Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Mitra MLM (Multi Level Marketing)
MLM atau singkatan dari Multi Level Marketing adalah sebuah jenis bisnis modern yang saat ini sedang menjamur dan dibicarakan di Indonesia. Bisnis MLM adalah bisnis dengan menggunakan strategi pemasaran yang berjenjang atau berantai. Maksud dari berjenjang atau berantai adalah ketika penjual tidak hanya mendapat kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga memperoleh kompensasi atas merekrut orang lain yang akan menjadi “Calon Penjual”.
Dalam MLM terdapat sistem penjualan yang disebut “Sistem Penjualan Piramida”. Kemudian ada anggota “Upline” dan “Downline“. Dalam hal ini upline (penjual) harus mampu merekrut downline (calon penjual) sebanyak-banyaknya agar mendapatkan penghasilan berlipat-lipat. Downline sendiri merupakan penjual yang telah direkrut oleh upline. Melalui sistem ini, banyak orang yang bergabung dalam bisnis ini dan menganggapnya sebagai bisnis yang menjanjikan, namun beberapa orang juga menganggap sistem seperti MLM ini adalah bisnis yang merugikan banyak orang.
Walaupun terdapat kontroversi dibalik kehadirannya, bisnis MLM di Indonesia merupakan bisnis yang legal melalui Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Distribusi Barang Secara Langsung. Karena telah dianggap legal di Indonesia, maka bisnis MLM serta mitra yang menjalankannya terkena potongan pajak. Mitra Usaha MLM berhak untuk menerima bukti potong PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final yaitu Formulir 1721-VI atas setiap pemotongan yang dilakukan perusahaan MLM yang mencantumkan identitas NPWP dari mitra usaha bisnis MLM.
Pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima Mitra Usaha MLM
Penghasilan yang diterima oleh Mitra Usaha MLM yang berupa komisi penjualan ataupun bonus dipotong oleh PPh 21 dengan perhitungan sebagai bukan pegawai. Berikut adalah perhitungan PPh 21 per masa pajak atau per masa pembayaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
(Penghasilan Bruto × 50%) × Tarif PPh Pasal 17
Contoh:
Pada bulan Juli 2024, Tuan Beni menerima komisi penjualan Mitra Usaha MLM dari PT ABC sebesar Rp27.000.000. Berapakah PPh 21 yang dipotong atas penghasilan Tuan Beni?
= (Rp27.000.000 × 50%) × 5%
= Rp13.500.000 × 5%
= Rp675.000
Kewajiban Perhitungan PPh Tahunan untuk Mitra Usaha MLM
Mitra Usaha MLM memiliki kewajiban dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui 2 perhitungan alternatif sebagai berikut:
- Perhitungan PPh menggunakan NPPN
= ((Penghasilan Bruto setahun × NPPN) – PTKP) × Tarif PPh Pasal 17
- PPh berdasarkan pembukuan
Setelah melalui 2 perhitungan alternatif yang harus dilakukan adalah mengurangi dengan kredit pajak dan setelah itu dapat terlihat nilai dari hasil perhitungannya.
Contoh:
Pada tahun 2023 Tuan Ali menerima komisi penjualan Mitra Usaha MLM sebesar Rp300.000.000. Tuan Ali tidak memiliki sumber penghasilan lain dan status Tuan Ali ialah belum menikah dan belum memiliki tanggungan (TK/0). Tuan Ali menerima 12 bukti potong PPh Pasal 21 dari Perusahaan MLM yaitu PT AIU sebesar Rp7.500.000. Tuan Ali memilih perhitungan PPh menggunakan NPPN Perhitungan PPh Tahunan orang pribadi. Berdasarkan kasus berikut, dibawah ini merupakan cara perhitungannya:
= ((Penghasilan Bruto setahun × NPPN) – PTKP) × Tarif PPh Pasal 17
= ((Rp300.000.000 x 50%)- Rp54.000.000) x Tarif PPh Pasal 17
= (Rp150.000.000 – Rp54.000.000) x Tarif PPh Pasal 17
= Rp96.000.000 x Tarif PPh Pasal 17
= (Rp60.000.000 x 5%) + (Rp36.000.000 x 15%)
= Rp3.000.000 + Rp5.400.000
= Rp8.400.000
Kemudian, diketahui kredit pajak (PPh yang telah dipotong PT AIU) adalah sebesar Rp7.500.000.
Maka PPh yang masih harus dibayar
= PPh tahunan – kredit pajak
= Rp8400.000 – Rp7.500.000
= Rp900.000 (PPh Kurang Bayar)
Berdasarkan dari penjelasan diatas, Multi Level Marketing atau MLM merupakan bisnis modern dengan strategi pemasaran berjenjang yang berarti penjual tidak hanya mendapat kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga memperoleh kompensasi atas merekrut orang lain. Strategi yang ditetapkan oleh bisnis MLM ini sempat menimbulkan beberapa kontroversi. Namun, dibalik semua itu bisnis MLM di Indonesia merupakan bisnis yang legal karena diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Distribusi Barang Secara Langsung. Selain itu, bisnis MLM serta mitra yang menjalankannya dikenakan pajak.
***
Penulis: Sharon Michelle Sugiharto.
Sumber:
Syamsudin, Muhammad. 2020. Perihal Permendag tentang Penyelenggaraan MLM Lokal dan Asing di Indonesia. Diakses pada 12 September 2024 dari https://nu.or.id/ekonomi-syariah/permendag-penyelenggaraan-mlm-di-indonesia-nQTy6
Marzuki, Muhamad. 2021. Analisis Bisnis MLM Ditinjau dari Sisi Mudharatnya. Ta’dib : Jurnal Pendidikan Islam dan Isu-isu Sosial. Volume 19. Nomor 1.
Fitriya. (2018, November 18). Bagaimana Sebenarnya Pengenaan Pajak Distributor MLM? Ini Penjelasannya. [Online Article]. https://klikpajak.id/blog/pajak-distributor-mlm/#:~:text=Sehingga%2C%20penghitungan%20PPh%20untuk%20distributor,untuk%20penghasilan%20diatas%20Rp500%20Juta.