Dinilai tumbuh dengan positif, bagaimana penerimaan pajak tahun 2023 sejauh ini?
Pengertian dari penerimaan pajak adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. Penerimaan pajak berasal dari beberapa sumber yakni denda kekayaan alam, bea dan cukai, kontribusi, royalti, iuran, sumbangan, laba dari BUMN/BUMD dan sumber lainnya yang halal. Penerimaan pajak sangat penting untuk Negara, dan berikut contoh dari sumber penerimaan negara seperti hasil penjualan minyak bumi, gas alam, serta nonmigas. Penerimaan pajak memiliki peran yakni berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
Terdapat beberapa faktor dari penerimaan pajak seperti faktor eksternal maupun faktor internal. Dimana faktor eksternal yang dimaksud adalah yang mempengaruhi penerimaan pajak suatu negara seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar rupiah, harga minyak internasional, produksi minyak mentah, harga minyak internasional dan tingkat suku bunga. Selain itu ada juga faktor internal yang mempengaruhi penerimaan pajak adalah tarif pajak itu sendiri.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan pajak bruto terealisasi dari awal tahun 2023 sampai dengan September 2023 sudah mencapai Rp1.552,47 triliun dan penerimaan negara netto sebesar Rp1.387,77 triliun. Penerimaan pajak negara ini sudah setara 80,8% dari target yang ditentukan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yakni sebesar Rp 1.718,03 triliun.
Berikut total penerimaan pajak nasional menurut masing-masing sektor, PBB dan Pajak lainnya sebesar Rp24,99 triliun (62,5%), PPh Migas sebesar Rp54,31 triliun (88,4%), PPN dan PPnBM sebesar Rp536,73 triliun (72,2%), dan yang terbesar PPh Non Migas sebesar Rp771,75 triliun (88,3%).
Menurut sektor tersebut, realisasi penerimaan pajak penghasilan atau PPh Non migas menjadi yang paling besar nilai nya. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 6,69% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) meningkat sebesar 6,39%. Lalu, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan juga pajak lainnya tumbuh dengan 22,52%. Sedangkan, penerimaan PPh migas ternyata turun dari tahun sebelumnya sebesar 12,66% akibat moderasi harga.
Dari data penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 5,89% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun lalu di periode yang sama yakni sebesar Rp1.310.5 triliun. Tetapi, data tersebut belum diketahui jenis pajak apa yang lebih besar setoran nya pada periode tersebut. Pertumbuhan ini masih positif walaupun dengan tren yang melambat.
***
Penulis : Medika Julia Jonardy
Referensi :
Republik. (2023). Sri Mulyani Catat Penerimaan Pajak Sudah Mencapai 80 Persen dari Target. Retrieved from https://ekonomi.republika.co.id/berita/s33g3q490/sri-mulyani-catat-penerimaan-pajak-sudah-mencapai-80-persen-dari-target
Rizaty, M. A. (2023). Data Realisasi Penerimaan Pajak pada September 2023. Retrieved from https://dataindonesia.id/ekonomi/detail/data-realisasi-penerimaan-pajak-pada-september-2023
Suryani Suyanto & Associates. (2023). Hingga September 2023, Setoran Pajak Capai Rp 1.387 Triliun. Retrieved from https://www.ssas.co.id/hingga-september-2023-setoran-pajak-capai-rp-1-387-triliun/