KTP Jadi NPWP, Mempermudah Rakyat Indonesia dalam Membayar Pajak!
Pemerintah secara resmi akan mengintegrasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP yang telah resmi disahkan.
Dalam salinan UU HPP menyatakan bahwa NPWP akan menggunakan nomor induk penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berdomisili di Indonesia.
Selanjutnya, sehubungan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menkeu juga akan memberikan data kependudukan dan umpan balik kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan ke dalam database perpajakan.
Untuk menggunakan NPWP sebagai tanda pengenal wajib pajak orang pribadi, database kependudukan harus terintegrasi dengan database perpajakan yang digunakan untuk membentuk profil wajib pajak, sehingga memungkinkan wajib pajak untuk menggunakan hak dan/atau melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi,” ujar Wakil Ketua Komisi IX Dolfie saat melaporkan hasil pembahasan RUU HPP dalam rapat Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Pengawasan sederhana ini dilakukan agar setiap orang yang memiliki KTP otomatis terdaftar sebagai wajib pajak. Diketahui juga, hingga saat ini tidak semua masyarakat yang memiliki KTP mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak secara sukarela.
“Program ini nantinya akan mempermudah aktivitas masyarakat untuk pendataannya sebagai wajib pajak,” kata Dolfie.
Sebelumnya, oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo juga menyampaikan hal yang sama. Alasan utama penggabungan data NIK dan NPWP adalah untuk memudahkan DJP memantau orang yang masuk sebagai wajib pajak, tarif pajak di Indonesia juga akan dinaikkan.
“Kan masing-,masing orang punya NIK kan. Orang yang bayar pajak kan orang Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Maka dari itu, suatu saat nantinya kalau kita sinkronkan akan bagus” ujar Suryo di Gedung DPR RI tahun lalu.
Suryo menegaskan, penyatuan identitas ini hanya membantu DJP untuk memudahkan masyarakat mendaftar sebagai wajib pajak. Jika pendapatan anda di bawah penghasilan bebas pajak (PTKP), Anda tidak perlu khawatir dengan ditarik pajaknya.
Diketahui, PTKP saat ini Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Penulis: Rifky Abimanyu
Referensi:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20211007133153-4-282130/npwp-gabung-di-ktp-cara-praktis-pajak-pantau-ketat-orang-ri