DJP gunakan NITKU sebagai penanda lokasi atau tempat wajib pajak berada? Yuk simak penjelasannya!
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, undang-undang ini mengatur sejumlah perubahan terkait peraturan perpajakan tidak hanya terkait dengan sanksi dan tarif pajak, tetapi juga mengubah ketentuan mengenai identitas Wajib Pajak atau tanda pengenal diri. Melalui UU HPP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakannya. Kementerian Keuangan juga menerbitkan peraturan terkait dengan pemberian NPWP kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan ataupun Instansi Pemerintah. Dalam ketentuan tersebut, terdapat ketentuan mengenai Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NITKU ini termasuk dalam terminologi baru yang belum pernah digunakan dalam ketentuan terdahulu.
NITKU itu apa sih?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak yang merujuk pada pasal 1 ayat 6, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) merupakan nomor identitas yang diberikan kepada tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Artinya, NITKU mengambil alih peran NPWP Cabang. NITKU berfungsi sebagai penanda lokasi atau tempat wajib pajak berada.
Tujuan adanya NITKU yaitu sebagai salah satu cara untuk memperoleh data Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dengan lebih akurat. DJP menegaskan bahwa NITKU ini tidak dipergunakan sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Namun, NITKU ini diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang hanya sebatas identitas perpajakan yang melekat pada NPWP. Sistem NITKU juga akan diimplementasikan secara penuh bersamaan dengan peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax System).
Seperti yang kita ketahui bersama, penerapan NITKU merupakan hasil modernisasi sistem informasi perpajakan di Indonesia. Sebelumnya, setiap cabang perusahaan mempunyai NPWP masing-masing, namun dengan aturan baru, dibuat Nomor Pokok Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai nomor identifikasi wajib pajak cabang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, NITKU ini akan diberikan kepada wajib pajak yang mempunyai dua lokasi usaha atau lebih. Sedangkan bagi Wajib Pajak Cabang yang NPWP Cabangnya diterbitkan sebelum PMK Nomor 112/PMK.03/2022 juga akan mendapatkan NITKU.
Peran NITKU sebagai perpanjangan tangan NPWP juga akan berdampak pada banyak administrasi perpajakan. Salah satu perubahannya adalah pada pembuatan faktur pajak. Wajib Pajak yang telah diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap menggunakan NIK sebagai NPWP saat masuk ke sistem. PKP juga tetap mencantumkan NITKU dalam Faktur Pajak pada saat pembuatannya.
Sementara itu, tujuan lain dari penerapan NIK dan NITKU sebagai NPWP ialah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengajuan pembayaran pajak sesegera mungkin. Pada akhirnya, pajak yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat Indonesia melalui beberapa cara, diantaranya yaitu:
- membangun prasarana umum antara lain seperti jalan raya, jalan tol, rumah sakit, pengelolaan lingkungan hidup, prasarana dan sarana bagi lembaga pendidikan, dan lain-lain;
- menjamin ketahanan pangan dalam negeri;
- hasil dari uang pajak akan didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan berhak untuk mendapatkannya.
***
Penulis: Novia Nur Adawiyah
Referensi:
Fitriya. (2023). NITKU NPWP Cabang dan Cara Mendapatkan. Retrieved from https://klikpajak.id/blog/apa-itu-nitku/
Heriani, F. N. (2024). Simak! Ini 7 Layanan Administrasi yang Dapat Diakses NIK, NPWP dan NITKU. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/simak-ini-7-layanan-administrasi-yang-dapat-diakses-nik–npwp-dan-nitku-lt66834a9a262d5/
JDIH BPK. (2022). Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/217310/pmk-no-112
Redaksi DDTCNews. (2024). DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada. Retrieved from https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1803680/djp-pakai-nitku-sebagai-penanda-lokasi-atau-tempat-wajib-pajak-berada
Redaksi DDTCNews. (2024). NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain. Retrieved from https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1803760/nitku-digunakan-ditjen-pajak-bersama-pihak-lain
Vivian, Y. F. (2022). Apa Itu NITKU? Retrieved from https://www.pajakku.com/read/6350ab4bb577d80e800b8536/Apa-Itu-NITKU