NELAYAN DIKENAI PAJAK GA SIH? APAKAH HASIL TANGKAPNYA JUGA DIKENAI PAJAK?
Kalian tau tidak sih kalau Indonesia merupakan negara maritim, dimana hal tersebut dikarenakan hampir 70% wilayah nya perairan dan 30% nya wilayah daratan. Dengan sebutan negara maritim ada beberapa karakteristik dari negara maritim yang bisa teman-teman ketahui.
- Negara maritim mempunyai wilayah negara berbentuk laut dan perairan yang mana pada pernyataan ini menyatakan bahwa luasnya laut dan perairan ini lebih lebar daripada luasnya daratan yang ada di negara tersebut.
- Umumnya negara maritim mempunyai sumber daya alam laut yang sangat melimpah, seperti ikan, energi dan juga mineral.
- Negara maritim mempunyai banyak daerah pulau yang dikelilingi oleh perairan maupun
- Dalam negara maritim ini mengakibatkan masyarakat memiliki mata pencaharian sebagai nelayan, karena melimpahnya sumber daya alam laut.
Gambar 1 Sumber https://www.mediajambinews.com/pertanian/pr-6615351950/program-bulan-cinta-laut-nelayan-berkontribusi-besar-sehatkan-laut
Nelayan adalah suatu profesi yang sangat tidak asing dalam telinga kita, secara sederhana ini menyebutkan bahwa nelayan merupakan seseorang yang melakukan pekerjaan dengan menangkap ikan di perairan khususnya lautan. Selain itu juga nelayan adalah seseorang yang aktif mengoperasikan penangkapan ikan atau jenis hewan perairan lainnya. Masyarakat nelayan ini didominasi dengan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah sekitar laut. Nah apakah kalian tau seseorang yang berprofesi sebagai nelayan ini membayar pajak atau tidak ya? Kalian ingin tau? Yuk simak penjelasan yang ada di bawah ini!
Skill yang dibutuhkan ketika ingin berprofesi sebagai nelayan
Skill yang dapat diperhatikan jika kalian ingin berprofesi sebagai nelayan yakni kemampuan untuk menganalisis keadaan alam, dimana dengan adanya kemampuan menganalisis keadaan alami ini agar bisa menentukan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan ikan di laut. Sehingga meminimalisir kegiatan berlaut jikalau cuaca sedang buruk dan tidak mendukung untuk melaut. Selain itu nelayan juga biasanya mempunyai kemampuan untuk mengetahui ketinggian dari bulan dan arah mata angin yang akan digunakan untuk mengetahui apakah ikan yang ada di dalam laut sedikit atau banyak dengan harapan hasil tangkapan ikannya semakin banyak. Badan yang sehat juga sangat diperlukan jika kalian ingin berprofesi sebagai nelayan karena dengan keadaan badan yang sehat dapat menjadikan diri kita mampu bertahan di tengah laut dengan jangka waktu yang bisa dibilang lama.
Macam-macam jenis nelayan.
Pada profesi nelayan ini terdiri dari 2 jenis dimana ada nelayan tradisional dan nelayan modern, keduanya mempunyai pengertian yang berbeda-beda :
- Nelayan tradisional: Nelayan tradisional adalah seorang nelayan yang ketika melakukan pekerjaannya masih menggunakan alat-alat tradisional untuk menangkap ikan. Dimana alat yang digunakan ini belum terdapat teknologi yang canggih, sedangkan;
- Nelayan modern: Nelayan modern adalah seorang nelayan yang ketika melakukan pekerjaannya sudah memanfaatkan teknologi yang canggih di zaman sekarang. Sehingga nelayan ini ketika menangkap ikan sudah menggunakan alat-alat yang modern. Dan perahu yang digunakan sudah menggunakan bantuan mesin.
Perbedaan-perbedaan yang ada pada jenis nelayan
Perbedaan yang terdapat pada nelayan tradisional dan nelayan modern adalah ketika melakukan penangkapan ikan, nelayan tradisional ini lebih ramah lingkungan dimana lebih aman untuk sumber daya alam yang ada di laut. Sehingga nelayan tradisional ini tidak menyebabkan dampak yang buruk untuk lingkungan laut. Sedangkan nelayan modern ini menggunakan bom untuk menangkap ikan sehingga tidak ramah lingkungan. Karena dapat merusak ekosistem laut seperti terumbu karang atau tumbuhan laut lainnya. Namun jangkauan nelayan modern ini lebih luas, dikarenakan nelayan modern ini menggunakan mesin sehingga memerlukan waktu yang lebih cepat jika dibandingkan dengan nelayan tradisional.
Penghasilan yang didapatkan oleh seseorang yang berprofesi sebagai nelayan
Penghasilan yang didapatkan oleh seorang yang berprofesi sebagai nelayan ini tidak pasti, hal ini sama seperti penghasilan yang didapatkan oleh seseorang yang berprofesi sebagai petani dan pedagang. Hal ini dikarenakan penghasilan yang diterima oleh seseorang yang diterima oleh nelayan ini tergantung dengan hasil tangkapan yang diperoleh yang mana jika penangkapan ikan nelayan meningkat maka penghasilan yang diperoleh oleh nelayan ini meningkat juga, begitupun apabila penangkapan ikan menurun maka penghasilan yang diperoleh nelayan juga ikut menurun.
Namun ada juga nelayan yang dinaungi oleh suatu perusahaan, sehingga penghasilan yang diterimanya bersifat tetap setiap bulannya. Rata-rata penghasilan yang diperoleh seorang nelayan setiap bulannya berkisaran dari 2 juta sampai 5 juta. Hal ini dipengaruhi oleh sebanyak apa hasil penangkapan yang diperoleh.
Tarif pengenaan pajak yang dikenakan oleh seorang yang berprofesi sebagai nelayan
Pengenaan pajak yang dikenakan oleh seseorang yang berprofesi sebagai nelayan ini tergantung dari penghasilan netto yang yang diperoleh pertahunnya, selain itu juga dilihat dari penghasilan netto kita juga melihat dari apakah penghasilan neto ini yang diperoleh diatas dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka nelayan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Namun, jika penghasilan netto yang dihasilkan oleh nelayan tersebut di bawah dari nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP), Maka nelayan tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Nelayan ini merupakan pekerja atau pemilik perahu yang tergolong dalam pekerjaan ekonomi lemah. Sehingga untuk beberapa saat ini sedikit menemukan potensi para nelayan dikenai pajak apapun dari kegiatan yang telah dilakukan oleh mereka.
Jika kita melihat berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa tarif pajak penghasilan pasal 21 ini dikenai tarif pajak progresif yang nantinya akan dikalikan dengan penghasilan kena pajak (PKP). Namun, sejak bulan januari 2022 ini ada pergantian peraturan menjadi Undang-Undangan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan baru ini terdapat perubahan pada tarif yang akan dikenai kepada para wajib pajak. Dimana tarif pajak penghasilan pasal 21 menurut UU HPP adalah sebagai berikut :
- Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp0 sampai dengan Rp60.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 5%
- Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 15%
- Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 25%
- Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 30%
- Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 35%
Contoh perhitungan pajak untuk nelayan
Irlando berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan bekerja sebagai nelayan. Tiap bulannya ia memperoleh penghasilan sebesar Rp6.000.000 dari tangkapan ikannya, hitunglah pajak penghasilan pasal 21 yang harus dibayar oleh Irlando.
Maka perhitungan perpajakannya adalah sebagai berikut :
Gaji Pokok 6.000.000
Penghasilan Neto Sebulan 72.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 54.000.000 –
Penghasilan Kena Pajak (PKP) 18.000.000
PPh Terutang
5% x Rp18.000.000 900.000
PPh Terutang Sebulan 75.000
Jadi untuk nelayan itu jikalau penghasilan netto setahun melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka nelayan tersebut akan dikenakan pajak yang sesuai dengan tarif progresif, jika kurang dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka nelayan tidak akan dikenakan pajak. Lantas bagaimana dengan hasil tangkapannya? Apakah ikan atau hasil tangkapan nelayan akan dikenai pajak? Kalian penasaran? Mari kita ulas Kembali…
Apakah Hasil penangkapan ikan nelayan ini dikenakan Pajak?
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022 Pasal 6 angka 1 b yang menyatakan bahwa barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai meliputi: barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini
Berdasarkan PMK 99/PMK.010/2020 ikan merupakan barang kebutuhan pokok yang tidak terutang PPN, Adapun jenis ikan yang dimaksud adalah :
Jenis Barang
Ikan segar/dingin, dengan atau tanpa kepala
Pos Tarif
- Pos Tarif : 0302.31.00
Tuna (dari genus Thunnus), cakalang atau stripebellied bonito (Euthynnus (Katsuwonus) pelamis), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99 : Albacore atau tuna sirip panjang (Thunnus alalunga)
- Pos Tarif : 0302.32.00
Tuna sirip kuning (Thunnus albacares)
- Pos Tarif : 0302.33.00
Cakalang atau stripebellied bonito
- Pos Tarif : 0302.34.00
Tuna mata besar (Thunnus obesus)
- Pos Tarif : 0302.35.00
Tuna sirip biru Atlantik dan Pasific (Thunnus thynnus, Thunnus orientalis)
- Pos Tarif : 0302.36.00
Tuna sirip biru Selatan (Thunnus maccoyii)
- Pos Tarif : Ex 0302.39.00
Hanya tongkol abu-abu (Thunnus tong gol)
- Pos Tarif : Ex 0302.49.00
Hanya kembung (Rastrelliger kanagurta dan Rastrelliger brachysoma) dan Kawakawa/tongkol komo (Euthynnus affinis)
- Pos Tarif : Ex 0302.89.19/Ex 0302.89.29
Hanya Bandeng (Chanos chanos)
***
Penulis : Fauji
Referensi :
(n.d.). Retrieved from https://lmatsconsulting.com/wp-content/uploads/2020/09/kan2.jpg
Sari, P. G. (2023). Retrieved from Pajakku: https://www.pajakku.com/read/63608c3eb577d80e8056c275/Pajak-Profesi:-Apakah-Nelayan-Dikenakan-Pajak
Subitmele, S. E. (2022). Retrieved from Liputan6.com: https://www.liputan6.com/hot/read/5154828/mengapa-indonesia-disebut-negara-maritim-ketahui-syarat-dan-karakteristiknya?page=4