G20 SETUJU PUNGUT PAJAK CRAZY RICH, INDONESIA BERANI?
Seperti yang kita tahu, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, orang-orang dengan status crazy rich merupakan salah satu wajib pajak yang harus membayar pajak kepada negara. Baru-baru ini G20 setuju untuk pemungutan pajak kepada orang-orang berstatus crazy rich dibedakan dengan wajib pajak yang lain.
Apa sih G20 itu?
Dikutip dari situs Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, G20 atau Group of Twenty yaitu sebuah forum utama kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia terdiri dari 19 negara dan 1 lembaga Uni Eropa. Anggota G20 terdiri dari Negara Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brazil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa.
Pada pertemuan ketiga Menteri Keuangan dengan Gubernur Bank Sentral G20 yang dilaksanakan di Brazil pada tanggal 25-26 Juli 2024, terbentuk rencana terkait penerapan pajak untuk orang-orang super kaya atau yang sering kita sebut crazy rich, yang jika berhasil dikumpulkan, pendapatan per tahun dari pajak tersebut jumlahnya bisa menembus Rp4.000.000.000.000.000 (empat kuadriliun rupiah). Hal ini didasari dengan alasan untuk mewujudkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil, stabil, dan efisien.
Untuk tarif pajak dari crazy rich, G20 mengusulkan bagi orang pribadi dengan total aset lebih dari US$1 miliar (satu miliar United Stated Dollar) diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan sebesar 2% dari kekayaan yang mereka miliki. Tarif ini tentunya lebih tinggi dari jumlah pajak yang biasa mereka bayar, di mana sebelum usulan ini ada, mereka hanya membayar pajak sekitar 0,3% dari jumlah kekayaan mereka.
Saat ini ada sekitar 3.000 miliarder di dunia, jika para miliarder tersebut dikenakan pajak sebesar 2% dari jumlah kekayaan mereka, diperkirakan mereka dapat meningkatkan pendapatan negara hingga US$250 miliar (dua ratus lima puluh miliar United Stated Dollar) per tahun atau tembus Rp4.000.000.000.000.000 (empat kuadriliun rupiah) secara global. Dana dari hasil tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan untuk mendanai pelayanan publik seperti pendidikan dan perawatan kesehatan.
Lantas apakah Indonesia berani memberlakukan pajak crazy rich ini?
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, pemerintah siap menetapkan pajak terhadap crazy rich tersebut jika sudah diterapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Karena saat ini Indonesia sedang dalam proses aksesi menjadi anggota organisasi tersebut.
“Kalau nanti ada implikasi terkait dengan pemenuhan standar apalagi dengan OECD, pasti akan langsung kita follow up karena di tim nasional OECD untuk yang fiscal policy itu koordinatornya juga Bu Menkeu,” kata Susiwijono, Selasa (30/7/2024).
Susiwijono juga menegaskan, bahwa presiden sendiri belum memberikan arahan untuk merespon deklarasi menteri keuangan di Forum G20 Presidensi Brazil tersebut. Untuk penerapan pajak crazy rich pun ia tegaskan akan menjadi otoritas dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
***
Penulis: Ibnu Shazilly
Sumber Rujukan:
cnbcindonesia.com. (2024, Juli 30). Ramai Negara Mau Tambah Pajak Crazy Rich, Indonesia Berani?. Retrieved, from https://www.cnbcindonesia.com/new/ramai-negara-mau-tambah-pajak-crazy-rich-indonesia-berani
bisnis.com. (2024, Juli 30). G20 Berencana Tarik Pajak Crazy Rich Dunia, Bisa Raup Rp4.000 Triliun per Tahun. Retrieved, from https://entrepreneur.bisnis.com/read/g20-berencana-tarik-pajak-crazy-rich-dunia-bisa-raup-rp4000-triliun-per-tahun