5 Kesalahan Umum Wajib Pajak Pemula saat Lapor SPT!
Bagi banyak orang, momen pertama kali melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terasa membingungkan. Beberapa orang bahkan baru mengetahui bahwa pelaporan pajak merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan setelah mereka resmi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menjadi Wajib Pajak bukan hanya tentang membayar pajak, tetapi juga tentang memahami hak dan kewajiban, termasuk melaporkan penghasilan setiap tahun melalui SPT Tahunan kepada negara. Sayangnya, dalam praktiknya masih banyak Wajib Pajak terutama pemula yang melakukan kesalahan saat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan. Bahkan, kesalahan dalam pelaporan SPT dapat berdampak pada dikenakannya sanksi administrasi berupa bunga atau denda, terutama jika kesalahan tersebut mengakibatkan pajak yang kurang dibayar. Agar hal tersebut tidak terjadi pada Kawan Pajak, berikut adalah lima kesalahan paling umum yang perlu Kawan Pajak hindari saat pertama kali melaporkan SPT.
- Keliru Pilih Formulir SPT
Tidak semua orang menyadari bahwa ada lebih dari satu jenis formulir SPT Tahunan. Padahal, memilih formulir yang tepat adalah langkah awal yang penting dalam proses pelaporan.
Secara umum, formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan menjadi:
- Formulir 1770 SS, untuk Wajib Pajak dengan penghasilan dari satu pemberi kerja dan jumlah penghasilan bruto setahun kurang dari Rp60 juta.
- Formulir 1770 S, digunakan oleh pegawai dengan penghasilan bruto setahun lebih dari Rp60 juta atau dari lebih dari satu pemberi kerja.
- Formulir 1770, diperuntukkan bagi mereka yang memiliki usaha sendiri, bekerja sebagai pekerja lepas, atau memiliki penghasilan dari luar pekerjaan tetap (seperti freelancer, pengusaha, atau pemilik usaha kecil).
Tips: Cek jenis penghasilanmu terlebih dahulu sebelum mengisi formulir, supaya tidak salah lapor.
- Lupa Menyertakan Bukti Potong PPh 21
Wajib Pajak karyawan biasanya menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan tempat mereka bekerja, dalam bentuk formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dan dokumen ini umumnya diberikan pada awal tahun. Namun, masih banyak yang melupakan dokumen ini atau bahkan tidak tahu bahwa dokumen tersebut diperlukan.
Padahal, bukti potong merupakan salah satu komponen utama yang datanya harus dicantumkan saat melaporkan SPT. Tanpa bukti potong, pelaporan pajak tidak dapat dilakukan karena data penghasilan dan PPh 21 yang telah dipotong pemberi kerja tidak tersedia.
Tips: Minta ke HRD atau bagian keuangan di awal tahun dan simpan baik-baik.
- Belum Aktivasi NIK sebagai NPWP
Mulai tahun 2024 dan akan diberlakukan penuh pada 1 Juli 2025, NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan digunakan sebagai pengganti NPWP dalam sistem administrasi perpajakan. Perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan data dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
Namun, agar NIK dapat digunakan secara fungsional sebagai NPWP, Wajib Pajak perlu mengaktifkan dan mencocokkan datanya terlebih dahulu melalui sistem DJP Online. Tanpa aktivasi ini, kamu bisa saja gagal login atau ditolak saat mencoba melaporkan SPT secara elektronik.
Tips: Segera aktivasi NIK kamu di djponline.pajak.go.id agar sistem perpajakan mengenal identitas barumu.
- Penghasilan Tambahan Tidak Dilaporkan
Di era digital saat ini, banyak orang yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber. Misalnya, selain bekerja tetap di perusahaan, seseorang juga mungkin melakukan pekerjaan freelance, menjual produk secara online, atau menjadi content creator.
Masalahnya, penghasilan di luar gaji tetap sering diabaikan saat melapor pajak. Padahal, semua penghasilan yang diterima selama setahun wajib dicatat dan dilaporkan.
Jika tidak dicantumkan, data dari pihak ketiga (seperti laporan bank, marketplace, atau sistem e-faktur) bisa menunjukkan selisih yang memicu pemeriksaan dari DJP. Untuk itu, selalu laporkan seluruh penghasilan secara transparan agar terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.
Tips: Gunakan formulir 1770 jika kamu punya lebih dari satu sumber penghasilan.
- Tidak Melapor karena Merasa Gaji Masih Kecil
“Saya belum kena pajak, jadi nggak usah lapor, kan?”
Pikiran seperti ini masih sering ditemui. Faktanya, jika kamu sudah punya NPWP, maka kamu tetap wajib melaporkan SPT, meskipun penghasilanmu belum mencapai ambang kena pajak/Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam kondisi tersebut, pelaporan dilakukan sebagai SPT Nihil.
Meskipun tidak membayar pajak, pelaporan tetap diperlukan sebagai bentuk administrasi. Terlebih lagi, kepatuhan dalam melaporkan pajak sering menjadi prasyarat dalam pengajuan kredit, beasiswa, hingga pendaftaran CPNS.
Tips: Jika belum kena pajak, kamu tinggal lapor sebagai SPT Nihil. Cepat, mudah, dan gratis.
Lapor SPT memang terdengar rumit saat pertama kali, tapi dengan membiasakan diri dan memahami dasar-dasarnya, kamu akan lebih siap ke depannya. Hindari lima kesalahan di atas agar pelaporan pajakmu berjalan lancar dan status perpajakanmu tetap aman.
Yuk, mulai bangun kebiasaan taat pajak sejak awal. Selain patuh hukum, kamu juga menunjukkan bahwa kamu siap jadi bagian dari generasi muda yang peduli dan berkontribusi untuk negara.
Penulis: Salwa Nur Baiti
Daftar Pustaka:
Bayu Arti Nugraheni. (2025, Februari 06). Bukti Potong, Wujud Cinta kepada Negeri. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/bukti-potong-wujud-cinta-kepada-negeri
Fitria. (2024, Desember 12). Punya NPWP tapi Nggak Kerja, Apakah Harus Lapor SPT?. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/tak-lagi-bekerja-bagaimana-lapor-spt-tahunan-orang-pribadi
Imam Dharmawan. (2024, April 17). Pemadanan NIK Jadi NPWP, Solusi Antiribet. Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/artikel/pemadanan-nik-jadi-npwp-solusi-antiribet
Nora Galuh Candra A. (2023, Maret 13). Apa Itu Formulir SPT 1770, 1770 S, 1770 SS?. DTTC News. https://news.ddtc.co.id/literasi/kamus/46403/apa-itu-formulir-spt-1770-1770-s-dan-1770-ss
Yulina Tri Atikasari. (2024, April 24). Begini Cara Melaporkan Harta dalam SPT Tahunan agar Menguntungkan dan Sesuai Ketentuan. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/begini-cara-melaporkan-harta-dalam-spt-tahunan-agar-menguntungkan-dan-sesuai-ketentuan
Zidni Hudan Said P. (2024, Juni 07). Pemadanan NIK-NPWP: Apa Manfaatnya?. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/pemadanan-nik-npwp-apa-manfaatnya