Bagaimana Jika Indonesia Menerapkan Fat Tax?
DJP. (2022). Bagaimana Jika Indonesia Menerapkan Fat Tax?| Direktorat Jendral Pajak
https://pajak.go.id/sites/default/files/styles/max_650x650/public/2023-03/FAT-TAX.jpg?itok=oR3rPtPu
Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan beraneka ragam jenis makanan yang lezat dan Memancing nafsu makan. Meskipun begitu, terdapat masalah kesehatan yang terus berkembang dan perlu mendapatkan perhatian serius, yaitu jumlah kegemukan atau obesitas yang semakin meningkat di kalangan masyarakat Indonesia. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah orang yang kegemukan adalah dengan menerapkan fat tax atau yang biasa di kenal pajak lemak.
Apa itu fat tax?
Fat tax adalah pajak yang atas makanan dan minuman yang mengandung kadar gula, lemak, dan tinggi akan garam. Tujuan dari fat tax / pajak lemak adalah untuk mengurangi konsumsi makanan dan minuman yang tidak sehat, dengan penerapan fat tax ini di harapkan dapat menurunkan jumlah kegemukan di kalangan masyarakat.
Dampak fat tax
Menerapkan fat tax di Indonesia tentu memiliki dampak yang baik dan signifikan bagi kesehatan dan tentunya dalam segi ekonomi. Di sisi lain, fat tax dapat mendorong masyarakat untuk lebih memilih makanan dan minuman yang lebih sehat. Dengan demikian hal ini dapat menurunkan jumlah kegemukan, yang akhirnya dapat mengurangi risiko terkena penyakit kronis seperti contohnya: diabetes dan penyakit jantung.
Di sisi lain, dampak fat tax terhadap perekonomian Indonesia juga perlu diperhatikan. Dengan adanya fat tax, harga baik itu makanan ataupun minuman yang mengandung kadar gula, lemak, dan garam yang tinggi akan menjadi lebih mahal. Hal ini dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan dapat mengganggu keseimbangan ekonomi pasar.
Penerapan Fat Tax di Indonesia
Ada dua fungsi pajak menurut Mardiasmo (2016:4), yang pertama yaitu fungsi anggaran (bugeter) sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran suatu negara dan kedua berupa fungsi mengatur (regulerend) yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Dalam hal ini, tentu fat tax atau pajak lemak berperan sesuai dua fungsi tersebut dengan menyumbang penerimaan melalui pajak atas makanan tidak sehat dan mengatur tingkat kesehatan masyarakat di suatu negara.
Pertanyaannya, bagaimana penerapan dan implementasi fat tax atau tax on food di Indonesia?
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dan impor barang kena pajak. Jadi pada dasarnya seluruh penyerahan dan impor BKP dikenakan PPN kecuali yang dikecualikan pada pasal 4A ayat (2) UU PPN.
Melalui UU HPP yang disahkan pada 29 Oktober 2021, pemerintah menghapus pengecualian pengenaan PPN terhadap kebutuhan pokok yang menurut penjelasan UU terkait di antaranya berupa beras, garam, daging, dan susu. Namun demikian, penyerahan kebutuhan pokok tersebut mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana diatur dalam pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis antara lain barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Hal tersebut menjadi indikasi bahwa pemerintah Indonesia memilih untuk menjalankan amanat UUD 1945 alinea keempat yaitu pemenuhan barang kebutuhan pokok yang merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya memajukan kesejahteraan umum serta menjadi kewajiban konstitusional negara untuk mewujudkannya.
Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah ternyata telah menggunakan konsep sama hal dengan fat tax dalam mengendalikan kesehatan, serta tingkat obesitas di masyarakat. Saat ini, Indonesia mengenakan tarif cukai terhadap rokok dan alkohol untuk membatasi peredaran komoditas itu di masyarakat.
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah melakukan pembahasan mengenai UU cukai terhadap minuman berpemanis, bersoda, dan berkemasan plastik bersama komisi XI DPR. Usulan tersebut tidak semata untuk meningkatkan penerimaan negara namun juga sebagai wujud upaya pemerintah untuk dapat menekan tingkat konsumsi masyarakat terhadap minuman yang berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan apabila limbah plastik terus bertambah terus di masyarakat.
Kebijakan ini dipandang cukup menguntungkan bagi Indonesia jika diberlakukan. Bila ditotal, potensi penerimaan negara dari pengenaan “fat tax” pada minuman berpemanis ini adalah 6,25 triliun pertahun yang akan difokuskan pada peningkatan fasilitas kesehatan. Di sisi lain, kebijakan ini juga didukung oleh WHO yang sedari awal mendorong semua negara untuk membuat kebijakan agar masyarakat dapat mengubah pola hidup menjadi lebih sehat dengan salah satunya mengurangi minuman berpemanis yang berpengaruh buruk bagi kesehatan dan lebih parahnya dapat beresiko kematian.
Wacana ini masih menjadi pro kontra di masyarakat karena terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah di antaranya: pertumbuhan ekonomi, serta penurunan penerimaan dari sektor PPh industri minuman berpemanis dan industri plastik.
Tinjauan Dari Sudut Pandang, Kesehatan dan Ekonomi
Namun, apakah fat tax benar-benar efektif dalam menurunkan angka kegemukan dan mempengaruhi ekonomi Indonesia? Beberapa negara seperti Inggris dan Meksiko sudah menerapkan fat tax dan berhasil menurunkan angka kegemukan di negaranya. Namun, hal ini juga memunculkan pro dan kontra di lingkungan masyarakat.
Sebelum menerapkan fat tax, pemerintah perlu melakukan kajian yang mendalam dan mengkaji dampak fat tax secara holistik dari berbagai sudut pandang, baik itu dari segi kesehatan maupun ekonomi. Dalam hal ini, dukungan dari masyarakat dan pemangku kepentingan juga sangat penting dalam penerapan fat tax/pajak gemuk ini.
Menerapkan fat tax di Indonesia dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi jumlah kegemukan dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun, perlu adanya tinjauan yang holistik dari berbagai sudut pandang agar dapat memberikan dampak yang positif bagi kesehatan dan ekonomi Indonesia, Pajak Makanan dan Minuman.
***
Penulis: Jona Amsal Gultom
Refrensi :
DJP. (2022). Pajak. https://www.pajak.go.id/id/pajak https://www.pajak.go.id/id/artikel/bagaimana-jika-indonesia-menerapkan-fat-tax
jhontax.co.(2023). Bagaimana jika Indonesia menerapkan fat tax ? https://jhontax.co/bagaimana-jika-indonesia-menerapkan-fat-tax/