Mengenal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Untuk Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi. Dikenakan PPN Dengan Tarif Besaran Tertentu? Yuk Simak Berita Selengkapnya!
Semenjak dikeluarkannya peraturan terbaru mengenai perpajakan dikarenakan adanya reformasi kebijakan fiskal yakni Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang selanjutnya disebut UU HPP pada 29 Oktober 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan khusus yang diterbitkan dalam rangka mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan dan memahami terkait kewajiban perpajakannya berdasarkan UU HPP, yakni mengeluarkan sebanyak 14 (empat belas) aturan khusus yang merupakan turunan dari UU HPP dan 1 (satu) aturan khusus di level Perdirjen dalam Klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan pernyataan dari penyuluh pajak pertama P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak yaitu Imaduddin Zauki dalam Tax Live di instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) episode 51 tentang “Serba-Serbi PMK No. 67/PMK. 03/2022” pada 14 Juli 2022.
“…Untuk Klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ada 14 (empat belas) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan 1 Perdirjen yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai…” ucap Imaduddin Zauki dalam acara Tax Live pada 14 Juli 2022.
Salah satu aturan turunan dari UU HPP yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni terkait tata cara pengenaan, pelaporan, dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/PMK. 03/2022 yaitu mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi yang berlaku per 1 April 2022.
Hal yang melatarbelakangi sebagai dasar dikeluarkannya PMK No. 67/PMK. 03/2022 adalah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan, dan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan agar lebih efektif dan efisien mengenai bagaimana tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berkaitan dengan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Hal ini sesuai dengan pernyataan dari penyuluh pajak pertama P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak yaitu Imaduddin Zauki dalam Tax Live di instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) episode 51 tentang “Serba-Serbi PMK No. 67/PMK. 03/2022” pada 14 Juli 2022.
“Yang melatarbelakangi diterbitkannya PMK No. 67 Tahun 2022 ini, yang pertama harapannya bisa memberikan kepastian hukum serta keadilan, dan juga untuk dapat mensederhakan administrasi perpajakan mengenai tata cara pemungutan PPN yang berkaitan dengan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi,” tutur Imaduddin Zauki dalam acara Tax Live pada 14 Juli 2022.
“Yang kedua, untuk menjalankan amanah berdasarkan Pasal 16A Ayat (2) UU HPP,” terus Imaduddin Zauki
Selain karena untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan upaya menyederhanakan administrasi perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berkaitan dengan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi, PMK No. 67/PMK. 03/2022 ini merupakan bentuk nyata sebagai wujud amanah dari UU HPP Klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 16A Ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
- Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
- Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Sebelum kita berlanjut ke besaran tarif yang akan dikenakan untuk jasa penyerahan agen asuransi, pialang asuransi, dan pialang reasuransi, mari kita pahami pengertian dari masing-masingnya berdasarkan PMK No. 67/PMK. 03/2022.
Merujuk pada Pasal 2 PMK No. 67/PMK. 03/2022, yang dimaksud dengan Jasa Agen Asuransi adalah kegiatan pelayanan oleh agen asuransi dalam rangka mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah atas penyerahan jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.
Selanjutnya masih berdasarkan PMK terkait, Jasa Pialang Asuransi adalah kegiatan pelayanan konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah.
Sedangkan Jasa Pialang Reasuransi merupakan kegiatan pelayanan konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah.
Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipungut, disetor, dan dilaporkan adalah oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Tarif yang akan dikenakan untuk Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi berdasarkan PMK No. 67/PMK. 03/2022 Pasal 3 yakni merupakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan, dipungut, dan disetor dengan besaran tertentu atau bisa juga disebut dengan PPN Final, yang mana berdasarkan Pasal 10 PMK terkait, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi tidak dapat dikreditkan oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi.
Bersumber dari PMK No. 67/PMK. 03/2022 Pasal 3, besaran tarif yang dikenakan untuk Jasa Agen Asuransi adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022 (UU HPP Klaster PPN Pasal 7 Ayat (1)) dikalikan dengan komisi atau imbalan yang merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan atau pungutan lainnya, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi (10% X 11% X Dasar Pengenaan Pajak atau 1,1% X Dasar Pengenaan Pajak).
Sedangkan untuk besaran tarif yang dikenakan kepada Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi berdasarkan PMK terkait adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022 (UU HPP Klaster PPN Pasal 7 Ayat (1)) dikalikan dengan komisi atau imbalan yang merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan atau pungutan lainnya, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau reasuransi (20% X 11% X Dasar Pengenaan Pajak atau 2,2% X Dasar Pengenaan Pajak).
Dengan dikeluarkannya PMK No. 67/PMK. 03/2022 sebagai salah satu turunan aturan khusus Klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari UU HPP, diharapkan dapat membantu memudahkan administrasi perpajakan para Wajib Pajak dari segala aspek dan dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan dalam hal melaksanakan dan memahami terkait kewajiban perpajakannya. Hal ini dilakukan demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan.
***
Penulis: Rani Rodiah Rahmalia
Referensi:
JDIH BPK RI. (n.d.). Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2021: Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Retrieved from JDIH BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
JDIH BPK RI. (n.d.). Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022: Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Retrieved from JDIH BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/215536/pmk-no-67pmk032022
https://www.instagram.com/tv/Cf_ItvVNvRJ/?utm_source=ig_web_copy_link