FASILITAS KANTOR KENA PAJAK?
PMK No. 66 Tahun 2023
Perubahan perlakukan atas natura dan/atau kenikmatan yang sebelumnya biaya tidak dapat dikurangkan dan bukan objek PPh yang diatur dalam UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008) berubah menjadi biaya dapat dikurangkan dan menjadi objek PPh yang diatur UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021) dan implementasikan dalam PMK No. 66 Tahun 2023.
Sebelum membahas mengenai PMK No. 66 Tahun 2023, #KawanPajak harus mengetahui terlebih dahulu perbedaan natura dengan kenikmatan. Natura merupakan pemberian barang menjadi hak milik pegawai dan bukan dalam bentuk uang, sedangkan kenikmatan berupa fasilitas dan bukan dalam bentuk uang juga.
Setelah mengetahui perbedaannya, #KawanPajak harus tau nih apa sih yang dimaksud dengan pajak natura atau kenikmatan. Pajak natura dan/atau kenikmatan adalah pajak yang dikenakan atas barang atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai bukan berupa uang dan dikategorikan sebagai pajak penghasilan.
Tujuan diberlakukannya pajak atas natura dan kenikmatan salah satunya adalah untuk mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan cara memberikan berbagai barang dan fasilitas dan perusahaan dapat membebankan biaya tersebut.
PMK No. 66 Tahun 2023 mulai berlaku pada 1 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK No. 66 Tahun 2023, penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Bik WP Orang Pribadi atau WP Badan.
Namun, #KawanPajak juga harus tau nih jika tidak semua penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan akan dikenakan pajak loh! Ada beberapa objek yang dikecualikan dalam pajak penghasilan berdasarkan PMK No. 66 Tahun 2023 seperti berikut ini:
- makanan, minuman, dan bahan makanan minuman bagi seluruh pegawai;
- disediakan di daerah tertentu;
- harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
- bersumber dari APBN/APBD/APBDes; atau
- jenis dan/atau batasan tertentu yang dijelaskan dalam tabel berikut.
No. |
Jenis |
Batasan |
1. |
Makanan/minuman disediakan di tempat kerja bagi seluruh Pegawai |
Tanpa batasan nilai |
2. |
Kupon makanan/minuman bagi pegawai bagian dinas luar termasuk reimbursement biaya makanan/minuman |
Dikecualikan dari objek PPh maksimal sebesar Rp2.000.000,-/pegawai/bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi) |
3. |
Fasilitas di Daerah tertentu berupa: a. Tempat tinggal, termasuk perumahan; b. Pelayanan kesehatan; c. Pendidikan; d. Peribadatan; e. Pengangkutan; dan/atau f. Olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang laying, dan olahraga otomotif) |
Tanpa batasan nilai |
4. |
Natura/kenikmatan harus disedikana pemberi kerja terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan meliputi: a. Pakaian seragam antara lain: seragam satpam, seragam pegawai produksi; b. Peralatan keselamatan kerja; c. Antar jemput pegawai; d. Penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya; e. Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemik (vaksin, tes pendeteksi Covid-19) |
Tanpa batasan nilai |
5. |
Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek |
a. Diterima atau diperoleh seluruh Pegawai b. Tanpa batasan nilai |
6. |
Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagaman sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 |
a. Diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. Secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah)/pegawai/tahun pajak |
7. |
Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sumbangan internet |
a. Diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. Menunjang pekerjaan pegawai c. Tanpa batasan nilai |
8. |
Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja |
a. Diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. Diberikan dalam rangka penanganan: 1) Kecelakaan kerja; 2) Penyakit akibat kerja; 3) Kedaruratan penyelamatan jiwa; 4) Pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; c. Tanpa batasan nilai |
9. |
Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan/atau olahraga otomotif |
a. Diterima atau diperoleh Pegawai; b. Secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah)/pegawai/tahun pajak |
10. |
Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak |
a. Diterima atau diperoleh Pegawai b. Tanpa batasan nilai |
11. |
Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak |
a. Diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. Secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)/pegawai/bulan |
12. |
Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja |
Dikecualikan apabila diterima atau diperoleh oleh Pegawai yang: a. Tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja (pemegang saham), dan b. Memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta)/pegawai/bulan dari pemberi kerja |
13. |
Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh PKL yang ditanggung pemberi kerja |
a. Diterima atau diperoleh Pegawai |
Objek PPh yang dikecualikan menurut PMK No. 66 Tahun 2023 terkhusus jenis dan/atau batasan tertentu tersebut yang dipertimbangkan kepantasannya. Setelah mengetahui objek pajak yang dikecualikan, #KawanPajak wajib tau nih bagaimana perlakuan atas natura dan/atau kenikmatan setelah diterbitkannya PMK No. 66 Tahun 2023.
Perlakuan atas natura dan/atau kenikmatan setelah diterbitkannya PMK No. 66 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- natura dan/atau kenikmatan yang diberikan selama tahun 2022 dikecualikan dari objek pph
- pemotongan PPh oleh pemberi dilakukan untuk pemberian natura dan/atau kenikmatan mulai 1 Juli 2023
- natura dan/atau kenikmatan yang diterima selama 1 Januari 2023 s.d. 30 Juni 2023 yang belum dipotong, wajib dihitung dan dibayarkan PPh terutangnya serta dilaporkan dalam SPT PPh oleh penerima apabila melampaui batasan-batasan yang disebutkan sebelumnya.
Dengan memahami sepenuhnya ketentuan PMK No. 66 Tahun 2023, Para #KawanPajak dapat mengoptimalkan manfaat dari penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan tetap mematuhi kewajiban perpajakan. Sehingga, #KawanPajak dapat berkontribusi dalam mewujudkan keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan Indonesia.
Mari terus belajar dengan meningkatkan kesadaran perpajakan untuk mencapai tujuan bersama dalam membangun ekonomi yang kuat dan berkelanjutan. #PajakKuatIndonesiaHebat
***
Penulis: Desi Ayanah Luluah
Refrensi:
(Direktorat Jenderal Pajak, 2023b, 2023a; jdihkemenkeugoid, 2023; KemenKeuRI, 2023)
Direktorat Jenderal Pajak. (2023a). JENIS DAN BATASAN NARURA. Akun instagram seluruh DJP seperti @pajakjaktim. https://www.instagram.com/p/CuYW44yB-J5/?igshid=MTc4MmM1YmI2Ng==
Direktorat Jenderal Pajak. (2023b). Sosialisasi PMK-66 Tahun 2023 dan Update Reformasi Perpajakan. In Youtube Channel Direktorat Jenderal Pajak. Channel Youtube Direktorat Jenderal Pajak. https://www.youtube.com/live/szrIwpUE8H4?feature=share
jdihkemenkeugoid. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. https://jdih.kemenkeu.go.id/download/dce5daf1-d4e5-4bd1-bc4e-2c086ae33c04/2023pmkeuangan066.pdf
KemenKeuRI. (2023). Fasilitas kantor akan dipajaki? In Akun Twitter @KemenkeuRI. KemenkeuRI. https://twitter.com/KemenkeuRI/status/1684871366498045952?t=3K0Ninp4Rv822FykhcdORg&s=08