Tarif PPN dipastikan akan naik 12% di tahun 2025? Ini dia alasannya!
Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, seluruh kebijakan yang dibuat selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilanjutkan oleh presiden berikutnya. Ini juga mencakup kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
Pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% pada 1 April 2022. Kemudian, paling lambat pada 1 Januari 2025, tarif tersebut kembali dinaikkan menjadi 12%.
Karena masyarakat telah memilih pemerintah baru dengan program keberlanjutan Presiden Joko Widodo, maka kenaikan tarif ini akan berlanjut, kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Oleh sebab itu, kebijakan dan rencana dari program Jokowi akan diterapkan pada pemerintahan berikutnya.
“Pertama, tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan. Pilihannya adalah keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ucap Airlangga dalam acara media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Sementara itu, Ferry Irawan, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal yang bertujuan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
“Tujuan dari penyesuaian tarif tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” Ujar Ferry kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3/2024)
Ferry menyatakan bahwa untuk tetap menjaga kepentingan masyarakat, terutama untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan telur, yang termasuk dalam barang kena pajak (BKP) tetapi dibebaskan dari pengenaan PPN, kebijakan penyesuaian tarif tersebut tetap diiringi oleh ruang pemberian fasilitas PPN. Selain itu, beberapa jenis layanan, seperti layanan kesehatan, pendidikan, layanan sosial, asuransi, dan layanan transportasi umum, tetap tidak dikenakan PPN.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki otoritas untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penetapan peraturan pemerintah setelah dibahas dengan DPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.
Sebelum ini, Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menyatakan bahwa menaikkan tarif PPN menjadi 12% bukan waktu yang tepat untuk tahun ini. Dia menjelaskan bahwa Indonesia harus mempertahankan resiliensi terhadap efek bunga yang tinggi karena negara perlu memperhatikan kondisi perekonomian global.
Dalam keterangannya pada Rabu (16/8/2023), dia menyatakan, “Kita perlu mewaspadai kondisi perekonomian global, perlu kita pastikan bahwa perekonomian kita juga cukup resilien karena bunga yang akan cukup tinggi untuk waktu yang lama.”
***
Penulis : Nazla Faira Arnanda Dunggio
Referensi :
Tirto.id. (2024, Maret 8). PPN Bakal Naik Lagi Jadi 12% Pada 2025, Ini Alasannya. Retrieved Mei 2, 2024, from https://tirto.id/ppn-bakal-naik-lagi-jadi-12-pada-2025-ini-alasannya-gWJY
Kontan.co.id (2024, Maret 11). Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tarif PPN Menjadi 12% di 2025. Retrieved Mei 2, 2024 from https://nasional.kontan.co.id/news/terungkap-ini-alasan-pemerintah-naikkan-tarif-ppn-menjadi-12-di-2025