E-Billing: Alternatif Cara Bayar Pajak Online
Tax Center Unsika – Banyak cara yang ditawarkan pemerintah untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak. Salah satunya bisa membayar pajak secara online. Jadi sangat cocok buat Anda yang tidak punya waktu untuk mengurus atau datang ke kantor pajak, bahkan ogah antre. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk membayar pajak.
e-Billing pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online yang merupakan bagian dari sistem Penerimaan Negara. Sistem ini dikelola oleh biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan billing system. Sementara, Kode billing pajak adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Dengan menggunakan e-Billing wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak secara lebih cepat dan ebih akurat.
Untuk membayar pajak online melalui e-Billing Pajak, Anda harus melakukan beberapa hal seperti :
- Melakukan registrasi akun e-Billing SSE Pajak
- Membuat Kode ID Billing Pajak
- Mencetak Kode ID Billing Pajak
- Membayar Pajak Online
Manfaat e-Billing Pajak
Dengan menggunakan e-Billing Pajak, banyak manfaat yang bisa didapatkan, antara lain:
1. Membayar pajak jadi lebih mudah. Dengan membuat ID Billing, Anda dapat membayar pajak di mana saja dan kapan saja
2. Menghindari kesalahan dari pencatatan transaksi. Terkadang dalam pembayaran secara manual terdapat beberapa kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi. e-Billing bisa meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi yang bisa saja terjadi pada pembayaran manual
3. Transaksi real time. Data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan di sistem DJP sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan penyebab lainnya.