UMKM wajib tahu! Mulai tahun 2025, tarif pajak UMKM akan diperbarui. Jangan sampai salah tarif ya!
Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan bahwa kebijakan mengenai tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah akan mengalami perubahan. Mulai tahun 2025. Hal ini berarti, sebagian UMKM perlu menyesuaikan diri dengan aturan perpajakan yang baru. Pembatasan tersebut berlaku bagi UMKM yang telah menggunakan tarif PPh final sejak 7 tahun lalu.
Perubahan tarif pajak UMKM tersebut diinformasikan kepada publik melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri, dalam unggahan tersebut Direktorat Jenderal Pajak menginformasikan bahwa orang pribadi usahawan UMKM yang sudah menggunakan tarif PPh final sejak 7 tahun lalu atau sejak berlakunya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 23 Tahun 2018 jo. PP Nomor 55 Tahun 2022, mulai tahun 2025 akan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan).
UMKM yang telah menggunakan tarif PPh final 0,5% sejak 7 tahun terakhir akan dikenakan tarif PPh sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Artinya, UMKM tersebut akan kembali ke sistem perpajakan yang lebih umum, di mana perhitungan pajak penghasilan dilakukan berdasarkan penghasilan kena pajak setelah dikurangi berbagai pengurangan.
Pada kebijakan sebelumnya, pengenaan tarif PPh final 0,5% bagi UMKM merupakan bentuk insentif fiskal yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan UMKM. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan diperpanjang melalui PP Nomor 55 Tahun 2022. Dengan tarif PPh final 0,5% bagi UMKM bertujuan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia. Dengan pemberlakuan PP ini diharapkan:
- Beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi;
- Pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial;
- Memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajiib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Perubahan dari tarif PPh final 0,5% bagi UMKM dengan tarif Pasal 17 UU PPh ini akan membawa sejumlah implikasi bagi UMKM, antara lain:
- Peningkatan Beban Pajak
Umumnya, tarif PPh yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPh final 0,5%. Hal ini berarti UMKM akan mengalami peningkatan beban pajak.
- Perubahan Sistem Akuntansi
UMKM perlu menyesuaikan sistem akuntansinya untuk memenuhi persyaratan perpajakan dengan tarif yang baru.
- Tidak Perlu Membayar Pajak Jika Rugi
Dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 bisa jadi lebih menguntungkan karena apabila UMKM rugi maka tidak ada pajak yang harus dibayar, sedangkan dengan tarif PPh Final tidak melihat kondisi untung rugi UMKM tetap bayar 0,5% dari omzet
- Kebutuhan Konsultan Pajak
Banyak UMKM yang akan membutuhkan bantuan konsultan pajak yang berpengalaman untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
***
Penulis : Ragel Mar The Nus
Referensi:
Antara News. (2023). Kemenkeu sosialisasikan berakhirnya tarif pajak UMKM 0,5 persen. Diakses pada 22 Desember 2024, dari
CNN Indonesia. (2024, 16 Desember). Tarif PPh final 0,5% UMKM diperpanjang sampai akhir 2025. Diakses pada 22 Desember 2024, dari
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). UMKM naik kelas dengan program pemberdayaan UMKM Kemenkeu satu. Diakses pada 22 Desember 2024, dari
https://pajak.go.id/id/berita/umkm-naik-kelas-dengan-program-pemberdayaan-umkm-kemenkeu-satu.
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Presiden luncurkan aturan penurunan tarif pajak penghasilan final 0,5% bagi UMKM. Diakses pada 22 Desember 2024, dari