PPN Terhadap Kendaraan Bermotor Listrik: Insentif dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyediaan barang dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean. PPN merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting karena mencerminkan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, PPN juga dapat mempengaruhi harga barang dan jasa, sehingga mempengaruhi daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
Kendaraan bermotor listrik merupakan salah satu produk kena pajak yang saat ini sedang dalam perhatian banyak orang. Kendaraan bermotor yang tenaga utamanya menggunakan listrik dikenal sebagai kendaraan bermotor listrik. Jika dibandingkan dengan kendaraan bermotor lain yang menggunakan bahan bakar minyak, kendaraan bermotor listrik memiliki sejumlah keunggulan, termasuk lebih hemat biaya, efisien, dan ramah lingkungan. Serta, kendaraan ini juga membutuhkan lebih sedikit energi.
Namun, kendaraan bermotor listrik menghadapi sejumlah tantangan, termasuk infrastruktur pengisian daya, kelayakan pasar, dan biaya. Dalam mengatasi masalah ini, pemerintah menawarkan insentif PPN untuk pembelian bus dan kendaraan listrik roda empat, seperti yang ditetapkan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Insentif PPN tersedia pada tahun anggaran 2023, dimulai pada masa pajak bulan April 2023 dan berakhir pada masa pajak bulan Desember 2023.
Insentif PPN ini diberikan untuk:
● Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ≥40 persen, akan diberikan PPN Dibebaskan (DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen . TKDN adalah persentase nilai barang dan/atau jasa yang diproduksi di dalam negeri terhadap nilai barang dan/atau jasa yang dipasarkan di dalam negeri.
● Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus dengan 20 persen ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong transformasi ekonomi, meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, memperluas kesempatan kerja, dan mempercepat transisi dari bahan bakar fosil ke penggunaan energi listrik, mempercepat pengurangan emisi, dan meningkatkan efisiensi energi.
Model dan jenis kendaraan yang memenuhi persyaratan TKDN ditentukan dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 1641 tahun 2023. Kriteria nilai TKDN harus diperhatikan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 dan peta jalan implementasi program percepatan kendaraan bermotor berbasis kendaraan listrik dari Kementerian Perindustrian.
Dengan adanya insentif PPN ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan bermotor listrik yang lebih ramah lingkungan dan hemat energi. Selain itu, insentif PPN ini juga dapat mendukung pengembangan industri kendaraan bermotor listrik di dalam negeri, yang dapat meningkatkan kemandirian dan daya saing nasional.
Meskipun demikian, pengembangan kendaraan listrik di Indonesia masih memerlukan dukungan penuh dari pemerintah dan pemangku kepentingan, termasuk dalam hal pembuatan undang-undang yang mengatur kendaraan listrik dan infrastruktur pendukungnya.
***
Penulis: Helmi Putra ‘Izazi
Referensi:
Hariani, A. (2023, April 3). Resmi Berlaku, Ini Insentif PPN Mobil dan Bus Listrik PAJAK.COM. Pajak.com. Retrieved November 11, 2023, from https://www.pajak.com/pajak/resmi-berlaku-ini-insentif-ppn-mobil-dan-bus-listrik/
Humas Sekretariat Kabinet. (2023, April 6). Pemerintah Luncurkan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus. Sekretariat Kabinet. Retrieved November 11, 2023, from https://setkab.go.id/pemerintah-luncurkan-insentif-pembelian-kendaraan-listrik-roda-empat-dan-bus/
JDIH Kementerian Keuangan. (2023, Maret 28). Peraturan Menteri Keuangan PMK 38 TAHUN 2023 | JDIH Kementerian Keuangan. JDIH Kemenkeu. Retrieved November 11, 2023, from https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/ebe3b714-edb1-4392-0198-08db30cc711a
JDIH Kementerian Keuangan. (2023, April 1). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbas. JDIH Kemenkeu. Retrieved November 11, 2023, from https://jdih.kemenkeu.go.id/download/4b0582e7-2280-43bf-8197-4c2fa426d853/2023pmkeuangan038.pdf
Kementerian Keuangan. (2023, April 4). Pemerintah Luncurkan Insentif Pembelian KBLBB Roda Empat dan Bus untuk Akselerasi Transformasi Ekonomi. Kementerian Keuangan. Retrieved November 11, 2023, from https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pemerintah-insentif-KBLBB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2019, August 16). Inilah Perpres No. 55/2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Retrieved November 11, 2023, from https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/inilah-perpres-no-55-2019-tentang-program-kendaraan-bermotor-listrik-berbasis-baterai
Kementerian Perindustrian. (2023, April 3). Kemenperin: Siaran Pers Bersama: Akselerasi Transformasi Ekonomi, Pemerintah Luncurkan Insentif Pembelian KBLBB Roda Empat dan Bus Per 1 April 2023. Kementerian Perindustrian. Retrieved November 11, 2023, from https://kemenperin.go.id/artikel/23955/Siaran-Pers-Bersama:-Akselerasi-Transformasi-Ekonomi,-Pemerintah-Luncurkan-Insentif-Pembelian-KBLBB-Roda-Empat-dan-Bus-Per-1-April-2023
KSP : Insentif PPN Pembelian Mobil dan Bus Listrik Menyelamatkan Kondisi Lingkungan dan Uang Negara – Kantor Staf Presiden. (2023, April 4). Kantor Staf Presiden. Retrieved November 11, 2023, from https://www.ksp.go.id/ksp-insentif-ppn-pembelian-mobil-dan-bus-listrik-menyelamatkan-kondisi-lingkungan-dan-uang-negara.html
Pemerintah Pusat. (2019, Agustus 8). PERPRES No. 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. PERATURAN.GO.ID. Retrieved November 11, 2023, from https://peraturan.go.id/id/perpres-no-55-tahun-2019
PMK No. 38 Tahun 2023. (2023, Maret 28). Peraturan BPK. Retrieved November 11, 2023, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/246542/pmk-no-38-tahun-2023
Sandi, F. (2023, April 3). Resmi Berlaku! Beli Mobil Listrik Cuma Kena PPN 1%. CNBC Indonesia. Retrieved November 10, 2023, from https://www.cnbcindonesia.com/news/20230403113205-4-426796/resmi-berlaku-beli-mobil-listrik-cuma-kena-ppn-1
Widyantara, I. P. A. (2023, November 8). Pemerintah Berikan Insentif Pajak, Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik. Pajakku. Retrieved November 11, 2023, from https://www.pajakku.com/read/ea8d9c8a-7652-426d-a903-43425a821d92/Pemerintah-Berikan-Insentif-Pajak-Percepat-Ekosistem-Kendaraan-Listrik
Wildan, M. (2023, April 3). Menperin Tetapkan Daftar Mobil Listrik yang Penuhi TKDN, PPN Cuma 1%. DDTCNews. Retrieved November 11, 2023, from https://news.ddtc.co.id/menperin-tetapkan-daftar-mobil-listrik-yang-penuhi-tkdn-ppn-cuma-1-46907