Coretax System: Revolusi Perpajakan Era Digital, Bye-bye Ribet!
Kawan Pajak, bersiaplah menyambut era baru administrasi perpajakan yang lebih modern dan efisien! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan bangga mempersembahkan Core Tax Administration System atau lebih dikenal dengan Coretax, yaitu sebuah platform terintegrasi yang akan merevolusi cara berinteraksi dengan urusan perpajakan. Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 yang direncanakan akan diterapkan pada akhir tahun 2024 .
Coretax System hadir untuk menyederhanakan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Dengan antarmuka yang intuitif dan fitur-fitur canggih, Coretax System akan menjadikan pengalaman membayar pajak lebih mudah, cepat, dan menyenangkan.
Apa Kegunaan Coretax System?
- Pendaftaran NPWP Online: Tidak perlu lagi antri di kantor pajak. Cukup isi formulir online dan unggah dokumen yang diperlukan, NPWP akan segera terbit.
- Pelaporan SPT yang Mudah: Lupakan formulir SPT yang rumit. Coretax System menyediakan formulir elektronik yang mudah diisi dan dilengkapi dengan fitur penghitungan otomatis.
- Pembayaran Pajak yang Cepat dan Aman: Bayar pajak kapan saja dan di mana saja melalui berbagai metode pembayaran online yang aman dan nyaman.
- Akses Informasi Pajak yang Lengkap: Dapatkan informasi terbaru mengenai peraturan perpajakan, tarif pajak, dan fasilitas perpajakan lainnya melalui portal informasi yang lengkap dan mudah diakses.
- Layanan Bantuan Pajak yang Responsif: Tim layanan pelanggan yang responsif siap membantu untuk menjawab pertanyaan dan menyelesaikan masalah perpajakan.
Tidak hanya itu, Coretax System juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan. Dengan data yang terintegrasi dan proses yang terotomatisasi, risiko kesalahan dan manipulasi dapat diminimalkan. Pengguna dapat memantau status perpajakan secara real-time dan mendapatkan informasi yang akurat kapan saja dan di mana saja.
Kehadiran Coretax System juga menjadi bukti komitmen DJP dalam mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Dengan sistem yang lebih mudah dan transparan, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat. Mari, bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik melalui sistem perpajakan yang modern, adil, dan akuntabel.
Jadi, tunggu apalagi? Sambut era baru perpajakan dengan Coretax System dan rasakan sendiri kemudahan dan manfaatnya. Bersama-sama, kita wujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera!
***
Penulis: Aura Laurent
Sumber Rujukan:
Coretax. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. Retrieved June 10, 2024, from https://www.pajak.go.id/index.php/id/reformdjp/coretax
DJP Merancang Core Tax Administrassion System sebagai Wujud Reformasi Administrasi Perpajakan. (n.d.). PPA&K. Retrieved June 10, 2024, from https://www.ppak.co.id/artikel/djp-merancang-core-tax-administrassion-system-sebagai-wujud-reformasi-administrasi-perpajakan
FAQ Coretax. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. Retrieved Juni 10, 2024, from https://www.pajak.go.id/index.php/id/reformdjp/faq
Peraturan Presiden PERPRES 40 TAHUN 2018 | JDIH Kementerian Keuangan. (n.d.). JDIH Kemenkeu. Retrieved June 18, 2024, from https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/849e7bd4-79f5-4575-9b27-fcd30bd2d0c5