Musim Liburan, Saatnya Berkontribusi
Banyak dari kita yang sedang berlibur memutuskan untuk pergi ke sana. Healing adalah istilah yang umum digunakan oleh pengguna internet saat ini untuk menggambarkan aktivitas menyegarkan yang tersedia bagi mereka setelah melakukan kebiasaan yang telah mengikuti mereka begitu lama.
Seperti kita ketahui bersama, setiap musim perayaan telah tiba, ramainya bandara, ramainya stasiun kereta api, ramainya jalan tol, ramainya hotel, ramainya tempat wisata dan ramainya restoran. Roda gigi ekonomi berputar terlalu cepat. Lalu apa hubungannya dengan pajak?
Ternyata tanpa kita sadari bahwa liburan yang kita lakukan untuk menghibur diri sendiri atau keluarga kita juga berkontribusi untuk negara ini. Kedengarannya menarik bukan? Ketika kita berencana untuk pergi berlibur, tentunya ada beberapa persiapan yang harus kita persiapkan. Pesan tiket pulang-pergi, baik dengan pesawat, kereta api, atau pelatih; Pesan hotel, gunakan jasa biro perjalanan jika diperlukan, makan di restoran ala destinasi, kunjungi tempat wisata dan beli oleh-oleh untuk orang tersayang. Atas dasar aspek-aspek tersebut, kami akan mendekatinya dari sudut pandang pajak.
Seperti yang tercantum dalam undang-undang, pajak adalah iuran wajib kepada negara yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, membayar pajak sering dianggap oleh sebagian orang sebagai beban. Pada kesempatan kali ini, saya akan mengajak para pembaca untuk melihat bagaimana liburan bisa menjadi cara yang menarik untuk berkontribusi bagi negara melalui pajak yang bisa digunakan untuk kepentingan rakyat.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Saat kita membeli tiket pesawat, baik itu membeli langsung ke maskapai ataupun melalui agen travel, maka kita akan dikenakan PPN dengan tarif 11% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. PPN tersebut kemudian akan disetor ke kas negara oleh pihak-pihak yang sudah memungut PPN.
Jasa angkutan jalan dan laut umum (seperti bus dan kereta api) serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian integral dari jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan PPN, sesuai ketentuan Pasal 16B undang-undang harmonisasi perpajakan.
Saat kita membeli oleh-oleh di toko atau supermarket, kita juga menyumbang 11% dari PPN yang kita bayarkan. Bagi yang menukarkan cinderamata, tentunya setelah memenuhi syarat akan disertifikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Untuk jasa biro perjalanan yang disediakan oleh penyedia jasa termasuk jasa yang dikenakan PPN 11% Pajak Pokok (DPP) dengan nilai yang berbeda apabila agen niaga tersebut juga telah bersertifikat PKP.
Pajak Penghasilan (PPh)
Selama liburan, kami dapat menggunakan jasa agen perjalanan, baik badan hukum maupun perorangan. Penghasilan yang diterima termasuk dalam subjek pajak penghasilan. Jika agen perjalanan tersebut berbadan hukum dan termasuk dalam kelompok UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dengan omzet tahunan kurang dari Rp 4,8 miliar, dapat digunakan dasar pengenaan pajak final berdasarkan penghasilan nol ,5%. selama beberapa tahun, sesuai dengan peraturan pemerintah digital. 23 Tahun 2018.
Bagi perusahaan swasta, pemerintah memberikan keuntungan pajak melalui UU Harmonisasi Pajak. Jika penyedia jasa travel adalah perorangan dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun, PPh tidak berlaku. Jika Anda memiliki penghasilan di atas nilai tersebut, penyedia jasa travel wajib membayar pajak UMKM sebesar 0,5%.
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang digunakan dan dipungut oleh masing-masing pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil pemungutan pajak daerah ini akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah. Contoh pajak daerah yang kami kenakan saat liburan adalah pajak makanan dan pajak hotel. Dengan adanya UU No. 1/22 tentang hubungan keuangan antara Negara dan pemerintah daerah, penyebutan pajak makanan dan pajak hotel menjadi pajak yang dipungut atas barang dan jasa tertentu. .
Sebelumnya, pajak restoran merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen atas pelayanan yang diberikan oleh restoran. Banyak orang mengira bahwa pajak yang tertulis di invoice saat membeli makanan dan minuman di restoran atau kafe dianggap sebagai PPN. Meskipun ini adalah kesalahan. Pajak layanan termasuk dalam pajak lokal. Oleh karena itu, besaran pajak yang dipotong biasanya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Pajak ini akan menjadi bagian dari pendapatan pemerintah yang digunakan untuk mendanai berbagai program dan layanan publik.
Pajak hotel adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen atas pelayanan yang diberikan oleh hotel. Pajak hotel bukanlah pajak yang bersifat mutlak di semua kabupaten atau kota di Indonesia, karena pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur peraturan hotel di daerah. Namun, jika ada pajak hotel, itu juga masuk dalam pendapatan daerah.
Liburan tidak hanya menyenangkan untuk diri sendiri, tetapi dapat memberikan kontribusi nyata bagi negara ini. Perlu diingat bahwa meskipun Anda sedang berlibur, Anda tetap berkontribusi untuk pembangunan negara ini dengan membayar pajak yang harus Anda bayar. Dengan adanya hari raya, khususnya di pedesaan, kita bisa membantu negara ini mengumpulkan pajak yang nantinya digunakan untuk membangun infrastruktur, memberikan dana desa, mensubsidi kemiskinan rakyat, membangun sekolah, mensubsidi listrik dan BBM, untuk pembangunan yang lebih merata di seluruh Indonesia.
***
Penulis: Nayla Rachma Dhanisa
Referensi:
http://www.pajak.go.id/id/artikel/musim-liburan-saatnya-berkontribusi