MOBIL LISTRIK BIKIN HEMAT PAJAK? YUK SIMAK TARIF DAN KEUNTUNGANNYA!
Mobil listrik kini semakin diminati dan menjadi pilihan yang populer di kalangan masyarakat modern. Hal ini didasari oleh pesatnya perkembangan teknologi serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Selain ramah lingkungan, mobil listrik juga memiliki biaya perawatan lebih rendah dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar. Tak hanya itu, mobil listrik juga dapat menghemat pengeluaran pajak lho! Yuk simak penjelasannya.
DASAR HUKUM PAJAK MOBIL LISTRIK
Tarif Pajak mobil listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa terdapat tiga kategori mobil listrik diantaranya yaitu mobil listrik murni (Electric Vehicle), mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan mobil listrik hybrid.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021, kelompok barang kena pajak tergolong mewah termasuk kendaraan bermotor berkapasitas silinder hingga 3.000cc, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam aturan terbaru mengenai pajak mobil listrik menetapkan tarif sebagai berikut:
- Tarif 15% dikenakan untuk kendaraan yang dapat mengangkut 10 hingga 15 orang, termasuk pengemudi yang menggunakan motor listrik dari baterai atau sumber energi lainnya.
- Tarif 10% dikenakan untuk kendaraan dengan kabin ganda yang digerakkan oleh motor listrik, dengan sumber daya listrik dari baterai atau pembangkit lain.
- Tarif 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0% dari harga jual dikenakan untuk mobil berbasis teknologi Battery Electric Vehicle (BEV) atau electric vehicles.
INSENTIF PAJAK MOBIL LISTRIK
Sebagai komitmen untuk menciptakan linglungan yang lebih bersih, pemerintah memberikan insentif pajak mobil listrik, salah satunya yaitu memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal tersebut mengakibatkan mobil listrik (EV) dan mobil listrik yang berbasis baterai (BEV) tidak lagi dikenakan pajak. Insentif pajak untuk mobil listrik dibagi menjadi dua tahap berdasarkan jenis mobil listriknya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 yaitu:
- Mobil Listrik Murni (Electric Vehicle): mendapat insentif pajak 0% di kedua tahap
- PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle): insentif 5% pada tahap pertama dan 8% pada tahap kedua.
- Mobil Hybrid: insentif 6-8% di tahap pertama dan 10-12% di tahap kedua.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 lebih menekankan pada insentif saat pembelian kendaraan listrik, dengan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15% untuk baterai mobil listrik dan kendaraan fuel cell dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0%. PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) juga mendapat PPnBM 15% dari tarif normal dengan DPP sebesar 33,33%. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
TARIF PAJAK MOBIL LISTRIK
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 yang sebagaimana telah digantikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 10 dan 11 menetapkan bahwa pajak untuk mobil listrik 0% dari dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan 0% dari dasar pengenaan BBNKB untuk kendaraan pribadi dan umum. Hal ini berarti bahwa pemilik mobil listrik tidak dikenakan pajak tersebut. Aturan ini diharapkan akan mendorong minat banyak orang untuk menggunakan kendaraan listrik. Penetapan pajak yang lebih ringan diharapkan akan membuat penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan menjadi lebih mudah bagi masyarakat.
Nah setelah pembahasan mengenai berbagai peraturan mengenai pajak mobil listrik dapat dilihat bahwa membeli mobil listrik merupakan pilihan yang sangat menguntungkan bukan? Yuk mulai jadikan pilihan ini sebagai langkah menuju gaya hidup yang lebih ramah lingkungan dan sadar lingkungan. Dengan mengadopsi mobil listrik, kita tidak hanya menghemat uang dan mengurangi emisi, tetapi juga membantu generasi berikutnya hidup lebih ramah lingkungan.
***
Penulis: Salsabila Puspita Arum Ramadani
Sumber:
Fitria. 2024. Pajak Mobil Listrik: Jenis, Tarif, Insentif Pajaknya. Diakses 10 Oktober 2024 dari
https://klikpajak.id/blog/pajak-mobil-listrik/
Herdi. 2022. Honda Hadirkan Teknologi Stabilizer Listrik Untuk Charging Mobil, di Indonesia Ada Nggak? Diakses 15 Oktober 2024 dari https://www.autofun.co.id/berita/honda-hadirkan-teknologi-stabilizer-listrik-untuk-charging-mobil-di-indonesia-ada-nggak-58191
Maybank Finance. 2024. Wajib Tahu! Ini Dia Berbagai Peraturan dan Undang-Undang Terkait Pajak Mobil Listrik!? Diakses pada 12 Oktober 2024 dari https://www.maybankfinance.co.id/artikel/peraturan-dan-undang-undang-pajak-mobil-listrik
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. (2021). Tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023. (2023). Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.