Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kena Pajak?
UMKM berkontribusi bagi perkenomian Indonesia?
UMKM di Indonesia, mayoritasnya adalah aktivitas usaha rumahan yang memerlukan beberapa orang. “Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai data, bahwa ditahun 2019, terdapat 65,4 juta UMKM. Dari data tersebut ternyata bisa menghabiskan tenaga kerja 123,3 ribu tenaga kerja”. Berdasarkan data tersebut manfaat dan kontribusi dari UMKM ini bisa menurunkan banyaknya pengangguran di Indonesia. Oleh karena itu ketika semakin banyaknya pegawai yang bekerja di UMKM atau pun memiliki UMKM maka bisa menjadi salah satu solusi untuk menurunkan pengangguran di Indonesia.
Sekarang UMKM semakin sangat popular dan mempunyai nilai yang positif karena semakin banyak para pelaku UMKM dari tahun ke-tahun. Keadaan tersebut memiliki pengaruh yang positif bagi perekonomian negara. “Menurut data Kementerian KUKM, UMKM mempunyai kontribusi terhadap PDB Nasional sebesar 60,5%”. Dari data tersebut bahwa UMKM ini mempunyai potensial supaya terus dikembangkan sehingga dapat membantu perekonomian negara.
Gimana sih Perpajakan bagi UMKM?
“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus mendukung UMKM melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di mana Wajib Pajak Orang Pribadi dengan pendapatan bruto kurang dari Rp500 juta setahun dibebaskan dari pembayaran pajak,” Ketentuan tersebut berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM yang selama ini dikenai Pajak Penghasilan final bertarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018.
“Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Perpajakan (HPP), mulai tahun pajak 2022 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta maka tidak dikenai Pajak Penghasilan,”
Apa sih Manfaat Pajak yang dibayarkan Oleh UMKM dan kita semua?
- Insentif PPh Final Ditanggung Pemerintah (Pada masa pandemic Covid 19).
- Dukungan APBN dengan pemberian subsidi.
- Pembiayaan Ultra Micro.
- Kemudahan Penyaluran KUR.
- Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro.
- Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah dan Pusat Layanan Usaha Terpadu.
Selain itu Pemerintah Indonesia memberikan beragam insentif pajak agar memperkuat sektor UMKM agar lebih berdaya. Dari sisi perpajakan, UMKM orang pribadi saat ini mendapatkan insentif berupa.
- Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun.
- Pengurangan pada tarif PPh Final UMKM yaitu sebesar 0,5 % dari omzet ntuk UMKM dengan omzet melebihi Rp500 juta, tetapi dibawah Rp4,8 Miliar dalam satu tahun.
Kebijakan diatas merupakan sebuah peran agar bisa terus mendorong UMKM agar maju berkembang dan mampu menjadi penopang ekonomi masyarakat.
Bagaimana Peran Kementerian Keuangan bagi UMKM?
Kementerian Keuangan memiliki program yang diberi nama PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) target dari program tersebut yaitu UMKM agar UMKM semakin kuat dan terus berkontribusi. Dari program PEN tersebut Kemenkeu memberikan insentif kepada UMKM dengan melalui kebijakan pemberian jaminan modal, subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, dan insentif perpajakan. Program Subsidi bunga ini bertujuan memperbesar modalnya dengan melalui Kredit Usaha Rakyat, penyaluran dana bergulir yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian KUKM dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Kredit Usaha Rakyat ini terus ditingkatkan agar bisa terpenuhi pendanaan kredit UMKM. Kemenkeu juga menyimpan dana di Bank Nasional dengan tujuan restrukturisasi kredit UMKM. Agar UMKM terus maju dan berkembang. Selain itu Kemenkeu melakukan penjaminan modal bagi UMKM sebesar Rp10 miliar melalui PT Jamkrindo dan Askrindo (Persero) pada tahun 2020.
Kemenkeu memberikan insentif perpajakan agar memperkecil beban untuk karyawan UMKM dengan insentif Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) yang di tanggung Pemerintah. Wajib Pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak atas usahanya sampai dengan batas tertentu, dan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. UMKM juga diberi insentif PPh Pasal 22 Impor.
***
Penulis : Teguh Firmansyah
Referensi
https://www.pajak.go.id/id/berita/umkm-harus-tahu-omzet-rp500-juta-tidak-kena-pajak
https://www.pajak.go.id/id/berita/umkm-naik-kelas-dengan-program-pemberdayaan-umkm-kemenkeu-satu