Investasi Makin Cuan, Bumi Makin Lestari: Indonesia Buatkan Insentif Pajak Energi Terbarukan!
Indonesia saat ini sedang berada pada tahap penting dalam proses transisi energi, dengan fokus utama pada pengurangan ketergantungan terhadap sumber energi fosil melalui pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT). Dalam rangka mendorong kebijakan tersebut, pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk menarik investasi di sektor energi terbarukan. Indonesia pada saat ini sedang berada dalam fase krusial transisi energi, di mana usaha untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil tengah dilakukan dengan beralih ke sumber energi baru dan terbarukan (EBT). Dalam rangka mendukung rencana ini, pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan guna mendorong masuknya investasi di sektor energi terbarukan. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mempercepat pencapaian target pemanfaatan energi terbarukan, tetapi juga berfokus pada pembangunan ekosistem investasi yang berkelanjutan serta ramah lingkungan.
Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendorong pertumbuhan investasi di sektor energi terbarukan melalui penyediaan berbagai insentif fiskal serta penerapan kebijakan strategis yang mendukung pengembangan energi berkelanjutan. Pemerintah Indonesia tengah memperlihatkan keseriusannya dalam mendukung investasi di bidang energi terbarukan dengan menyediakan beragam insentif fiskal serta kebijakan pendukung. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menarik investor, tetapi juga untuk mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan.
Salah satu insentif utama yang ditawarkan adalah tax allowance, yang memberikan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal. Di mana insentif tersebut dibebankan selama enam tahun, masing-masing sebesar 5% per tahun. Selain itu, perusahaan juga dapat memanfaatkan penyusutan dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva berwujud dan tak berwujud, pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10%, serta kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun namun tidak lebih dari sepuluh tahun.
Insentif lainnya yang didapat bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan investasi di bidang energi terbarukan ialah pemerintah memberikan fasilitas tax holiday, yakni pembebasan penuh pajak penghasilan badan hingga 100% dari jumlah pajak terutang untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah perusahaan baru pada industri pionir, berbadan hukum Indonesia, belum berproduksi secara komersial, dan memenuhi ketentuan tertentu.
Selain insentif fiskal, pemerintah juga menyediakan fasilitas di bidang kepabeanan, seperti pembebasan bea masuk untuk impor mesin dan peralatan yang digunakan dalam proyek energi terbarukan. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk mengurangi biaya investasi awal serta mempercepat pelaksanaan proyek. Di sisi nonfiskal, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tarif Energi Baru Terbarukan (EBT), yang mencakup kewajiban PLN untuk membeli listrik dari pembangkit energi terbarukan.
Dengan berbagai bentuk dukungan dan insentif yang diberikan pemerintah, diharapkan minat investor terhadap sektor energi terbarukan semakin meningkat, sehingga mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan dalam bidang energi terbarukan. Hal ini tidak hanya akan membantu Indonesia mencapai target penerapan energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, tetapi juga mendukung pencapaian net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Namun, tantangan yang akan dihadapi Indonesia masih ada, termasuk kebutuhan akan kepastian hukum dan regulasi yang konsisten, serta dukungan pembiayaan dari sektor perbankan.
Penulis: Ibnu Shazilly
Referensi
Kementerian ESDM. (2021). Ditjen EBTKE Sosialisasikan Insentif Fiskal Bidang EBT. Diakses dari https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/direktorat-jenderal-ebtke/ditjen-ebtke-sosialisasikan-insentif-fiskal-bidang-ebt
Bisnis.com. (2021). Catat! Ini Sederet Insentif Pengembangan EBT di Indonesia. Diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20211124/44/1469956/catat-ini-sederet-insentif-pengembangan-ebt-di-indonesia
Suryani Suyanto & Associates. (2021). Segudang Insentif Energi Hijau dari Pemerintah, Apa Saja?. Diakses dari https://www.ssas.co.id/segudang-insentif-energi-hijau-dari-pemerintah-apa-saja
Direktorat Jenderal Pajak. (2010). Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan. Diakses dari https://pajak.go.id/id/peraturan/pemberian-fasilitas-perpajakan-dan-kepabeanan-untuk-kegiatan-pemanfaatan-sumber-energi
ANTARA News. (2025). Kadin usulkan insentif “tax holiday” untuk pacu energi hijau. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/4679249/kadin-usulkan-insentif-tax-holiday-untuk-pacu-energi-hijau