Pajak Karbon (CO2) Sudah Disahkan, Yuk Pahami Skema Pengenaan dan Tarifnya!
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disahkan oleh DPR pada 7 Oktober 2021 lalu, dimana salah satu poin pentingnya yaitu mengenai pengenaan pajak karbon yang mulai berlaku pada 1 April 2022 dan dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi makhluk hidup.
Dengan memperkenalkan pajak karbon, dapat menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah berkomitmen menggunakan berbagai instrumen kebijakan fiskal demi membiayai pengendalian perubahan iklim yang menjadi agenda prioritas pembangunan. Adapun yang menjadi tujuan diberlakukannya pajak karbon ini adalah agar masyarakat Indonesia secara berkala dapat mengurangi penggunaan barang yang menghasilkan karbon dan beralih kepada aktivitas ekonomi hijau. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah dalam Nationally Determined Contribution (NDC), untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41 % dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Lalu bagaimanakah tahapan pengenaan pajak karbon dalam UU HPP?
Adapun pengenaan pajak karbon ini akan diterapkan secara bertahap dan diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy. Tahapan pengenaan pajak karbon ini ada dalam bagian penjelasan UU HPP, dimana tahap pertama yaitu pada tahun 2021 dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon. Kedua, pada tahun 2022-2024 diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Ketiga, pada tahun 2025 dan seterusnya, akan dilaksanakan implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai dengan kesiapan sektor terkait. Perluasan sektor ini tetap memperhatikan kesiapan pelaku, kondisi ekonomi serta dampak dan/atau skala.
Adapun besaran tarif pajak karbon berdasarkan Pasal 13 ayat (8) dan (9) UU HPP adalah sebesar paling rendah Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Tarif pajak karbon ini ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Pemerintah berwenang dalam menetapkan tarif, melakukan perubahan tarif, maupun mengatur kembali dasar pengenaan pajak melalui regulasi setingkat peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, kebijakan baru hanya bisa berlaku setelah melakukan konsultasi dengan DPR RI.
Penulis : Syafira Nur Hasanah
Referensi :
https://news.ddtc.co.id/simak-ini-skema-pengenaan-pajak-karbon-dalam-uu-hpp-33577?page_y=2352