Laporan SPT Tahunan PPh Badan
Tax Center Unsika – Bukan hanya pajak penghasilan pribadi yang biasanya dilakukan oleh perorangan/individu, baik itu pekerja atau pengusaha atas pendapatan yang diperolehnya selama satu tahun, pajak dari penghasilan sebuah usaha atau atas nama perusahaan juga wajib dilaporkan.
Pajak para pekerja atau perorangan biasa disebut Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Nah, untuk pajak yang dipungut dari sebuah hasil usaha atau perusahaan, disebut PPh Badan. Keduanya, sama-sama harus dilaporkan dalam penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bukti Anda telah menunaikan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online
Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan e-Filing untuk mempermudah penyampaian SPT Tahunan badan. Anda dapat mengakses layanan e-Filing pada laman DJP online. Sebelum dapat menggunakan layanan e-Filing, Anda diwajibkan untuk memiliki nomor identitas untuk melakukan transaksi online. Untuk mempermudah proses penyampaian SPT Tahunan badan, sebaiknya Anda siapkan beberapa dokumen yang nanti akan dibutuhkan.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Lapor SPT Tahunan Badan
Perlu diketahui, untuk mempermudah cara lapor SPT Tahunan badan, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini:
- Formulir 1771
Pertama, Anda harus memiliki formulir SPT Tahunan badan 1771 pada software e-SPT dari DJP Online. Data dari formulir ini yang nantinya harus Anda laporkan pada saat login di portal e-Filing SPT Tahunan Badan.
- EFIN
EFIN adalah Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identifikasi wajib pajak pada saat melakukan lapor pajak online. Untuk mendapatkan EFIN, Anda harus mendatangi KPP terdekat.
Dalam proses mengajukan EFIN di KPP, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen ini:
- Formulir EFIN;
- Fotokopi dan asli NPWP perusahaan;
- Alamat email aktif.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk bisa mendapatkan EFIN:
- Download formulir EFIN pada laman DJP Online;
- Isi formulir, kemudian cetak dan bawa ke KPP tempat perusahaan Anda terdaftar;
- Aktivasi EFIN pada laman DJP Online;
- Masukkan NPWP perusahaan, EFIN, dan alamat email Anda;
- Selanjutnya Anda akan memperoleh password sementara yang dikirimkan melalui email.
Setelah mendapatkan EFIN, jangan tunda pendaftaran karena nomor identitas ini hanya berlaku selama satu bulan setelah aktivasi.
- Data Laporan Keuangan Perusahaan dan Bukti Potong PPh Badan
Untuk mempermudah cara lapor SPT Tahunan badan, Anda perlu mempersiapkan laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi, termasuk laporan audit akuntan publik. Serta data pendukung lain seperti rekening koran/ tabungan perusahaan, akte perusahaan, lampiran SPT tahunan dan PPh badan, serta buku besar.
Dokumen yang berkaitan perpajakan seperti SPT Masa, bukti potong PPh 23 dan 22, serta bukti pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) jika ada.
Pastikan Anda menyampaikan SPT Tahunan badan dengan formulir SPT 1771 secara tepat waktu.