PPN Naik Jadi 12%: Benarkah Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM?
Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang cukup mengejutkan. Awalnya, publik mendapat informasi bahwa PPN akan naik dari 11% menjadi 12% untuk semua barang dan jasa. Namun, pada 31 Desember 2024 pemerintah mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang termasuk kategori objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Lalu, seperti apa kebijakan baru ini dan apa dampaknya? Mari kita ulas lebih lanjut.
Apa Itu PPN dan PPnBM?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa di Indonesia. PPN berlaku pada hampir seluruh barang dan jasa, kecuali yang telah dikecualikan atau dibebaskan dari pajak. Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan khusus pada barang-barang yang dianggap mewah, seperti mobil mewah, barang elektronik premium, dan barang-barang konsumsi lainnya yang bernilai tinggi.
Dengan diberlakukannya tarif PPN 12% yang hanya berlaku untuk kategori objek PPnBM, barang dan jasa lain di luar kategori tersebut tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (31/12/2024).
“Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya agar jelas, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPn Barang Mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ucap Prabowo Subianto.
Barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum meliputi kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, jasa pendidikan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap memperoleh pembebasan PPN dengan tarif 0% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Lalu Apa Dampak Kenaikan PPN terhadap Masyarakat?
Dampak kenaikan tarif PPN ini akan terasa bagi konsumen yang membeli barang-barang mewah yang tergolong dalam kategori objek PPnBM. Sebagai contoh, harga pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hunian yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah diperkirakan akan mengalami kenaikan harga yang signifikan akibat tarif PPN yang baru.
Keputusan untuk menaikkan PPN hanya untuk kategori objek PPnBM merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor barang-barang konsumsi yang tergolong mewah. Sektor ini umumnya memiliki basis konsumen yang lebih terbatas dan lebih mampu menyerap pajak yang lebih tinggi. Selain itu, pemerintah juga ingin menjaga stabilitas harga barang-barang kebutuhan pokok, sehingga dampak terhadap daya beli masyarakat umum tidak terlalu besar. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang hanya berlaku pada barang-barang mewah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa memberikan beban yang berat pada konsumen yang membeli barang-barang sehari-hari.
***
Penulis: Rina Adelina Christia
Sumber:
JDIH BPK. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
JDIH BPK. (2022). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/232943/pp-no-49-tahun-2022
Kementerian Ekonomi Republik Indonesia. (2025, Januari 2). Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pemberlakuan PPN 12% Hanya Dikenakan Terhadap Barang dan Jasa Mewah. Diakses dari https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/6122/presiden-prabowo-subianto-tegaskan-pemberlakuan-ppn-12-hanya-dikenakan-terhadap-barang-dan-jasa-mewah#:~:text=Bertempat%20di%20Gedung%20Kementerian%20Keuangan,berlaku%20pada%201%20Januari%202025
Kompas.com. (2025, Januari 1). Alasan Pemerintah Hanya Terapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah. Diakses dari https://money.kompas.com/read/2025/01/01/103804026/alasan-pemerintah-hanya-terapkan-ppn-12-persen-untuk-barang-dan-jasa-mewah?page=all
Liputan6.com. (2025, Januari 4). PPN 12 Persen Hanya Berlaku pada Kategori Barang dan Jasa Mewah: Penerapan dan Dampaknya. Diakses dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/5862961/ppn-12-persen-hanya-berlaku-kategori-barang-dan-jasa-mewah-penerapan-dan-dampaknya?page=2