DJP Luncurkan Aplikasi Aktivasi EFIN
Tax Center Unsika – Hallo sobat pajak, apakah kamu sudah memiliki EFIN ?
Pada selasa 24 Maret 2021 Direktorat Jendral Pajak meluncurkan aplikasi berbasis web untuk memudahkan Wajib Pajak mendapatkan EFIN yang dapat diakses pada laman efin.pajak.go.id. Hal ini dikarenakan pertanyaan bagaimana cara mendapatkan EFIN menduduki peringkat pertama terbanyak dari FAQ yang masuk ke Kring Pajak 1500200.
Demi memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak di tengah pandemi, penyediaan kanal ini dapat mengurangi antrian layanan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak atau melalui telepon Kring Pajak 1500200, sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak hanya untuk mendapatkan EFIN. Laman aktivasi EFIN ini tidak terbatas untuk proses aktivasi, bisa juga digunaan jika Wajib Pajak lupa EFIN.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jendral Pajak, aplikasi dalam laman ini akan menangkap wajah wajib pajak untuk pengujian kebenaran. Untuk dapat mengakses layanan tersebut wajib pajak diminta untuk menyiapkan dan memastikan:
- NPWP valid;
- NIK valid sesuai data yang ada di Dukcapil;
- Wajib Pajak juga perlu menyesuaikan dengan foto pada KTP, seperti apakah berkacamata atau mengenakan kerudung atau tidak.
Setelah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto maka Wajib Pajak mengakses laman efin.pajak.go.id, memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer, kemudian memasukkan NPWP, dan langsung proses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.
Jika berhasil, ada pemberitahuan EFIN terkirim ke e-mail Wajib Pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak. Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini Wajib Pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi meminta Wajib Pajak yang sudah mencoba laman aktivasi EFIN ini untuk memberikan masukan atau feedback. Respon dan komentar Wajib Pajak akan menjadi salah satu bahan pertimbangan tim IT DJP saat melakukan pengembangan laman aktivasi EFIN.
Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Tentunya, laman ini menjadi alternatif layanan dan menambah saluran tempat bertanya wajib pajak lupa EFIN, seperti melalui layanan di Kantor Pelayanan Pajak, telepon melalui Kring Pajak dinomor 1500200, mention akun @Kring_Pajak di Twitter, ataupun Live Chat di situs web www.pajak.go.id.
Sudahkah sobat pajak mencoba laman aktivasi EFIN ini?
Penulis : Annisa Aprianti
Sumber:
https://www.pajak.go.id/id/artikel/cara-baru-dapatkan-efin-teknologi-pengenalan-wajah
https://news.ddtc.co.id/soal-laman-aktivasi-efin-ini-kata-direktur-tik-djp-28673