PUNYA KENDARAAN LEBIH DARI 1? CEK PAJAK PROGRESIF NYA YUK!
Jenis pajak yang ditetapkan oleh pemerintah terbagi menjadi 2 jenis, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pajak yang dikenakan untuk kendaraan bermotor digolongkan menjadi pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah yang setiap tarifnya ditinjau lebih lanjut paling lama 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masing-masing daerah. Layaknya setiap regulasi yang senantiasa diperbarui, undang-undang yang mengatur mengenai pajak retribusi daerah yakni UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah digantikan oleh UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pasal 1 ayat 28, Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat dengan PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor. Adapun penetapan batas bawah dan batas atas tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi diatur dalam Undang-undang Pasal 10 Ayat 2 sebagai berikut:
- untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
- untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Pajak Progresif adalah sistem pungutan dengan tarif yang meningkat seiring bertambahnya jumlah dan nilai objek pajak. Pada kendaraan bermotor, pajak ini diterapkan jika pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. Jika kendaraan dijual tanpa proses balik nama, pemilik yang lama tetap bertanggung jawab atas pajaknya. Tujuan pajak ini adalah mengurangi kemacetan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Untuk daerah Jawa Barat, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi dan umum ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2011 yakni sebagai berikut :
Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan pertama, sebesar 1,75%
- PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %
- PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %
- PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %
- PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %
Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan pertama, sebesar 1,75%
- PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %
- PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %
- PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %
- PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan non-umum yang dimiliki oleh badan, pemerintah, TNI, Polri, dan kendaraan umum. Namun tarif PKB untuk angkutan umum adalah 1%, sedangkan untuk ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial/keagamaan, dan pemerintah/TNI/Polri sebesar 0,5%. Kemudian tarif untuk alat berat dan besar adalah 0,2%.
Contoh Kasus
Pak Ahmad memiliki 2 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 2.000.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang tertera pada STNK sejumlah Rp 200.000. Berarti, NJKB mobil milik Anda adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 2.000.000/2) x 100 = Rp 100.000.000
Setelah nilai NJKB sudah ditemukan, maka perhitungan pajak progresif tiap kendaraan Anda akan dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat dengan perhitungan sebagai berikut
Pajak Mobil Pertama
PKB: Rp 100.000.000 x 1,75% = Rp 1.750.000
SWDKLLJ: Rp 200.000
Pajak: Rp 1.750.000 + Rp 200.000 = Rp 1.9500.000
Pajak Mobil Kedua
PKB: Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000
SWDKLLJ: Rp 200.000
Pajak: Rp 2.500.000 + Rp 200.000 = Rp 2.700.000
***
Penulis : Destya Riska Yusanti
REFERENSI
Pajak Kendaraan Bermotor. Bapenda Jabar. Pajak Kendaraan Bermotor.https://bapenda.jabarprov.go.id/pajak-kendaraan-bermotor/#tab-id-4.
BPK RI Peraturan Kementerian Keuangan (PMK). Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38763/uu-no-28-tahun-2009.
BPK RI Peraturan Kementerian Keuangan (PMK). Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022.
Sandra. (2023). Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/60d42feb58d6727b1651ac2d/Apa-Itu-Pajak-Progresif-Kendaraan-Bermotor.
PERGUB. (2011). Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (pkb) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (bbnkb). JABARPROV. https://jdih.jabarprov.go.id/page/info/produk/6476.
Maulida, R. (2022). Pajak Progresif: Ini Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya. Pajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pajak-progresif.