Menyambut PMK 37/2025: Regulasi Pajak E-Commerce di Era Digital
Perkembangan e-commerce yang pesat dalam beberapa tahun terakhir mendorong pemerintah untuk merespons dengan kebijakan fiskal yang adaptif. Sebagai bentuk penguatan tata kelola perpajakan di sektor digital, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan ini mulai berlaku pada 14 Juli 2025, dengan tujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha konvensional dan digital.
PMK 37/2025 menjadi tonggak penting dalam memperluas basis pajak sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal nasional di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang kian signifikan. Pelaku usaha daring, khususnya UMKM, diharapkan dapat memahami ketentuan ini agar tetap patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di era digital.
Mengapa PMK 37/2025 Penting?
Hadirnya PMK 37/2025 tentu bukan tanpa alasan. Regulasi ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perpajakan atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Tujuan diterbitkannya PMK 37/2025 bukan untuk membebani pelaku usaha digital melainkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan setara bagi para pelaku usaha. Dengan kata lain, siapapun yang menjalankan usaha, baik toko fisik maupun platform digital akan berada dalam posisi yang seimbang dalam hal kewajiban perpajakan.
Syarat Penyelenggara PMSE untuk Dipilih sebagai Pemungut Pajak
Penyelenggara kegiatan PMSE dapat ditetapkan sebagai pemungut Pajak Penghasilan apabila memenuhi sejumlah syarat, seperti:
- Mempunyai nilai transaksi dengan pengguna jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk kegiatan e-commerce di wilayah Indonesia, melebihi batas tertentu dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
- Jumlah pengguna aktif yang mengakses platform melebihi ambang batas tertentu selama 12 bulan terakhir.
Berdasarkan persyaratan tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi menunjuk langsung platform berskala besar di Indonesia yang aktif secara operasional baik melalui website maupun aplikasi sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjual di platform tersebut.
Apakah Semua Seller E-Commerce Wajib Membayar Pajak?
Dalam sistem perpajakan, tidak seluruh pelaku usaha yang menjual barang atau jasa melalui platform digital otomatis dibebani kewajiban membayar Pajak Penghasilan. Pengenaan PPh Final bagi pelaku UMKM hanya berlaku pada kondisi tertentu, yakni ketika seorang Wajib Pajak Orang Pribadi mencatatkan omzet bruto tahunan yang melebihi Rp500 juta, serta belum beralih menggunakan skema perpajakan umum yang berlaku secara progresif atau berdasarkan pembukuan lengkap.
Pembebasan dari kewajiban pembayaran pajak bukan berarti terbebas dari seluruh tanggung jawab perpajakan. Penjual tetap diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melakukan pelaporan sesuai ketentuan. Hal ini merupakan bagian dari kepatuhan administratif yang tetap harus dipenuhi, terlepas dari ada atau tidaknya pajak yang terutang.
Penerapan PMK 37/2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem perpajakan di sektor digital. Dengan memberikan kejelasan mengenai kewajiban pajak, baik bagi platform penyelenggara PMSE maupun para penjual di dalamnya, regulasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya iklim usaha yang setara dan transparan. Penyesuaian kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan pelaku usaha digital, melainkan memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam ekosistem e-commerce untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi mendukung keberlanjutan fiskal di era ekonomi digital.
Nama Penulis: Adhisa Rahma Hidayanti
Referensi
Indriyanti, Annisa. (2025). Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Apa Saja yang Diatur dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha? majoo. https://majoo.id/solusi/detail/isi-aturan-pajak-e-commerce-sri-mulyani-apa-saja-yang-diatur-dan-dampaknya-bagi-pelaku-usaha
Siahaan, Ester. (2025). Personalisasi Pajak Digital Untuk UMKM: Implementasi PMK 37/2025. pajak.com.
Purnomo, Zidni. (2025). Seller E-commerce Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya! Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/seller-e-commerce-kena-pajak-ini-penjelasan-lengkapnya