Eksportir Wajib Tau! Parkir Devisa Hasil Ekspor SDA di Dalam Negeri Dapat Insentif Pajak
Di pasar global yang kompetitif, eksportir Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti tingginya biaya logistik, tarif bea masuk yang tinggi di negara tujuan ekspor, dan fluktuasi nilai tukar mata uang. Sektor ekspor merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Meningkatkan ekspor berarti meningkatkan devisa negara, yang dapat dialokasikan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan daya saing ekspor dan memacu pemulihan ekonomi nasional. Salah satu strategi utama yang digunakan adalah dengan memberikan insentif pajak. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024, insentif pajak diberikan kepada eksportir yang memilih untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia. Tujuannya untuk Meningkatkan jumlah DHE SDA yang masuk ke sistem keuangan Indonesia, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Terdapat empat kriteria instrumen keuangan/moneter yang perlu dipenuhi:
- merupakan instrumen perbankan di Indonesia, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan/atau instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
- dananya berasal dari DHE SDA;
- memiliki jangka waktu penempatan paling singkat 1 (satu) bulan; dan
- tidak diperdagangkan di pasar sekunder.
Besaran pajak final yang dibebankan atas Dana Hasil Ekspor (DHE) yang telah dikonversikan ke rupiah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih;
- tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan;
- tarif sebesar 5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Besaran pajak final yang dibebankan atas Dana Hasil Ekspor (DHE) yang masih dalam bentuk mata uang asing (valas) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan;
- tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan;
- tarif sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan;
- tarif sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Ilustrasi sederhana:
Pramudya seorang eksportir rotan. Dalam tiga bulan, Pramudya berhasil mengekspor rotan senilai Rp500.000.000. Biasanya, Pramudya menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank di luar negeri. Namun, dengan adanya insentif pajak DHE, Pramudya memutuskan untuk menyimpan di bank dalam negeri selama 3 bulan dengan tingkat bunga 12% per tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tarif yang dikenakan yaitu sebesar 5%.
Perhitungan:
Menghitung jumlah bunga deposito
12% x 1/12 x Rp500.000.000 = Rp5.000.000
Menghitung PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga Deposito DHE
Rp5.000.000 x 5% = Rp250.000
Dengan adanya insentif pajak DHE diharapkan dapat menarik lebih banyak eksportir untuk menyimpan DHE di dalam negeri, serta membantu meringankan beban biaya eksportir, sehingga berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan insentif pajak DHE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem bisnis yang suportif bagi para pelaku usaha di sektor ekspor. Diharapkan dengan adanya insentif ini, Indonesia dapat mencapai target ekspor yang telah ditetapkan dan meningkatkan daya saingnya di pasar global. Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong eksportir Indonesia dalam meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional.
***
Penulis: Rizki Ainun Fadhila
References
CNN Indonesia. (2024, Mei 22). Jokowi Resmi Gratiskan Pajak Eksportir Mau Parkir Devisa di RI 6 Bulan. Retrieved Juni 14, 2024, from https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240522175241-532-1101059/jokowi-resmi-gratiskan-pajak-eksportir-mau-parkir-devisa-di-ri-6-bulan
Indonesia.go.id. (2024, Mei 25). Aturan Baru Parkir Devisa, Valas Tenteram di Dalam Negeri. Retrieved Juni 14, 2024, from https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8227/aturan-baru-parkir-devisa-valas-tenteram-di-dalam-negeri?lang=1
JDIH BPK. (2024). PP Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Retrieved Juni 14, 2024, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/286310/pp-no-22-tahun-2024