Transaksi dengan QRIS Dikenai Pajak? Simak Penjelasannya!
Metode pembayaran nontunai lahir dari adanya kemajuan teknologi di bidang ekonomi. Metode ini memudahkan masyarakat agar tidak perlu membawa uang tunai terutama untuk nilai transaksi yang cukup besar. Salah satu metode pembayaran nontunai yang populer digunakan saat ini adalah metode pembayaran menggunakan kode QR. Namun, hal ini menimbulkan masalah baru karena pedagang harus mencetak kode QR yang berbeda untuk setiap penyedia jasa pembayaran. Dengan demikian, QRIS hadir sebagai sistem pembayaran nasional yang membuat pedagang cukup mencetak satu kode QR untuk dapat digunakan oleh berbagai aplikasi pembayaran. Hingga saat ini, terdapat beberapa negara Asia Tenggara yang turut mengembangkan sistem pembayaran nasional, diantaranya ada Malaysia dengan DuitNow, Singapore dengan SGQR, Thailand dengan Promptpay, dan Indonesia dengan QRIS.
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan standar kode QR yang diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia. QRIS dirancang untuk mengintegrasikan berbagai jenis aplikasi pembayaran agar proses transaksi pembayaran secara domestik dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan terjaga keamanannya. Dengan QRIS, konsumen cukup menggunakan satu aplikasi pembayaran untuk memindai kode QR dari berbagai merchant tanpa dikenai biaya tambahan untuk setiap transaksinya. Tidak hanya itu, QRIS juga memperluas akses keuangan ke pedagang dari berbagai daerah. Mulai dari pedagang di kota besar, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga ke pelosok negeri. Dengan segala kemudahannya, QRIS sudah menjadi bagian yang sangat lekat dari kegiatan transaksi masyarakat Indonesia.
Di tengah maraknya penggunaan QRIS, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat. Apakah transaksi menggunakan QRIS akan dikenai pajak? Perlu dipahami bahwa QRIS merupakan alat untuk pengganti uang tunai, kartu debit, atau metode pembayaran lainnya sehingga penggunaan QRIS oleh konsumen tidak menciptakan kewajiban pajak tambahan. Lalu bagaimana dengan pajak yang berkaitan dengan penggunaan QRIS?
Dalam metode pembayaran dengan QRIS terdapat istilah Merchant Discount Rate (MDR). MDR merupakan biaya yang dikenakan pada merchant atas setiap transaksi melalui QRIS. MDR dihitung dengan persentase tertentu dari nilai transaksi yang mencakup berbagai komponen, termasuk biaya administrasi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka dari itu, pengenaan pajak dalam penggunaan QRIS hanya berlaku untuk biaya jasa sistem pembayaran, atau MDR, yang dibebankan dan menjadi tanggungan merchant sebagai penyedia jasa sistem pembayaran. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam Keterangan Tertulis No. KT-03/2024, bahwa transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran yang menjadikan MDR atas dasar pengenaan PPN-nya dan dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
Namun, apakah konsumen benar-benar tidak dikenai pajak?
Konsumen akan tetap dikenai PPN atas nilai barang atau jasa yang dibeli sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa mempertimbangkan metode pembayaran yang digunakannya. Perlu diingat bahwa pengenaan PPN ini hanya berkaitan dengan nilai dari barang atau jasa kena pajak saja, bukan metode pembayaran yang digunakan dalam bertransaksi.
Jadi, sebagai konsumen kita tidak perlu khawatir akan biaya pajak yang dikenakan pada transaksi dengan menggunakan QRIS karena pajak dalam metode pembayaran QRIS akan dibebankan pada merchant yang menjadi penyedia jasa pembayaran dengan MDR sebagai dasar pengenaan PPN-nya.
Penulis: Zharfa Zatadini Shofwa
Daftar Pustaka:
Faradina. (2025, April 22). QRIS Kena Pajak, Benarkah?. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/qris-kena-pajak-benarkah
Fitriya. (2025, February 4). Pajak QRIS: Klarifikasi terkait pengenaan PPN 12%. Mekari Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/pajak-qris/
Bank Indonesia Bicara | Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). (n.d.). https://bicara131.bi.go.id/knowledgebase/article/KA-01061/en-us
Redaksi. (2025, April 24). Sistem Pembayaran Independen Mirip QRIS di Negara Lain. Krusial.com. https://www.krusial.com/sistem-pembayaran-independen-mirip-qris-di-negara-lain/