Benarkah Hanya Dengan Secangkir Kopi, Kita Sudah Ikut Berkontribusi Dalam Membayar Pajak?
Saat ini, bisa dibilang minum kopi sudah menjadi gaya hidup masyarakat kita. Tak jarang orang mengawali harinya dengan meminum secangkir kopi, entah mereka melakukannya di rumah ataupun di kedai kopi. Seperti yang kita lihat, saat ini banyak kedai kopi tumbuh bak jamur di musim hujan. Kedai kopi atau sering disebut dengan coffee shop merupakan tempat usaha yang tidak hanya menjual kopi, tetapi juga berbagai macam makanan dan minuman lainnya. Namun, pernahkah kita berpikir bahwa dalam secangkir kopi yang kita minum sebenarnya ada pajaknya? Kemudian untuk apa pajak itu?
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan kita taat membayar pajak, kita sudah berkontribusi dalam pembangunan dan pengelolaan negara. Namun, ada sebagian orang yang masih menganggap membayar pajak itu sebagai suatu beban. Oleh karena itu, melalui artikel ini saya ingin mengajak pembaca untuk melihat bahwa hanya dengan meminum secangkir kopi ternyata kita sudah ikut berkontribusi membayar pajak guna membantu negara dalam membiayai berbagai program dan proyek yang bermanfaat bagi masyarakat. Lalu apa saja jenis pajak yang berlaku di kedai atau kafe penjual kopi?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pada saat membeli kopi di toko, kedai kopi, ataupun supermarket, kita akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). PPN sendiri adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen atas penjualan barang. PPN ini nantinya oleh penjual akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara. Jadi, dengan membeli kopi kita secara tidak langsung telah berpartisipasi dalam pembayaran pajak.
Selain itu, kafe-kafe yang estetik dan instagramable terkadang menarik minat konsumen untuk menyewa kafe tersebut sebagai tempat pertemuan, ulang tahun, dan acara lainnya. Atas penggunaan lokasi dan peralatan tersebut, pelaku usaha kafe dapat mengenakan PPN kepada konsumen sebesar 11% yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan syarat pelaku usaha kafe tersebut sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pajak Penghasilan (PPh)
Penghasilan yang diperoleh oleh pelaku usaha kafe penjual kopi merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Oleh karena itu, pelaku usaha kafe tersebut harus membayar pajak atas penghasilan tersebut. Bagi pelaku UMKM yang menjalankan bisnis penjualan kopi yang nilai omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet. Namun, penggunaan fasilitas PPh final 0,5% ini hanya bersifat sementara.
Untuk UKM, perorangan dapat menikmati fasilitas ini maksimal 7 tahun. Sedangkan, untuk UMKM dengan badan usaha berbentuk CV, firma, atau koperasi paling lama 4 tahun. Sedangkan untuk UMKM, status Perseroan Terbatas (PT) paling lama 3 tahun.
Selain itu, bagi wajib pajak yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 2(a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pajak Restoran
Saat kita memesan secangkir kopi di restoran atau kedai kopi dengan memilih fasilitas makan di tepat, biasanya kita akan dikenakan pajak restoran. Pajak restoran sendiri merupakan pajak atas layanan yang disediakan oleh kafe penjual kopi kepada konsumen. Pajak restoran merupakan pajak daerah, sehingga besaran tarifnya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Pajak ini akan menjadi bagian dari pendapatan pemerintah khususnya pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik.
Harapannya dengan memahami bahwa setiap kali kita meminum kopi, kita juga turut berkontribusi nyata dalam pembayaran pajak, dapat meningkatkan kesadaran kita sebagai warga negara yang baik akan kewajiban perpajakannya. Ketika kita menikmati secangkir kopi, ingatlah bahwa kita juga sedang berpartisipasi dalam pembangunan negara. Dengan membeli kopi dan mendukung industri kopi lokal, kita ikut membangun perekonomian, membantu petani kopi, dan menyumbangkan pendapatan pajak negara.
***
Penulis: Rina Cahliana
Referensi:
DJP. (2022). Pajak. https://www.pajak.go.id/id/pajak
Putri, S. R. (2023). Minum Kopi, Kontribusi Menyenangkan dalam Membayar Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/minum-kopi-kontribusi-menyenangkan-dalam-membayar-pajak
Resita. (2023). Coffee Shop, Bisnis Kekinian Yang Dikenakan Pajak. https://www.pajakku.com/read/6343bca5b577d80e80cd54f1/Coffee-Shop,-Bisnis-Kekinian-Yang-Dikenakan-Pajak