleh bayaran atau penghasilan dari pihak yang menggunakan jasanya sehingga mirip dengan profesi lain yang wajib dikenakan pajak.
Selebgram dapat menggunakan uang tersebut untuk dikonsumsi atau menambah kekayaan, seperti membeli makanan, mobil, motor bahkan rumah. Maka dari itu, penghasilan yang didapatkan oleh selebgram dari hasil endorsement adalah Objek Pajak.
Pajak apa yang dikenakan pada seorang Selebgram?
Pajak yang dibayarkan oleh Selebgram termasuk dalam jenis pajak penghasilan. Pengenaan pajak bagi aktivitas endorsement memiliki beberapa skema perhitungan. Diantaranya:
Selebgram yang dinaungi manajemen/agensi
Pelaku endorsement (Selebgram) biasanya berada di naungan perusahaan atau manajemen. Sehingga pajak penghasilan yang dikenakan adalah pajak badan.
Perhitungan tarif terbagi 2 jenis, yaitu :
- Dikenakan tarif PPh Pasal 23 jika perusahaan dalam bentuk usaha tetap dalam negeri. Tarif pajak yang dikenakan adalah 2% dari jumlah penghasilan bruto perusahaan atau manajemen yang dipotong oleh pengguna jasa endorsement. Selebgram di sini akan mendapatkan bukti potong dari pengguna jasa endorsement.
- Dikenakan tarif PPh Pasal 26 jika perusahaan atau manajemen bukan berasal dari Indonesia namun memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia. Tarif pajaknya sebesar 20% dari jumlah penghasilan bruto atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
Selebgram sebagai wajib pajak orang pribadi (tidak dinaungi manajemen/agensi)
Jika pengguna jasa endorsement langsung menghubungi dan membayar langsung kepada Selebgram yang bersangkutan, maka pengguna jasa endorsement wajib memotong PPh Pasal 21. Namun, apabila pengguna jasa endorsement tidak memotong PPh Pasal 21, maka pelaku endorsement (Selebgram) yang wajib melaporkan penghasilan yang diterima melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada akhir tahun. Tarif pajak yang dikenakan diatur dalam pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku secara progresif.
Perhitungan Pajak dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto
Bagi Selebgram yang sudah terkenal dan memiliki penghasilan milyaran per tahun, tarif pajak yang dikenakan lumayan berat sebagai Wajib Pajak. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak ingin meringankan Wajib Pajak dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Profesi sebagai Selebgram dikategorikan sebagai pekerjaan bebas dengan Klasifikasi Usaha nomor 90002 dan 90009 yaitu kelompok Kegiatan Pekerja Seni dan Kegiatan Hiburan, Seni dan Kreatifitas Lainnya sesuai PER-17/PJ/2015. Apabila Wajib Pajak bersangkutan melakukan pembukuan, maka tarif NPPN-nya masing-masing sebesar 50% dan 35% dari penghasilan neto selama setahun. Setelah penghasilan neto dikurangi PTKP dan menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP), barulah dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan terbaru.
Jadi, jika Kawan Pajak menjadi Selebgram dan mendapat tawaran endorse, Kawan Pajak tidak perlu takut membayar pajak yang besar karena berdasarkan pembahasan di atas dijelaskan bahwa tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan tersebut disesuaikan dengan kemampuan Wajib Pajak.
***
Penulis: Ajeng Eka Putri
Referensi:
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan [JDIH BPK RI]. (2021, Ocktober 29). Peraturan BPK. Retrieved July 28, 2022, from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang NPPN. (2015, April 10). Pajak. Retrieved July 28, 2022, from https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-03/PER%20-%2017.PJ_.2015.pdf
Memahami Endorsement dari Segi Pengenaan Pajak. (2021, October 15). RDN Consulting. Retrieved July 28, 2022, from https://www.rusdionoconsulting.com/pajak-endorsement/
Puspita, G. (2020). Pajak Profesi 1: Selebgram dan Kewajiban Perpajakan. Pajakku. Retrieved July 28, 2022, from https://www.pajakku.com/read/5ece124e17946d2a32e3285e/Pajak-Profesi-1:-Selebgram-dan-Kewajiban-Perpajakan