Beli emas, ada pajaknya?
Per tanggal 1 Mei 2023 kemarin, pemerintah telah resmi memberlakukan PMK Nomor 48 tahun 2023 tentang pajak emas perhiasan dan sejenisnya, serta jasa yang berkaitan dengan emas dan sejenisnya. Disebutkan bahwa pabrikan emas dan pedagang emas wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Berdasarkan PMK Nomor 48 tahun 2023, terdapat 2 jenis pajak yang dikenakan yakni pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan yang dikenakan dari penjualan emas perhiasan dan batangan ini adalah jenis pajak PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan batangan. Tarif PPh Pasal 22 untuk golongan emas dan perhiasan adalah sebesar 0,25% tidak termasuk jasa terkait emas perhiasan dan batangan. Setiap emas perhiasan dan batangan yang diperjual belikan akan dikenakan tarif 0,25% dari nominal penjualannya. Namun sesuai dengan PMK Nomor 48 tahun 2023 Bab II pasal 5, terdapat beberapa kondisi dimana penjualan emas tidak perlu dipungut PPh Pasal 22, yakni:
- Penjualan kepada konsumen akhir.
- Penjualan kepada wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final (dengan surat keterangan).
- Penjualan kepada wajib pajak yang memiliki SKB (surat keterangan bebas pemungutan) PPh Pasal 22.
- Penjualan kepada Bank Indonesia.
- Penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai UU perdagangan berjangka komoditi.
Adapun jenis pajak penghasilan atas jasa dari penjualan emas perhiasan dan batangan berkaitan dengan PPh pasal 21 (jika jasa yang digunakan adalah wajib pajak pribadi), dan berkaitan dengan PPh pasal 23 (jika jasa yang digunakan adalah wajib pajak badan). Tarif untuk PPh 21 adalah sebesar 5% s/d 35% tergantung pada perolehan jasa yang dibayarkan oleh pengguna jasa (kecuali jika diakui sebagai natura maka tidak wajib di pungut). Kemudian tarif untuk PPh pasal 23 adalah sebesar 2% dari komisi atau pembayaran sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan oleh pengguna jasa. Adapun jasa yang dimaksud adalah:
- Jasa modifikasi.
- Jasa perbaikan.
- Jasa pelapisan.
- Jasa penyepuhan.
- Jasa pembersihan.
- Jadan sejenis dalam nama lain.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak pertambahan nilai wajib dipungut oleh PKP pabrikan emas dan perhiasan serta pedagang emas perhiasan. PPN yang dikenakan atas penjualan emas perhiasan lebih kecil dari tarif PPN pada umumnya sesuai dengan tarif besaran tertentu yang dikalikan dengan tarif umum PPN (11%).
Bedasarkan PMK Nomor 48 tahun 2023 Bab III pasal 14, PPN yang dipungut oleh PKP pabrikan emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan adalah sebesar 1,1%, dan untuk konsumen akhir adalah 1,65%. Kemudian PPN yang dipungut oleh pedagang emas perhiasan yang mempunyai dokumen lengkap (faktur pajak dan sejenisnya) kepada konsumen akhir adalah sebesar 1,1%, dan untuk pedagang emas perhiasan yang tidak mempunyai dokumen lengkap (faktur pajak dan sejenisnya) kepada konsumen akhir adalah sebesar 1,65%.
Jadi kalau kita beli emas untuk dipakai sehari hari kena pajak berapa?
Jika kawan pajak membeli emas dan digunakan untuk accessories sehari hari, maka kawan pajak merupakan konsumen akhir. Sehingga kawan pajak tidak akan di pungut PPh pasal 22 atau PPh Pasal 23, namun kawan pajak akan dipungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Besaran tarifnya-pun juga berbeda jika kawan pajak membeli di PKP pabrikan emas atau pedagang emas yang tidak memiliki dokumen legkap, maka tarifnya 1,65%. Namun jika kawan pajak membeli pada pedagang emas perhiasan yang mempunyai dokumen penjualan yang lengkap maka tarifnya akan semakin rendah, yakni 1,1%. Bagaimana kawan pajak? Tertarik untuk membeli investasi yang satu ini?
***
Penulis : Destya Riska Yusanti
REFERENSI:
Aisy, A. S. R., & Nurjanah, R. M. (2023). Terbit Aturan Baru, Berapa Persen Tarif Pajak Emas yang Berlaku Sekarang?. MUC Surabaya. https://www.konsultanpajaksurabaya.com/terbit-aturan-baru-berapa-persen-tarif-pajak-emas-yang-berlaku-sekarang
Rachman, A. (2023). Menkeu Rombak Pajak Emas Perhiasan, Pembeli Kena PPN Berapa?. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230503093518-4-433943/menkeu-rombak-pajak-emas-perhiasan-pembeli-kena-ppn-berapa#:~:text=PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib,jual dalam hal tidak memilikinya.
BPK RI Peraturan Kementerian Keuangan (PMK). Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/248649/pmk-no-48-tahun-2023