WAJIB TAHU! Mulai 2025, Tarif PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri Naik Menjadi 2,4%, Yuk Simak Penjelasannya!
Hallooo Pioneer Pajak!! Ada kabar terbaru nih! Tarif Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri bakal naik dari 2,2% menjadi 2,4% lohh di tahun 2025.
Nah sebelum kita bahas lebih lanjut, kalian harus tahu dulu nih apa itu PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri?
Pioneer Pajak perlu mengetahui nih, bahwa Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) bukan merupakan pajak baru di Indonesia. Pengenaan Pajak ini sudah diterapkan sejak tahun 1995 sebagai bagian dari aturan perpajakan yang mengatur pemungutan pajak atas kegiatan membangun sendiri oleh masyarakat. Kebijakan ini diterapkan untuk memberi asas keadilan, agar kegiatan membangun yang dilakukan sendiri maupun melalui kontraktor/developer sama-sama dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Definisi Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 yaitu merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan. Adapun yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri yaitu kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dimana dilakukan bukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.
Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dikenakan pada bangunan yang dibangun dengan konstruksi utama yang terdiri dari kayu, beton, batu bata, atau baja dan bangunan yang dibangun memiliki luas paling sedikit 200 m2 serta diperuntukkan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha. Kegiatan Membangun Sendiri dapat dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan dengan jangka waktu tidak lebih dari 2 tahun. Jika tenggang waktu antar tahapan lebih dari 2 tahun, kegiatan tersebut dianggap sebagai kegiatan membangun sendiri yang terpisah.
Apa saja sih yang menjadi alasan kenaikan tarifnya??
Berdasarkan rencana pemerintah, tarif Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) saat ini sebesar 2,2% akan naik menjadi 2,4% pada tahun 2025. Adapun alasan kenaikan ini disebabkan oleh penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang juga akan berlaku pada tahun 2025, dimana hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022, besaran pajak PPN KMS dihitung dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Jika besaran PPN tahun 2025 sebesar 12%, maka tarif pajak kegiatan membangun sendiri naik menjadi 2,4%. Hal itu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12%.
Rumus menghitung PPN KMS
Tarif PPN 2025 x 20% (berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN) x Jumlah biaya bangun (tidak termasuk harga tanah)
Meskipun kenaikan tarif PPN KMS belum resmi diberlakukan, pemerintah bersama Ditjen Pajak telah menginformasikan kenaikan tarif PPN KMS ini akan mengikuti kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 11% menjadi 12%. Adapun rencana kenaikan tarif PPN KMS ini dimulai pada tanggal 1 Januari 2025, namun terkait detail teknis dan pengumuman resmi masih dinantikan.
Bagaimana sih cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri menggunakan tarif yang baru??
Contoh: Anggi membangun rumahnya dengan total biaya pembangunan Rp450.000.000 (tidak termasuk harga tanah), PPN KMS yang harus dibayarkan oleh Anggi adalah:
=Tarif PPN 2025 x 20% (berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN) x Jumlah biaya bangun (tidak termasuk harga tanah)
= 12% x 20% x Rp450.000.000
= 2,4% x Rp450.000.000
= Rp10.800.000
Jadi, Anggi harus membayar PPN KMS sebesar Rp10.800.000.
Sekian, penjelasan mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Tahun 2025. Sampai jumpa di artikel pajak berikutnya yaa Pioneer Pajak!!
***
Penulis : Anggita Rosalia Panggabean
References
Fitriya. (2024). Apakah Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak di Tahun 2025? klikpajak.id. Retrieved Oktober 15, 2024, from https://klikpajak.id/blog/cara-hitung-lapor-tarif-ppn-atas-kegiatan-membangun-sendiri-kms/
JDIH BPK RI. (2021). Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan [JDIH BPK RI]. Retrieved Oktober 15, 2024, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
JDIH BPK RI. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri [JDIH BPK RI]. Retrieved Oktober 15, 2024, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/206311/pmk-no-61pmk032022
Wildan, M. (2024). Mulai 2025, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Bakal Jadi 2,4 Persen. news.ddtc.co.id. Retrieved Oktober 15, 2024, from https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1801862/mulai-2025-tarif-ppn-kegiatan-membangun-sendiri-bakal-jadi-24-persen