NJOP PBB Kab. Karawang Naik 400%, Wajib Pajak Dapat Ajukan Pengurangan
Pada awal Maret lalu, Kabupaten Karawang resmi melakukan penyesuaian NJOP PBB setelah terbitnya Keputusan Bupati No 973/Kep.502-Huk/2021 tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) di Kabupaten Karawang Tahun 2022.
Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB ini naik sampai 400% dari NJOP PBB sebelumnya. Hal ini dikarenakan Kabupaten Karawang sudah 9 tahun terakhir tidak melakukan penyesuaian NJOP PBB yang sewajarnya dilakukan setiap setahun sekali. Lalu, jika dilihat dari Kabupaten atau Kota sekitar Karawang, NJOP PBB Karawang tertinggal murah.
Drastisnya kenaikan NJOP PBB di Kab. Karawang mendatangkan kontra dari para Wajib Pajak karena besarnya pajak terutang atas PBB P2 yang harus dibayarnya. Dengan aksi menunda pembayaran PBB P2 tentu tidak mendatangkan solusi untuk menurunkan pajak terutang yang perlu ditanggung tiap Wajib Pajak. Justru hal tersebut memungkinkan Wajib Pajak akan dikenai denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran PBB P2, sehingga mengakibatkan lebih besar lagi pajak terutang yang perlu dibayarkan.
Namun, ada dua fasilitas yang bisa Wajib Pajak manfaatkan sebagai solusi dari “mahalnya” pajak terutang PBB P2 di Kabupaten Karawang, yaitu mengajukan Pengurangan atau Keberatan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 123 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Mengajukan Pengurangan
Berdasarkan Perbup No.123 Tahun 2012 Pasal 174, ada dua kriteria bagi Wajib Pajak yang bisa mendapatkan Pengurangan PBB P2, yaitu sebagai berikut:
1) Karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya.
A. Wajib Pajak Pribadi:
- Objek pajak milik Wajib Pajak veteran, penerima tanda jasa bintang geriliya, atau janda/duda.
- Objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak Pribadi berpenghasilan rendah.
- Objek pajak Wajib Pajak yang penghasilannya berasal dari pengsiunan.
- Objek pajak Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah.
- Objek pajak Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.
B. Wajib Pajak Badan:
- Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya.
2) Dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
- Bencana alam: gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Sebab lainnya: kebakaran, wabah penyakit tanaman, wabah hama tanaman.
Besaran pengurangan yang bisa Wajib Pajak terima berdasarkan Perbup No. 123 Tahun 2012 Pasal 174 sebagai berikut:
- Sebesar 75% dari PBB terutang bagi veteran, penerima tanda jasa bintang geriliya, atau janda/duda.
- Maksimal 75% dari PBB terutang bagi:
- Objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak Orang Pribadi berpenghasilan rendah
- Objek pajak Wajib Pajak yang penghasilannya berasal dari pengsiunan
- Objek pajak Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah
- Objek pajak Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.
- Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya.
- Maksimal 100% dari PBB terutang bagi:
- Bencana alam: gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Sebab lainnya: kebakaran, wabah penyakit tanaman, wabah hama tanaman.
- Mengajukan Keberatan
Jika tidak termasuk dalam kriteria yang mendapatkan fasilitas pengurangan. Wajib Pajak bisa mengajukan keberatan atas PBB P2. Berdasarkan Perbup No. 123 Tahun 2012 Pasal 211, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam hal:
- Wajib Pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai NJOP bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya.
- Terdapat perbedaan penafsiran peraturan undang-undang PBB.
Proses Pengajuan keberatan dan pengurangan PBB P2:
- Datang ke Bagian Pelayanan di Kantor DPPKAD Kab. Karawang.
- Mengisi dan melengkapi form pengajuan keberatan atau pengurangan. Jangan lupa tuliskan dengan jelas berapa persen besarnya pengurangan yang ingin Anda dapatkan.
- Melengkapi dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan.
- Berkas pengajuan ini ditunjukan ke Bagian Verifikasi Kantor DPPKAD Kab. Karawang, dapat diberikan langsung maupun melalui jasa ekspedisi.
- Jika berkas yang diterima oleh Bagian Verifikasi kurang lengkap, Wajib Pajak akan diinformasikan dan harus melengkapinya dengan batas waktu 7 hari kerja. Jika tidak dilengkapi sampai batas waktu yang diberikan, Kantor DPPKAD Kab. Karawang akan menerbitkan Surat Keputusan Tidak Dapat Dipertimbangkan.
- Jika berkas yang diterima oleh Bagian Verifikasi sudah lengkap, berkas ini akan diajukan ke Bagian Analis. Proses analisis dapat berupa analisis kantor maupun analisis lapangan.
- Proses analisis memakan waktu 3 bulan sampai Surat Keputusan diberikan. SK ini berupa rekomendasi Ditolak, Diterima Sebagian, atau Diterima Seluruhnya.
Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan berupa:
- Surat permohonan yang sudah disiapkan oleh kantor DPPKAD.
- Mengisi Form Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan/atau Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
- Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan.
- Sertifikat kepemilikan tanah/Hak Guna Bangunan.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB tahun berjalan.
- Bukti lunas pembayaran PBB tahun sebelumnya.
- Surat keterangan dari desa yang menjelaskan kurang mampu.
- Sertifikat pendukung lainnya, seperti NIB.
- Untuk wajib pajak badan perlu melampirkan:
- Laporan Keuangan dua tahun sebelumnya;
- SPT PPh Badan tahun sebelumnya; dan
- Company profile.
***
Penulis: Annisa Aprianti
Referensi:
Hayatullah. (2022). Kenaikan Sampai 400 Persen NJOP PBB Karawang Dasarnya Apa? Logisnya Dimana? https://karawangbekasi.jabarekspres.com/2022/03/22/kenaikan-sampai-400-persen-njop-pbb-karawang-dasarnya-apa-logisnya-dimana/
Mahpudin, E. (2022). Solusi Penyelesaian Pembayaran PBB Yang Mengalami Kenaikan Luar Biasa. ONEDIGINEWS. https://www.onediginews.com/solusi-penyelesaian-pembayaran-pbb-yang-mengalami-kenaikan-luar-biasa/
Peraturan Bupati No.123 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.