Hore, Kabar Gembira! Periode Insentif Pajak Resmi Diperpanjang Oleh Pemerintah Hingga Akhir Desember 2022. Yuk Simak Berita Selengkapnya!
Sokongan pemulihan ekonomi melalui kebijakan fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni insentif pajak, dapat membantu perbaikan struktural ekonomi diberbagai sektor dan kalangan usaha serta masyarakat yang merasakan dampaknya. Karena keberadaan insentif pajak yang dapat membantu pemulihan ekonomi negara, pemerintah memberi dukungannya dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir Desember 2022 sebagai bentuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Insentif pajak yang berkaitan dengan kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir di 30 Juni 2022 yaitu insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan, semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022 berdasarkan terbitan PMK-113/PMK.03/2022.
Tak hanya itu, insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 diantaranya pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan PPh final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP), diperpanjang hingga akhir Desember 2022 sesuai dengan penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat jenderal Pajak yakni Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor SP- 45/2022, menyatakan bahwa insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir Desember 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) (PMK-113/PMK.03/2022 dan PMK-114/PMK.03/2022), semuanya tidak ada perubahan dalam aturannya.
“Untuk jenis insentif pajak yang diperpanjang itu semua, tidak ada perubahan. Insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yaitu insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022. Hal yang sama berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP) semua diperpanjang sampai dengan Desember 2022,” ungkap Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya pada Jum’at (22/7).
Selain adanya periode perpanjangan masa insentif pajak untuk kesehatan, dalam PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa perubahan pokok aturan dari sebelumnya. Bersumber pada Pasal 3A ayat (3) dan (4) PMK terkait, relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Januari 2023.
Selanjutnya, ada perubahan terkait penegasan untuk wajib pajak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan (Pasal 3B), penegasan kepada wajib pajak untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) PMK-113/PMK.03/2022, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas berdasarkan Pasal 11 ayat (3) untuk dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK terkait.
Sementara itu, beberapa ketentuan diubah dalam PMK-114/PMK.03/2022 dari beleid sebelumnya ke dalam aturan baru, yakni bersumber pada Pasal 8 yang dinyatakan bahwa adanya perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP). Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Perpanjangan insentif pajak dan perubahan yang tertuang dalam terbitan PMK-113/PMK.02/2022 dan PMK-114/PMK.03/2022, adalah sebuah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Sebagaimana telah diutarakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak yakni Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor SP- 45/2022.
“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ujar Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya pada Jum’at (22/7).
Segala bentuk upaya penanganan Covid-19 yang direalisasikan melalui kebijakan fiskal pemerintah, merupakan faktor pendorong pemulihan struktural ekonomi nasional yang akan memberikan dampak positif bagi agresivitas pajak untuk membantu kontribusinya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
***
Penulis: Rani Rodiah Rahmalia
Referensi:
DJP. (2022). Kabar Gembira, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Lagi. Retrieved from DJP: https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/kabar-gembira-pemerintah-perpanjang-insentif-pajak-lagi
JDIH Kementerian Keuangan. (2022). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Retrieved from JDIH Kementerian Keuangan: https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/be547f01-d9c1-411c-f4f4-08da6bb7aa30
JDIH Kementerian Keuangan. (2022). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.03/202 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019. Retrieved from JDIH Kementerian Keuangan: https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/3b2c7e53-dcd7-4462-f4f5-08da6bb7aa30