Tahun Baru, Peraturan Baru! Mulai Januari 2025 Batas Waktu Setor Pajak Bakal Berubah?
Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan peraturan baru terkait batas waktu penyetoran pajak yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Regulasi perubahan batas waktu penyetoran pajak tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 242 Tahun 2014, batas pembayaran pajak masih berbeda-beda, paling lambat yaitu tanggal 10 bulan berikutnya. Namun, setelah ditetapkannya PMK No. 81 Tahun 2024, semua jenis Pajak Masa akan memiliki batas waktu penyetoran yang seragam, yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penyeragaman batas waktu penyetoran dan pembayaran pajak ini merupakan salah satu bagian dari implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax System.
Merujuk pada Pasal 94 Ayat (1) PMK No. 81 Tahun 2024, Pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati tanggal jatuh tempo tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Selanjutnya pada Pasal 94 Ayat (2), ketentuan pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jenis Pajak Masa berikut:
- PPh Pasal 4 ayat (2);
- PPh Pasal 15;
- PPh Pasal 21;
- PPh Pasal 22;
- PPh Pasal 23;
- PPh Pasal 25;
- PPh Pasal 26;
- PPh minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak;
- PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
- PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;
- Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai;
- Pajak Penjualan; dan
- Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.
Dalam aturan yang sama, ketentuan mengenai jatuh tempo ini tidak berlaku atau dikecualikan untuk beberapa jenis pajak. Pasal 94 Ayat (3) menyebutkan beberapa jenis pajak itu di antaranya:
a. PPh Pasal 22 dan PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor yang:
(a). disetor sendiri oleh Wajib Pajak/importir wajib dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk, dalam hal bea masuk ditunda atau dibebaskan PPh Pasal 22 dan PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor wajib dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor; dan
(b). dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
b. PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa wajib dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
c. Pembayaran Masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan wajib dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.
d. Tambahan PPh atas saham pendiri yang dipungut oleh emiten, wajib disetorkan paling lama 1 bulan setelah saat terutangnya tambahan PPh.
e. PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan; dan
f. PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut oleh Pemungut PPN dan Pihak Lain wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Direktorat Jenderal Pajak mengungkap alasan adanya perubahan batas waktu setor pajak ini bertujuan untuk menyeragamkan, menyederhanakan aturan, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta memudahkan para petugas pajak (fiskus). Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu, sekaligus menghindari sanksi administrasi atas keterlambatan.
Ketika PMK No. 81 Tahun 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025, PMK No. 242 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK N0. 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penulis: Shintia Selvi Agustianingrum
****
Referensi:
JDIH Kemenkeu.go.id. (2024). Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Diakses pada 18 November 2024 dari
https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/698bd305-52ef-40c7-34b8-08dcfa0d2979
Fitriya. 2024. Batas Waktu Setor Pajak Terbaru Mulai 2025. Jakarta: Mekari Klik Pajak. Diakses pada 18 November 2024 dari
https://klikpajak.id/blog/surat-setoran-pajak-dan-batas-waktu-penyetoran-pajak/
Wildan, Muhamad. 2024. Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya. Jakarta: DDTCNews. Diakses pada 18 November 2024 dari
Nugroho, M Rosseno. 2024. Terbaru! Sri Mulyani Ubah Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak. Jakarta: CNBC Indonesia. Diakses pada 18 November 2024 dari