Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan: Saatnya Bijak Menyikapi Rokok
Pengaturan tarif cukai rokok telah menjadi topik sentral dalam diskusi kebijakan fiskal Indonesia. Tahun ini, pemerintah kembali mengumumkan kelanjutan kebijakan pengaturan tarif cukai rokok secara multiyears, sebuah pendekatan yang telah diterapkan sejak tahun 2021. Langkah strategis ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan berbagai kepentingan: dari pendapatan negara, keberlangsungan industri, hingga yang terpenting, kesehatan masyarakat.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa penerapan kebijakan kenaikan tarif cukai secara multiyears bukan tanpa pertimbangan matang. Pemerintah berkomitmen untuk mengontrol konsumsi rokok, yang masih menjadi masalah kesehatan nasional, sambil memberikan kejelasan bagi industri rokok untuk merencanakan masa depan mereka.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021, kenaikan tarif cukai direncanakan berkisar 10-12% setiap tahun. Atau seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 naik rata-rata 12,5%. Hal ini berdasarkan keputusan rapat internal kabinet yang dipimpin Presiden RI pada tanggal 13 Desember 2021. Kebijakan ini bertujuan memberikan “shock therapy” yang lembut namun konsisten bagi para perokok.
Gambar 1. Kurva Peningkatan Penerimaan Negara Thn 2019 – 2024
Sejak diterapkannya kebijakan ini, laporan Kementerian Keuangan menunjukkan peningkatan penerimaan negara rata-rata 8% per tahun. Dana tambahan ini diproyeksikan akan memberikan kontribusi signifikan untuk program kesehatan dan jaminan sosial, yang tentunya akan bermanfaat bagi masyarakat luas. Selain itu Pemerintah juga berencana menggunakan sebagian dana dari kenaikan cukai ini untuk mendukung petani tembakau dan pekerja industri rokok dalam melakukan diversifikasi usaha.
Implementasi kebijakan ini disertai dengan penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan peningkatan program edukasi masyarakat tentang bahaya merokok. Kenaikan harga rokok yang akan terus terjadi setiap tahun bukan hanya beban finansial, tetapi juga pengingat akan bahaya kesehatan yang mengintai. Setiap batang rokok yang dihisap tidak hanya membakar tembakau, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan paru-paru, jantung, dan organ vital lainnya. Lebih jauh lagi, dampak buruk rokok juga mengancam kesehatan orang-orang disekitar perokok.
Kenaikan tarif cukai rokok ini dapat dipandang sebagai faktor pemicu pada perubahan positif. Bagi para perokok, ini merupakan momentum yang tepat untuk memulai gaya hidup yang lebih sehat, mengalokasikan dana yang biasa digunakan untuk membeli rokok ke arah yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masa depan. Sementara bagi mereka yang belum merokok, ini menjadi pengingat kuat untuk tetap menjaga diri dari kebiasaan tersebut.
Gambar 2. Himbauan larangan merokok
Penting untuk diingat bahwa kesehatan diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita jauh lebih berharga dibandingkan sebatang rokok. Dengan mengambil sikap bijak terhadap konsumsi rokok, kita tidak hanya melindungi kondisi finansial dari dampak kenaikan cukai, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kesehatan dan kualitas hidup diri sendiri serta lingkungan sekitar. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera.
***
Penulis : Sheren Kharisma Putri
Referensi Artikel :
Majalah Tempo Agar Kenaikan Cukai Tak Memberatkan Industri – Info Tempo – majalah.tempo.co
DDTC News Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan (ddtc.co.id)
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal dan Cukai Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (beacukai.go.id