Peran Pajak dan Pandangan Hidup Bangsa
Lahirnya Pancasila adalah judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno pada Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) ditanggal 1 Juni 1945. Kemudian sebutan “Lahirnya Pancasila” dibukukan oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantarnya yang berisi pidato tersebut.
Sehari setelah Indonesia menyatakan merdeka, tepatnya pada sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, menetapkan UUD 1945 sebagai undang-undang yang berlaku dengan Pancasila sebagai pembukaan pada alinea keempat yang menjadikan pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Penetapan pancasila sebagai dasar Negara tidak lepas dari cita-cita dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang memiliki kearifan suku, bahasa, dan budaya. Oleh karena itu Pancasila dinilai sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa yang sesuai. Sila yang terkandung di dalam Pancasila merupakan suatu kesatuan yang melekat pada bangsa, seperti, Ketuhanan Yang Maha Esa, mempunyai makna bahwa Indonesia mempercayai adanya tuhan dan menjunjung tinggi nilai toleransi. Kemanusiaan yang adil dan beradab, berartikan bangsa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi HAM dan kemanusiaan. Persatuan Indonesia, yang memiliki arti bahwa setiap rakyat Indonesia menjunjung tinggi persatuan dan nasionalisme. Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, merupakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang demokratis. Terakhir, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia, memiliki arti bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi rasa keadilan.
Pengamalan Pancasila dalam Perpajakan
Dalam kehidupan sehari-hari tentunya setiap warga Negara wajib untuk mengamalkan dan berperan dalam ideologi Negara. Pajak sendiri memiliki perananan penting dalam pengamalan butir pancasila. Pajak tidak hanya berperan sebagai sila-5 dalam Pancasila, untuk meratakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi bangsa Indonesia, namun pajak berperan aktif dalam berbagai aspek butir pancasila seperti, hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dapat termasuk dalam sila ke-4, kemudian pembayaran pajak yang misalnya digunakan untuk belanja pertahanan Negara demi mempertahankan wilayah kedaulatan NKRI termasuk dalam sila ke-3 Pancasila.
Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah membayar pajak merupakan suatu bentuk penerapan dan pengamalan dalam Pancasila, dan merupakan suatu sikap kita sebagai warga Negara Indonesia untuk baik dan taat peraturan yang berpegang teguh pada cara pandang berbangsa dan bernegara.
Penulis : Raka Ramadhan
Sumber :
Widiatmoko,Dwi.2017.Panduan Sukses CPNS-ASN Premium Edition.Banten : Infinity CPNS