Transformasi Digital: PMK 81/2024 Memudahkan Penandatanganan Dokumen Pajak
Kementerian Keuangan Indonesia mengambil langkah strategis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, sebuah terobosan digital yang secara mendalam akan mentransformasi interaksi Wajib Pajak dengan sistem perpajakan nasional. Berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, regulasi ini tidak sekedar mengoptimalkan proses administratif, melainkan membangun ekosistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
Esensi PMK 81/2024 terdapat pada mekanisme tanda tangan elektronik mutakhir. Dengan dua skema tanda tangan tersertifikasi dan non tersertifikasi. Contoh penggunaan tanda tangan tersertifikasi diantaranya yaitu dokumen hukum seperti kontrak bisnis, perjanjian kerjasama, atau dokumen resmi lainnya yang memerlukan keabsahan hukum. Serta transaksi keuangan seperti pengajuan kredit di bank atau transaksi keuangan lainnya yang memerlukan verifikasi identitas tinggi. Contoh penggunaan tanda tangan non tersertifikasi diantaranya yaitu dokumen internal seperti formulir internal perusahaan, pesanan pembelian, atau dokumen non-formal lainnya. Serta persetujuan sederhana seperti persetujuan melalui email atau aplikasi yang tidak memerlukan keamanan tinggi. Peraturan ini menawarkan fleksibilitas tanpa mengorbankan keamanan data. Metode non-tersertifikasi menggunakan kode otorisasi dari Direktorat Jenderal Pajak, sementara skema tersertifikasi mengandalkan sertifikat resmi untuk menjamin keutuhan dokumen pajak.
Verifikasi real-time dalam pengurusan pajak menawarkan pengalaman yang revolusioner bagi Wajib Pajak, memungkinkan mereka menyelesaikan proses administratif dengan mudah tanpa harus mengantri atau mengunjungi kantor pajak secara fisik. Dengan memanfaatkan teknologi digital, Wajib Pajak dapat mengakses layanan perpajakan kapan saja dan di mana saja, meningkatkan kenyamanan dan efisiensi. Keamanan data menjadi prioritas utama, memastikan bahwa informasi pribadi Wajib Pajak terlindungi dengan baik. Platform digital ini tidak hanya mempercepat proses pengajuan dan pembayaran pajak, tetapi juga menciptakan layanan publik yang lebih modern dan responsif, mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan.
Prospek ekonomi saat ini menunjukkan potensi yang sangat menjanjikan, dengan proyeksi peningkatan penerimaan negara mencapai 15% dalam dua tahun pertama. Peningkatan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih baik, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya. Selain itu, sektor pendidikan juga akan mendapatkan perhatian lebih, memungkinkan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja. Program sosial yang dirancang untuk mendukung kelompok rentan akan diperluas, membantu mengurangi ketimpangan sosial. Semua langkah ini bertujuan untuk menciptakan dinamika ekonomi yang berkelanjutan, memastikan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
PMK 81/2024 adalah langkah penting yang menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengembangkan transformasi digital. Regulasi ini menandakan pergeseran besar dari cara birokrasi tradisional menuju sistem pemerintahan yang lebih mengandalkan teknologi informasi. Dalam konteks ini, Wajib Pajak tidak hanya dianggap sebagai objek administratif, tetapi juga sebagai mitra yang aktif dalam memajukan ekonomi nasional.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 diharapkan dapat membawa Indonesia memasuki era baru dalam administrasi perpajakan yang lebih maju dan berkelanjutan, mengedepankan kombinasi efisiensi, keamanan, dan aksesibilitas. Ini merupakan langkah progresif menuju modernisasi sistem perpajakan di Indonesia, yang tidak hanya akan memberikan manfaat bagi pemerintah, tetapi juga akan mempermudah dan meningkatkan kenyamanan bagi para Wajib Pajak. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai perubahan yang akan terjadi dalam sektor perpajakan di Indonesia, saat ini adalah waktu yang tepat untuk membaca dan memahami lebih lanjut tentang pembaruan perpajakan ini!
***
Penulis : Muhamad Fauzi
Sumber :
DDTCNews. (2024). Sesuai PMK 81/2024, Dokumen Elektronik Pajak Ditandatangani Pakai Ini. Retrieved November 27, 2024. from https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1806751/sesuai-pmk-812024-dokumen-elektronik-pajak-ditandatangani-pakai-ini
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Tanda Tangan Elektronik dalam Administrasi Perpajakan. Retrieved November 27, 2024. from https://www.kemenkeu.go.id/
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Informasi Terkait PMK 81/2024. Retrieved November 27, 2024. from https://www.pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Sistem Tanda Tangan Elektronik untuk Wajib Pajak. Retrieved November 27, 2024. from https://www.pajak.go.id