Ini yang Disebut “Pajak Rejeki Nomplok” : Mengenal Windfall Tax!
Apakah diantara kalian semua sebelumnya pernah mendengar pajak ini? Rasanya jarang bukan? Ternyata memang belum diterapkan di Indonesia loh. Lalu seperti apa?
Secara definisi, windfall tax adalah pajak yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu ketika kondisi ekonomi memungkinkan industri tersebut mengalami keuntungan lebih dari biasanya atau di atas rata-rata. Windfall tax juga dapat berlaku terhadap individu yang mendadak menjadi kaya karena menerima uang dalam jumlah besar dari hadiah, warisan, game show, judi, atau menang lotre. Namun, dalam banyak kasus, penerima warisan, hadiah dari anggota keluarga atau teman, dan pembayaran asuransi jiwa justru dibebaskan dari pajak (Johnson, 2020). Cambridge Dictionary juga mendefinisikan windfall tax sebagai pajak tambahan yang dibebankan pemerintah kepada perusahaan ketika memperoleh keuntungan besar yang tidak terduga, terutama jika perusahaan tersebut terbantu oleh kondisi ekonomi.
Sehingga, dikarenakan idenya untuk menargetkan perusahaan yang sedang beruntung, kemudian mendapatkan keuntungan dari sesuatu yang mereka (pemerintah) tidak bertanggung jawab, secara sederhana hal ini disebut juga sebagai “pajak rejeki nomplok.”
Sebenarnya, windfall tax bukanlah istilah baru. Pengenaan pajak ini diproyeksikan pemerintahan suatu negara sebagai salah satu opsi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Beberapa negara di belahan dunia telah melakukan praktik ini dengan memungut “pajak tambahan” atas kelebihan keuntungan yang didapat perusahaan-perusahaan pada sektor tertentu.
Italia misalnya, baru-baru ini pemerintah negeri pizza menaikkan pajak tambahan atas profit luar biasa yang didapat oleh perusahaan energi, sebagai efek dari lonjakan harga komoditas energi. Pajak atas pendapatan perusahaan energi di Italia naik hingga 25% dari sebelumnya tarif normal yaitu 10%.
Tahun lalu, ada Malaysia yang juga telah mengusulkan secara resmi terkait penerapan pajak tambahan terhadap wajib pajak badan dengan pendapatan di atas RM100 juta atau setara dengan Rp345,3 miliar per-tahun. Tarif pajaknya dikenakan menjadi 33%, jauh dari tarif normalnya yaitu 24%. Kebijakan yang diterapkan di Malaysia ini menyasar pada perusahaan-perusahaan yang mendapat untung besar selama pandemi COVID-19.
Jauh sebelum mereka, Amerika Serikat sempat menerapkan pada tahun 1980 atas produksi minyak mentah dan juga negara Inggris pada 1997 yang menerapkan pajak ini pada perusahaan utilitas yang diprivatisasi. Pelaksanaan windfall tax ini juga tak selamanya berjalan mulus atau sebanding dengan apa yang pemerintah raup, namun seringkali menuai kritik dan dikatakan bukan merupakan cara yang efektif untuk peningkatan stabilitas ekonomi suatu negara.
Pada intinya, windfall tax merupakan pajak yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu yang mendulang keuntungan berlebih tidak terduga karena kondisi ekonomi.
Misal, perusahaan X telah mendapat keuntungan yang melebihi nilai wajar atau rata-rata karena kenaikan harga minyak bumi.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, kira-kira windfall tax cocok untuk negara kita tidak ya? Dalam sektor apa? Coba tulis jawabanmu di kolom komentar ya! Terima kasih, semoga bermanfaat.
***
Penulis: Seva Madjid
Referensi:
DDTCNews. (2021). Apa itu Windfall Tax?. Dikutip dari https://news.ddtc.co.id/apa-itu-windfall-tax-34449 pada 7 Juni 2022.
DDTCNews. (2021). Rencana Penerapan Windfall Tax Akhirnya Diusulkan ke Parlemen. Dikutip dari https://news.ddtc.co.id/rencana-penerapan-windfall-tax-akhirnya-resmi-diusulkan-ke-parlemen-34149 pada 7 Juni 2022.
DDTCNews. (2021). Dipungut Sekali, Ratusan Wajib Pajak Badan Bakal Kena Windfall Tax. Dikutip dari https://news.ddtc.co.id/dipungut-sekali-ratusan-wajib-pajak-badan-bakal-kena-windfall-tax-34435 pada 7 Juni 2022
DDTCNews. (2022). Harga Migas Tinggi, Pajak Tambahan Perusahaan Energi Negara Ini Naik. Dikutip dari https://news.ddtc.co.id/harga-migas-tinggi-pajak-tambahan-perusahaan-energi-negara-ini-naik-38991 pada 7 Juni 2022
DDTCNews. (2022). Windfall Tax dan Intensif Pajak Migas di Negara Ini Tuai Kritik. Dikutip dari https://news.ddtc.co.id/windfall-tax-dan-insentif-pajak-migas-di-negara-ini-tuai-kritik-39499 pada 7 Juni 2022.