Sering Keliru, Makan di Restoran Dikenakan Pajak Restoran Bukan PPN!
Halo Kawan Pajak! Beberapa waktu lalu, publik sempat diramaikan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Beberapa warga bahkan sempat mengira bahwa mereka harus membayar pajak yang lebih tinggi saat makan di restoran karena kenaikan PPN ini. Hal ini dikarenakan masih banyak orang-orang yang salah paham terkait pengenaan pajak saat makan di restoran.
Sumber: instagram @ditjenpajakri
Ketika makan di restoran, Kawan Pajak mungkin pernah melihat tambahan biaya pada struk pembayaran yang ditulis dengan “PB1”. Pajak ini sering menimbulkan kebingungan karena banyak orang mengira bahwa itu adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sesuai dengan Pasal 4A Ayat (2) Huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN/PPnBM jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran dan penyedia jasa boga atau katering merupakan objek Pajak Restoran atau PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu). Pajak Restoran atau PBJT dikenakan atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran dan penyedia jasa boga atau katering. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pajak Restoran atau PBJT termasuk dalam pajak daerah dan tarifnya ditetapkan oleh pemerintah daerah. Besaran tarif paling tinggi yang dapat ditetapkan adalah 10%, namun daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah sesuai dengan kebijakannya masing-masing. Contoh perhitungannya misalkan Kawan Pajak makan di restoran dengan total tagihan Rp200.000, maka pajak yang harus dibayarkan yaitu 10% dari Rp200.000 atau sebesar Rp20.000.
Meski sama-sama dikenakan pada transaksi makanan dan/atau minuman, PPN dan Pajak Restoran adalah dua jenis pajak yang berbeda, baik dari segi objek pajak maupun cara penerapannya. PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa secara umum yang diatur dalam UU PPN dan dikelola oleh pemerintah pusat. Sedangkan Pajak Restoran khusus dikenakan atas penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat usaha seperti restoran, kafe, atau rumah makan, dan diatur oleh peraturan daerah setempat.
Makanan dan minuman yang disajikan di restoran tidak dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Hal ini dikarenakan Pajak Restoran berbeda dengan PPN, di mana Pajak Restoran merupakan pajak daerah yang khusus dikenakan atas penjualan makanan dan minuman di tempat usaha seperti restoran, yang tarifnya disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Dengan demikian, apabila tarif PPN mengalami kenaikan, hal tersebut tidak akan mempengaruhi tarif pajak restoran, karena keduanya memiliki aturan dan mekanisme pengenaan yang berbeda.
***
Penulis: Hanifah Dwi Pangestu
Sumber:
Amila, Nadia. (2024). Makan di Restoran Tak Kena PPN 12 Persen, Simak Alasannya!. Diakses dari https://www.pajak.com/pajak/makan-di-restoran-tak-kena-ppn-12-persen-simak-alasannya/
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). #KawanPajak, makan di restoran tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Diakses dari https://www.instagram.com/p/DEjXJo6vaab/?img_index=1
JDIH BPK RI. (2021). Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
JDIH BPK RI. (2022). Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
Maharani, Deksi. (2021). Jangan Keliru, Pajak Makanan di Restoran Bukanlah PPN. Diakses dari https://pajak.go.id/en/node/64061