Penetapan dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif Melalui Kring Pajak?
Hallo sobat pajak! Penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak Non-Efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak lho..
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, bahwasanya penetapan wajib pajak Non-Efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak Non-Efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak mulai tanggal 21 Desember 2020. Caranya dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada laman www.pajak.go.id. Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja yaitu Senin – Jumat mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif
Wajib Pajak Non-Efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib Pajak dinyatakan Non-Efektif dan dapat melakukan penetapan melalui Kring Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor dua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Tahapan yang harus dilakukan wajib pajak orang pribadi untuk penetapan wajib pajak Non-Efektif yaitu dengan mengajukan permohonan dan harus melampirkan surat pernyataan wajib pajak Non-Efektif beserta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.
Apabila permohonan wajib pajak Non-Efektif sudah diterima secara lengkap, otoritas pajak nantinya akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Setelah itu, wajib pajak akan melewati proses validasi identitas. Data yang divalidasi untuk wajib pajak orang pribadi antara lain seperti NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, e-mail, nomor telepon, tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan OP terakhir yang dilaporkan.
Setelah itu, Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada. Apabila sesuai, otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak Non-Efektif. Jika tak sesuai, otoritas akan menerbitkan surat penolakan penetapan wajib pajak Non-Efektif. Adapun keputusan dari otoritas pajak tersebut diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menebitkan BPE.
Selanjutnya, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk Dirjen Pajak akan menyampaikan keputusan melalui cara yaitu melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak, langsung, pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi.
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif
Pengaktifan kembali wajib pajak Non-Efektif juga dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan syarat bahwa wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak Non-Efektif secara umum. Informasi yang dibutuhkan wajib pajak orang pribadi untuk validasi data dalam pengajuan pengaktifan kembali wajib pajak Non-Efektif yaitu :
- NPWP.
- Nama.
- Nomor Induk Kependudukan.
- Alamat tempat tinggal.
- Alamat e–mail yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
Untuk melakukan pengaktifan kembali wajib pajak Non-Efektif, yang harus dilakukan wajib pajak adalah mengajukan permohonan pengaktifan kembali wajib pajak Non-Efektif dan mengisi informasi untuk validasi data.
Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data itu. Kemudian, wajib pajak akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.
Jika sudah, permohonan akan diproses oleh petugas pajak. Apabila permohonan disetujui, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui e-mail. Dengan begitu, wajib pajak sudah bisa memakai NPWP kembali untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Layanan ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak untuk melakukan penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak Non-Efektif. Cukup mudah bukan?
Penulis : Annisa Aprianti
Sumber :
https://pajak.go.id/id/pengumuman/penetapan-dan-pengaktifan-wajib-pajak-non-efektif-ne
https://news.ddtc.co.id/cara-mengaktifkan-npwp-melalui-kring-pajak-28663?page_y=1430
Kring Pajak | pengaduan.pajak.go.id - DataMasuk
Oktober 1, 2022 @ 2:33 am
[…] Mengidentifikasi dan mengaktifkan kembali wajib pajak yang tidak efektif … […]