Lupa EFIN? Solusi Mudah Mendapatkan Kembali EFIN
Tax Center Unsika – Dalam perpajakan Indonesia, EFIN berperan sangat penting, baik itu untuk WP Orang Pribadi (OP) maupun Wajib Pajak badan. Sebab seperti disampaikan sebelumnya, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP Kementerian Keuangan RI supaya WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan DJP bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak online melalui aplikasi pajak resmi yang disahkan DJP. EFIN berfungsi sebagai salah satu bentuk autentikasi agar setiap transaksi pajak online bisa terenkripsi. EFIN harus segera diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang digunakan, segera setelah mendapatkannya.
Pada artikel kali ini Tax Center Unsika akan memberikan informasi bagi Anda yang lupa atau kehilangan nomer EFIN.
- Cetak Ulang di KPP
Kode EFIN Pajak untuk satu nomor NPWP akan selalu sama yang artinya, kode yang Anda miliki tahun lalu bisa Anda gunakan selamanya. Pengecekan EFIN pajak yang hilang atau lupa hanya dapat dilakukan oleh petugas pajak. Anda tidak bisa mengeceknya sendiri melalui aplikasi online, tetapi Anda harus datang langsung ke kantor pajak kemudian Anda bisa mengajukan permohonan untuk mencetak ulang. Jika bukan Anda sendiri yang mengajukan permohonan cetak ulang, maka Anda perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakili Anda. Yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir cetak ulang, kemudian lampirkan 1 lembar fotokopi KTP, dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda. Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN Pajak Anda pun akan langsung dicetak.
- Menggunakan Fitur Live Chat Pajak
Selain mendatangi KPP, Anda juga dapat mengunjungi laman situs pengaduan.pajak.go.id saat lupa EFIN. Pada halaman di sebelah kanan bawah website tersebut akan muncul logo “Live chat”. Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut. Anda dapat memberitahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT Online. Dengan begitu, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkannya kembali.
- Melalui akun Twitter @kring_pajak
Layanan pemberian informasi yang lainnya adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak. Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada username akun tersebut dengan memberitahukan bahwa EFIN Anda hilang. Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui direct message agar kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga. Selanjutnya Anda dapat mengikuti instruksi yang diberikan oleh admin akun Kring Pajak tersebut.
- Menghubungi Call Center Kring Pajak
Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda dapat menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Dengan menghubungi call center tersebut, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP. Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda yang hilang. Sangat mudah, bukan?
Bagi wajib pajak, ada beberapa data yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan EFIN kembali. Kamu akan kembali mendapatkan EFIN setelah konfirmasi dengan menggunakan data dan dokumen berikut:
- nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- nama lengkap
- alamat terdaftar saat registrasi EFIN
- alamat email atau nomor handphone saat registrasi EFIN
- tahun pajak SPT terakhir
Untuk tahun pajak SPT terakhir, misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT pajak tahun 2016, tetapi disampaikan pada Maret 2017. Maka jawabannya adalah yang tahun 2016.
Kamu sebagai wajib pajak harus memberikan data-data di atas guna mendapatkan EFIN kembali.
Apabila data yang kamu berikan mempunyai kesamaan dengan DJP, maka kamu akan mendapatkan email dari informasi@pajak.go.id. Email tersebut berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF.
Jangan khawatir, file tersebut diproteksi dengan kata sandi yang nantinya akan tercantum di dalam email yang sama.