Ingin Jadi Influencer tapi Bingung dengan Pajaknya? Yuk Kenali dan Pahami Dasar Pengenaan Pajak Influencer!
Influencer adalah tokoh yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi opini, perilaku, atau keputusan orang lain, terutama melalui platform media sosial. Mereka biasanya memiliki followers yang banyak dan dapat menjangkau audiens yang luas. Tapi tahukah kalian bahwa profesi influencer juga dikenakan pajak?
Seperti yang kita ketahui, apapun profesinya, selama seseorang itu mendapatkan penghasilan dan memenuhi ketentuan perpajakan, maka diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan, termasuk profesi influencer. Buat kalian yang ingin menjadi influencer namun bingung dengan pajaknya, yuk simak sampai akhir penjelasan di bawah ini!
Gambar 1. exabytes.co.id
Ketentuan Pajak Influencer
Wajib Pajak yang berprofesi sebagai influencer tergolong sebagai pekerja seni atau artis lainnya. Ada dua kategori pengenaan pajak penghasilan atas pekerja seni sebagai influencer ini, yakni :
- PPh Pasal 21 : Jika influencer langsung berhubungan dengan penggunaan jasanya
- PPh Pasal 23 : Jika influencer tidak berhubungan langsung dengan pengguna jasanya atau endorse dilakukan melalui jasa agen, maka akan dipotong PPh 23.
Terdapat dua jenis proses pembayaran pajak PPh Pasal 21, yaitu di antaranya :
- PPh Pasal 21 dipotong, artinya pembayaran pajak dilakukan oleh pengguna jasa influencer, dimana ia memotong PPh 21 dan menyetorkan ke kas negara. Sehingga influencer hanya perlu melaporkan SPT Tahunan pajaknya saja.
- PPh Pasal 21 disetor sendiri, artinya pembayaran pajak dilakukan sendiri oleh influencer yang bersangkutan karena mendapat penghasilan jasa tanpa dipotong PPh 21 oleh pengguna jasa tersebut.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Influencer
Sesuai dengan UU KUP Pasal 17 ayat (1), profesi influencer yang merupakan WP Orang pribadi dengan ketentuan perhitungan penghasilan neto adalah :
- Influencer Pekerja Bebas
Influencer wajib melakukan pembukuan apabila penghasilan yang diperoleh telah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
Rumus : Penghasilan Bruto – Biaya -/+ Koreksi Fiskal |
Jika penghasilan influencer kurang dari Rp4,8 miliar setahun, bisa melakukan pencatatan dengan :
Rumus : Penghasilan Bruto x Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) |
Jika influencer berhak dikenakan PPh Final Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018, maka :
Rumus : Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5% |
2. Influencer di Jasa Agensi
Jika influencer di bawah naungan agensi, maka perhitungan pemotongan PPh ini sama seperti pemotongan PPh 21 yang dilakukan perusahaan pada umumnya terhadap karyawannya. Apabila influencer hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya, berikut rumus perhitungannya:
Rumus : (50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto – PTKP per bulan) x Tarif PPh Pasal 17 |
Jika influencer memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26, serta mendapatkan penghasilan lainnya, maka rumusnya :
Rumus : 50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto x Tarif PPh Pasal 17 |
Setelah memahami ketentuan serta dasar pengenaan pajak bagi influencer, kalian tidak perlu lagi merasa khawatir atau ragu mengenai bagaimana mekanisme perpajakan berlaku jika ingin meniti karir sebagai influencer. Dengan mempelajari aturan-aturan yang ada dan mengenali setiap kewajiban perpajakan yang berlaku, kita dapat menjalankan profesi ini dengan lebih percaya diri dan tanpa beban. Pada akhirnya, dengan pemahaman yang baik, kita tidak hanya dapat berkembang sebagai individu yang profesional, tetapi juga turut berkontribusi menjadi masyarakat yang patuh terhadap pajak sesuai dengan bidang profesi yang kita tekuni masing-masing.
***
Penulis : Nazla Faira Arnanda Dunggio
Sumber :
Fitriya. 2023. Pajak Influencer: Cara Menghitung, Bayar dan Lapor Pajaknya. Diakses pada 12 Desember 2024. https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-pajak-influencer/
Mekari Klikpajak. 2018. Mengenal Restitusi Pajak dan Pasal-Pasal yang Mengaturnya. Diakses pada 24 Desember 2024. https://klikpajak.id/blog/restitusi-pajak-dan-pasal-pasal-yang-mengaturnya/