PEREDARAN BRUTO 1 TAHUN KAMU KURANG DARI 4,8 MILIAR?? YUKK SIMAK CARA PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NPPN MU PADA DJP ONLINE
Apa sih NPPN Ituu??
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 54/PMK.03/2021 Pasal 1 Ayat (6) Norma Perhitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Siapa Sih Wajib Pajak ituu???
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (2) mengatakan bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan subjeknya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dibagi menjadi beberapa kategori Wajib Pajak, diantaranya yakni:
- Wajib pajak pekerja formal atau karyawan
- Wajib pajak pekerja bebas
- Wajib pajak pekerja sekaligus memiliki usaha
- Wajib pajak pribadi pengusaha
Bedanya Wajib Pajak Karyawan Dengan Pekerja Bebas Itu Apa Sih??
Wajib pajak sebagai pegawai tetap (karyawan) adalah seseorang yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur dalam jumlah periode tertentu, termasuk juga pada pegawai yang bekerja sesuai dengan kontrak yang telah ditentukan. Dimana pegawai ini menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau terus menerus.
Sedangkan wajib pajak pekerja bebas (pegawai tidak tetap) merupakan pegawai yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan ketika seseorang tersebut bekerja, dimana penghasilan yang ia terima sesuai dengan jumlah hari bekerja, jumlah unit yang dihasilkan atau berdasar pada jenis dari pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Setelah Tau Perbedaannya Nih, Kira-kira Kamu Masuk ke Wajib Pajak Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap Nih??
Setelah mengetahui perbedaan dari Wajib Pajak Pegawai Tetap dan Wajib Pajak Pegawai Tidak Tetap, pastinya hal sama yang diperoleh oleh kedua wajib pajak tersebut adalah penghasilan, lantas apakah kalian tahu terkait perbedaan dari peredaran bruto dan juga penghasilan bruto? Mari kita simak lebih lanjut
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 2013 pasal 2 ayat (2) peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghasilan bruto merupakan jumlah dari penghasilan kotor yang diperoleh oleh seseorang sebagai upah dari pekerjaannya, dimana dihasilkan dari akumulasi pendapatan selama satu tahun, Penghasilan bruto ini dijadikan sebagai penanda bahwa penghasilan tidak hanya dihitung dari satu sumber saja. Jadi dapat disimpulkan bahwa penghasilan bruto adalah perhitungan dari setiap bentuk pendapatan ataupun penghasilan dari seseorang selama satu tahun.
Gimana sih Perhitungan NPPN Bagi Wajib Pajak Pekerja Bebas atau Pengusaha yang mempunyai Peredaran Bruto < 4,8 Miliar
Tuan Ryko merupakan seorang agen asuransi yang mempunyai penghasilan bruto satu tahun sebesar Rp1 miliar, dengan status menikah dan mempunyai anak 2 (K/2). Berapakah PPh terutang yang harus dibayar oleh Tuan Ryko dengan NPPN sebesar 50%
Perhitungan :
Penghasilan Neto = Rp 1.000.000.000 x 50%
Penghasilan Neto = Rp 500.000.000
Pajak yang dibayarkan = Penghasilan Neto – PTKP
Pajak yang dibayarkan = Rp 500.000.000 – Rp 67.500.000
Pajak yang dibayarkan = Rp 432.500.000
Pajak yang dibayarkan sesuai dengan tarif progresif (Perhitungan PPh Terutang)
Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000
Rp 190.000.000 x 15% = Rp 28.500.000
Rp 250.000.000 x 25% = Rp 62.500.000
Total PPh yang harus dibayarkan oleh Tuan Ryko adalah Rp 94.000.000
Lantass Bagaimana Memberitahukan Penggunaan Norma Perhitungan Lewat DJP Online?? Yukk Simak Penjelasan di Bawah Ini…
Hal ini harus diperhatikan oleh para wajib pajak yang ingin menggunakan Norma Perhitungan untuk memperhitungan terkait PPh Terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Wajib pajak yang ingin menggunakan tarif ini harus mengajukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak dengan jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberitahukan penggunaan Norma Perhitungan:
- Buka website DJP Online dan isikan NPWP, password serta kode keamanan (captcha). Kemudian akan muncul tampilan beranda DJP Online, dan pada menu layanan klik kolom info KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak).
- Jika tidak muncul kolom info KSWP maka wajib pajak harus mengaktivasi fitur info KSWP tersebut dengan cara pilih menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur Layanan. Kemudian centang pada kolom info KSWP dan klik Ubah Fitur Layanan.
- Setelah muncul info KSWP ini akan ada pilihan untuk memilih keperluan, maka isikan dengan keperluan untuk pemberitahuan penggunaan NPPN.
- Jika sudah memilih keperluan, maka dilanjutkan dengan memilih tahun pajak dan klik cek data. Dan isikan captcha, dan silahkan klik submit. Setelah mengklik submit, tunggu beberapa saat sampai muncul tiga variabel atau kriteria wajib pajak yang bisa menggunakan NPPN.
- Apabila tiga variabel tersebut memiliki status terpenuhi, selanjutnya klik cetak BPS (Bukti Penerimaan Surat).
- Jikalau wajib pajak tersebut tidak berhak menggunakan NPPN maka akan ada tindak lanjut dari otoritas pajak.
Jadi seperti itu ya kawan pajak semua terkait cara pemberitahuan penggunaan NPPN, sehingga dapat disimpulkan bahwasanya hanya wajib pajak yang sesuai dengan kriteria saja yang dapat menggunakan perhitungan dengan tarif NPPN.
***
Penulis : Ratu Salmuna Mutiara Putri
Referensi
Fitriya. (2023). Panduan Lengkap PPh Pribadi Karyawan Swasta. Klikpajak. Retrieved, from https://klikpajak.id/blog/pph-pribadi-cara-hitung-bayar-dan-lapor-spt-pribadi-karyawan-swasta/
Maulida, R. (2023). Penghasilan Bruto: Pengertian, Elemen & Penghitungannya. OnlinePajak. Retrieved, from https://www.online-pajak.com/tentang-pph21/penghasilan-bruto
Gumiwang, R. (2023). Cara Memberitahukan Penggunaan Norma Penghitungan Lewat DJP Online. DDTC News. Retrieved, from https://news.ddtc.co.id/literasi/tips-trik/30159/cara-memberitahukan-penggunaan-norma-penghitungan-lewat-djp-online
Indonesia (2007). Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. JDIH Kemenkeu. Retrieved, from https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2007/28tahun2007uu.htm#:~:text=Wajib%20Pajak%20adalah%20orang%20pribadi,ketentuan%20peraturan%20perundang%2Dundangan%20perpajakan.
Indonesia (2007). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan. JDIH Kemenkeu. Retrieved, from https://jdih.kemenkeu.go.id/download/4bb47206-0084-4f49-b241-a60f920e55ca/54~PMK.03~2021Per.pdf